Selasa, 15 Juli 2025

Izin KRK di Kabupaten Bogor Tahun 2025

Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)

Cibinong (BHC) - KRK adalah Keterangan Rencana Kabupaten yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengetahui status wilayah yang akan dipergunakan agar sesuai dengan RTRW/RDTR Kabupaten Bogor.

Persyaratan Izin KRK di Kabupaten Bogor Tahun 2025 :

  1. KTP Pemohon atau Surat Izin Tinggal Sementara untuk Warga Negara Asing
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terbit otomatis dari OSS atau seluruh pernyataan mandiri yang terbit dari OSS untuk UMK
  4. Koordinat lokasi dalam bentuk polygon bagi pemohon yang memiliki alas hak belum sertifikat dan memiliki luasan minimal 1.000 meter persegi dan/atau Peta Bidang Tanah yang berkoordinat bagi pemohon yang memiliki alas hak bersertifikat
  5. Status Penguasaan Tanah atau Lahan dalam bentuk Surat Tanah/Akta Otentik (Sewa Menyewa, Jual Beli, Hibah) yang disahkan oleh Notaris dalam hal tanah bukan milik pemohon
  6. NPWP Perusahaan
  7. Proposal Rencana Kegiatan
  8. Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Pengesahan Perubahan Akta Pendirian Perusahaan
  9. Surat Pernyataan Keabsahan Data ditandatangani pemohon dan cap perusahaan bermaterai Rp.10000
  10. Melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 dan fotocopy kuasa pada saat pengambilan Surat Keterangan Rencana Kota/Rencana Kabupaten apabila dikuasakan kepada orang lain
  11. Foto Akses Jalan Masuk Menuju Lokasi yang Dimohon
  12. Foto Tampak Depan dari lokasi yang dimohon
  13. Foto Tampak Samping Kiri lokasi dimohon
  14. Foto Tampak Samping Kanan Lokasi dimohon
  15. Foto Saluran Sungai/Setu pada Lokasi dimohon (jika ada)
  16. Bagi Lahan Yang Belum Dikuasai, melampirkan Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan
  17. Persetujuan Warga disertai fotocopy KTP warga sekitar lokasi dimohon yang diketahui dan ditandatangani oleh Ketua RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan dan Camat.

Untuk bantuan perizinan hubungi : Bang Imam 0813-14-325-400

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi