Badan Hukum berbentuk Yayasan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Surat Keterangan Domisili Yayasan.
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili Yayasan, maka perlu menyertakan berbagai persyaratan yang diajukan melalui JakEvo milik DKI Jakarta.
Berikut adalah Persyaratan Surat Keterangan Domisili Yayasan di Jakarta Tahun 2024;
- Identitas Pemohon (KTP Ketua Yayasan);
- NPWP Pemohon (Ketua Yayasan);
- Jika yang mengajukan adalah Badan Hukum, a. Akta Pendirian (Kantor Pusat dan Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM dan SK Susunan Pengurus Partai Politik (sesuai tingkatan) jika tidak ada maka melampirkan SK dari DPP atau DPD, b. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM jika Akta Pendirian mengalami perubahan;
- NPWP Yayasan/Badan Usaha
- Foto Lokasi Yayasan/Organisasi (Tampak Dalam/Tampak Luar);
- Bukti Pembayaran PBB Tahun Terakhir;
- Bukti Kepemilikan Tanah, a. jika milik sendiri Sertifikat Tanah/Akte Waris/Akte Hibah/Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon lampirkan data pendukung, b. jika tanah dan bangunan sewa; Perjanjian Sewa Menyewa Tanah atau Bangunan, c. jika tanah atau bangunan pinjam pakai; Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai 10000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan;
- Surat Kuasa diatas kertas bermaterai 10000 dan KTP orang yang diberi kuasa;
- Surat Pernyataan Kedudukan/Domisili diatas kertas bermaterai 10000.
Demikian Persyataran Surat Keterangan Domisili Yayasan di DKI Jakarta.
Konsultasi ke : Bang Imam 0813-14-325-400
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi