Layanan Pendidikan, Kesehatan, Gizi, Perawatan, Pengasuhan, Perlindungan dan Kesejahteraan Dilakukan Di Lembaga PAUD Sekaligus
Jakarta (BIB) - Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, layanan Pendidikan Anak Usia Dini diharapkan dilaksanakan secara terpusat dan terpadu di lembaga PAUD.
Untuk memudahkan lembaga PAUD melaksanakan Pendidikan Anak Secara Holistik dan Integratif, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD-Dikmas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat Petunjuk Teknis PAUD Holistik-Integratif diantaranya dengan kegiatan pemusatan layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan dan perlindungan anak dilakukan di lembaga PAUD masing-masing.
Berikut ini layanan PAUD HOLISTIK - INTEGRATIF :