Jakarta (BIB) - Yayasan sebagai badan hukum yang berdiri di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib mendaftarkan diri melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (sesuai dengan domisili yayasan).
Untuk mendaftar yayasan, maka perlu berbagai persyaratan yang sudah ditentukan.
Berikut Persyaratan Tanda Daftar Yayasan di DKI Jakarta Tahun 2024;
1. Identias Penanggung Jawab (KTP/Pasport);
2. NPWP Penanggung Jawab;
3. NPWP Yayasan
4. Akta Pendirian Yayasan;
5. SK Pengesahan Kemenkum HAM Akta Pendirian Yayasan
6. Akta Perubahan Yayasan (jika ada)
7. SK Pengesahan Kemenkum HAM Akta Perubahan (jika ada)
8. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
9. Persetujuan Tetangga (Kiri, Kanan, Depan, Belakang) disertai KTP
10. Proposal Teknis, yang dilengkapi dengan;
- Profil Yayasan
- Program Kerja Tahunan yang ditandatangani oleh Pengurus dan dibubuhi stempel yayasan;
- Susunan Pengurus (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) yang minimal salah satu pengurusnya harus bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta
- Daftar Jenis Unit Pelayanan Sosial dan Rencana Jumlah Layanan Sosial
- Pasfhoto Berwarna Pimpinan Yayasan 4x6
- Daftar Pekerja Sosial (jika ada)
- KTP Pengurus.
11. Jika Menyewa Tanah atau Bangunan,
- Perjanjian Sewa Menyewa Tanah atau Bangunan,
- Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai 10000 yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau bangunan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan,
- KTP pemilik Tanah atau Bangunan
12. Pasfoto Berwarna Pimpinan Yayasan ukuran 4x6
Konsultasi dan Pengurusan Ijin Tanda Daftar Yayasan (TDY) ; Bang Imam 081314325400
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi