Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
Cibinong (BHC) - KRK adalah Keterangan Rencana Kabupaten yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengetahui status wilayah yang akan dipergunakan agar sesuai dengan RTRW/RDTR Kabupaten Bogor.
Persyaratan Izin KRK di Kabupaten Bogor Tahun 2025 :
- KTP Pemohon atau Surat Izin Tinggal Sementara untuk Warga Negara Asing
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terbit otomatis dari OSS atau seluruh pernyataan mandiri yang terbit dari OSS untuk UMK
- Koordinat lokasi dalam bentuk polygon bagi pemohon yang memiliki alas hak belum sertifikat dan memiliki luasan minimal 1.000 meter persegi dan/atau Peta Bidang Tanah yang berkoordinat bagi pemohon yang memiliki alas hak bersertifikat
- Status Penguasaan Tanah atau Lahan dalam bentuk Surat Tanah/Akta Otentik (Sewa Menyewa, Jual Beli, Hibah) yang disahkan oleh Notaris dalam hal tanah bukan milik pemohon
- NPWP Perusahaan
- Proposal Rencana Kegiatan
- Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Pengesahan Perubahan Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Pernyataan Keabsahan Data ditandatangani pemohon dan cap perusahaan bermaterai Rp.10000
- Melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 dan fotocopy kuasa pada saat pengambilan Surat Keterangan Rencana Kota/Rencana Kabupaten apabila dikuasakan kepada orang lain
- Foto Akses Jalan Masuk Menuju Lokasi yang Dimohon
- Foto Tampak Depan dari lokasi yang dimohon
- Foto Tampak Samping Kiri lokasi dimohon
- Foto Tampak Samping Kanan Lokasi dimohon
- Foto Saluran Sungai/Setu pada Lokasi dimohon (jika ada)
- Bagi Lahan Yang Belum Dikuasai, melampirkan Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan
- Persetujuan Warga disertai fotocopy KTP warga sekitar lokasi dimohon yang diketahui dan ditandatangani oleh Ketua RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan dan Camat.
Untuk bantuan perizinan hubungi : Bang Imam 0813-14-325-400
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi