Badan Hukum berbentuk Yayasan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Surat Keterangan Domisili Yayasan.
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili Yayasan, maka perlu menyertakan berbagai persyaratan yang diajukan melalui JakEvo milik DKI Jakarta.