Jumat, 06 November 2026

Kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah TAHUN 2026

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah jenis usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha dengan kriteria kekayaan, modal, atau hasil penjualan (omzet) tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, UMKM dibagi menjadi 3 kategori, yaitu;

1. USAHA MIKRO : modal usaha maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan Omzet Tahunan Maksimal Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) *Nilai Omzet Duatas Tidak Termasuk Tanah dan Bangunan Tempat Usaha

2. USAHA KECIL : modal usaha diatas Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) dan Omzat Tahunan diatas Rp. 2.000.000.000,00 s.d. Rp. 15.000.000.000,00 *Nilai Omzet Duatas Tidak Termasuk Tanah dan Bangunan Tempat Usaha

3. USAHA MENENGAH : modal usaha diatas Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan omzet tahunan diatas Rp. 15.000.000.000,0 s.d. Rp. 50.000.000.000,00 *Nilai Omzet Duatas Tidak Termasuk Tanah dan Bangunan Tempat Usaha

CONTOH UMKM

A. SEKTOR KULINER/MAKANAN & MINUMAN

  • Warung Kelontong, Warung Nasi (Warteg), Pedagang Kaki Lima
  • Usaha Katering Rumahan
  • Produsen Makana Ringan/Oleh-oleh (Keripik, Dodol, Kue Kering dan sebagainya)

B. SEKTOR FASHIN & TEKSTIL

  • Konveksi Pakaian Rumahan
  • Toko Baju Lokal atau Penjual Pakaian Online
  • Produden Hijab, Tas, atau Sepatu Lokal dan sebagainya

C. SEKTOR JASA & PERAWATAN DIRI

  • Usaha Pangkas Rambut (Barbershop, Salon Kecil)
  • Jasa Laundry Kiloan dan Cuci Sepatu
  • Jasa Pijat Tradisional atau Bengkel Kecil

D. SEKTOR PRODUK KREATIF & KERAJINAN

  • Pembuat Kerajinan Tangan (Handmade, Dekorasi Rumah, atau Aksesoris)
  • Produk Seni atau Merchandise Custom

E. SEKTOR PERDAGANGAN & PERTANIAN/PERDAGANGAN

  • Agen Sembako atau Minimarket Perorangan
  • Penjual Sayur/Buah Organik serta Bibit Tanaman
  • Usaha Peternakan Ayam Potong atau Telur Skala Kecil.

KBLI 2025

DAFTAR KBLI UMKM (KBLI 2025)

  • 47211 : Perdagangan Eceran Padi dan Palawija
  • 47212 : Perdagangan Eceran Buah-Buahan
  • 47213 : Perdagangan Eceran Sayuran
  • 47214 : Perdagangan Eceran Hasil Peternakan
  • 47215 : Perdagangan Eceran Hasil Perikanan
  • 47216 : Perdagangan Eceran Hasil Kehutanan dan Perburuan
  • 47219 : Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya

 DAFTAR KBLI PERDAGANGAN BESAR (SKALA GROSIR/SUPPLIER)

  • 46321 : Perdagangan Besar Buah-Buahan
  • 46313 : Perdagangan Besar Sayuran

PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO (PBBR)

Selain contoh diatas, UMKM juga masuk pada kategori industri kecil dan kegiatan sosial, keagamaan dan pendidikan. 

Hal ini didasarkan pada tingkat resiko kegiatan usaha, misal;

I. RESIKO RENDAH

  • cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NIB berfungsi sebagai legalitas (identitas) sekaligus Izin Usaha/Operasional sehingga usaha dapat langsung berjalan. 

II. RESIKO MENENGAH

  • NIB & Sertifikat Standar : pada kategori Resiko Menengah ada Resiko Menengah Tinggi dan ada Resiko Menengah Rendah. Untuk Resiko Menengah Rendah hanya memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (melalui Pernyataan Mandiri/Self Declaration), sedangkan Resiko Menengah Tinggi biasanya membutuhkan Dokumen Lingkungan berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
  • Pelaku Usaha Membuat Pernyataan Mandiri Bahwa Standar Kegiatan Usaha Telah Terpenuhi (Resiko Menengah Rendah)
  • Membutuhkan Pemeriksaan atau Verifikasi Teknis dari Instansi Terkait (Resiko Menengah Tinggi)

III. RESIKO TINGGI

  • NIB & Sertifikat Standar (jika diperlukan) dan Izin Khusus dari Pemerintah (Kementerian/ Lembaga/Pemda)
  • Wajib melalui proses mendalam dan persetujuan resmi sebelum dapat melakukan kegiatan operasional.

Namun, ada kalanya kegiatan masuk Kategori "RESIKO TINGGI" tidak memerlukan Dokumen Amdal, hanya memerlukan Izin KKPR, PGB-SLF, Rekomendasi, SPPL, dan Izin Operasional.

Hal ini berlaku untuk Kegiatan Pendidikan yang memiliki luas lahan masih dibawah 5.000 meter persegi (m2). Dengan memperhatikan kondisi lahan dan pemakaian air. Tetapi butuh Penapisan dari Kementerian KLH/BPLH/Lembaga/Pemda).

Sebab, Pendidikan utamanya (PAUD, SD, SMP, SMA dan sederajat) syarat luas lahan masih dibawah 5.000 m2 dan masuk Kategori Multisektor, sehingga penapisan didasarkan pada luas lahan dan bangunan serta pemakaian air saja. 

Untuk Informasi, Bantuan Perizinan (Pembuatan NIB, Sertifikat Standar, KKPR, SPPL, Perizinan Lainnya) hubungi Bang Imam ni Telp./WA 0813-14-325-400

Atau di e-Mail : consultantbilqishaura@gmail.com 

INGIN MENGETAHUI APAKAH USAHAMU MASUK KATEGORI UMKM, MENENGAH DAN BESAR SERTA MASUK RESIKO RENDAH, RESIKO MENENGAH, DAN RESIKO TINGGI ???? 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi