Selasa, 30 Mei 2023

93 SD Negeri di Kota Bekasi Tutup dan Bangkrut Tahun 2023

Dimerger Akibat Kekurangan Murid

Kota Bekasi (BIB) - Jika dalam PPDB calon siswa dari Kota Bekasi berebut masuk sekolah negeri. Tetapi, bukan berarti sekolah negeri menjadi pilihan utama calon siswa di Kota Bekasi.

Terbukti tahun ini, sebanyak 93 SD Negeri di merger akibat kekurangan murid, alias bangkrut. 

Sedianya dalam data pokok pendidikan (dapodik) Tahun Pelajaran 2022/2023 jumlah SD Negeri sebanyak 408 SD. 

Tetapi, di Tahun Pelajaran 2023/2024 ini jumlah SD Negeri di Kota Bekasi menyusut. Hal ini terlihat dari daftar peserta PPDB SD Negeri di Kota Bekasi yang hanya 315 peserta.

Artinya, sebanyak 93 SD Negeri sudah bangkrut alias merger. 

Fenomena pilihan sekolah dasar di Kota Bekasi memang cukup fenomenal. Calon siswa tidak tertarik pada SD Negeri. Rata-rata calon siswa lebih memilih SD Swasta. 

Bahkan, di tahun 2012, SD Negeri di Kota Bekasi sempat mencapai 453 sekolah. Artinya, di 10 tahun terakhir terdapat 138 SD Negeri yang bangkrut.

Sedangkan jumlah SD Swasta semakin bertambah dan sudah mampu menyaingi SD Negeri. Berdasarkan data saat ini jumlah SD di Kota Bekasi sebanyak 626 sekolah. Terdiri dari 315 SD Negeri dan 311 SD Swasta. 

SD Negeri dan Swasta di Kecamatan Bekasi Timur Tahun 2023

25 SD Negeri di Bekasi Timur Tidak Ikut PPDB

No

Uraian

SD

Jumlah

Negeri

Swasta

1

Sekolah

43

27

70

2

Siswa

19.806

8.737

28.543

3

Rombel

672

354

1.026

4

Guru

790

524

1.314

5

Pegawai

196

113

309

6

Ruang Kelas

449

382

831






Sedianya jumlah SD Negeri di Kecamatan Bekasi Timur sebanyak 68 lembaga. Tetapi pada PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 ini yang ikut menjadi peserta PPDB hanya 43 SMP Negeri. Itu artinya, sebanyak 25 SD Negeri tidak lagi mengikuti PPDB.

Apakah, sudah bangkrut?

Senin, 29 Mei 2023

Daya Tampung SMA Negeri di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang Tahun 2023

PPDB Se-Bandung Raya

Daya Tampung PPDB SMA Negeri di Kab. Bandung, Bandung Barat dan Sumedang Tahun 2023

No

Jalur

Alokasi Kursi

Jumlah

Bandung

Bandung Barat

Sumedang

 

Jumlah

 

 

 

 

1

ABK

 

 

 

 

2

KETM

 

 

 

 

3

Kondisi Tertentu

 

 

 

 

4

PTO/Anak Guru

 

 

 

 

5

Kejuaraan

 

 

 

 

6

Rapor

 

 

 

 

7

Zonasi

 

 

 

 

Sumber : PPDB, diolah Bang Imam Berbagi, 2023

Kota Bandung (BIB) - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat mulai berlangsung 6-10 Juni 2023.

Karena masih dilaksanakan berdasarkan wilayah, maka wilayah Bandung Raya terbagi menjadi 3 rayon. Yaitu;

  1. KCD Wilayah VI untuk Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur;
  2. KCD Wilayah VII untuk Kota Bandung dan Kota Cimahi; dan
  3. KCD Wilayah VIII untuk Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.

Sistem PPDB memang bisa lintas rayon (KCD/Cadisdik), tetapi umumnya didasarkan pada kecamatan/kelurahan/desa paling dekat, dan daerah itu belum memiliki SMA Negeri.

Ini Informasi PPDB SMA Negeri di Kota Bandung dan Kota Cimahi Tahun 2023

163 SMA Negeri/Swasta

Daya Tampung PPDB SMA Negeri di Kota Bandung dan Kota Cimahi Tahun 2023

No

Jalur

Alokasi Kursi

Jumlah

Kota Bandung

Kota Cimahi

 

Jumlah

8.607

2.054

10.661

1

ABK

263

66

329

2

KETM

1.045

249

1.294

3

Kondisi Tertentu

442

105

547

4

PTO/Anak Guru

414

100

514

5

Prestasi Kejuaraan

737

198

935

6

Prestasi Rapor

1.420

308

1.728

7

Zonasi

4.149

1.028

5.177

Sumber : PPDB, diolah Bang Imam Berbagi, 2023

Kota Cimahi (BIB) - Pada Tahun Pelajaran 2023/2024 ini, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bandung dan Kota Cimahi diikuti oleh 163 SMA Negeri/Swasta.

Untuk Kota Bandung terdiri dari 27 SMA Negeri dan 120 SMA Swasta. Sedangkan di Kota Cimahi sendiri peserta PPDB terdiri dari 6 SMA Negeri dan 10 SMA Swasta.

Daya tampung sendiri sebanyak 10.661 kursi, terdiri dari 8.607 kursi di Kota Bandung dan 2.054 kursi di Kota Cimahi.

PPDB SMA di Provinsi Jawa Barat terdiri dari 4 jalur, yaitu:

1. Jalur Zonasi;

2. Jalur Prestasi;

  • Prestasi Nilai Rapor; dan
  • Prestasi Kejuaraan.

3. Jalur Afirmasi; 

  • Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM);
  • Anak Berkebutuhan Khusus (ABK/Disabilitas/CIBI);
  • Kondisi Tertentu.

4. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Anak Guru.

PPDB SMA se Provinsi Jawa Barat akan dilaksanakan secara serentak pada;

  • PPDB Tahap I = 6-10 Juni 2023;
  • PPDB Tahap II = 26-28 dan 30 Juni 2023.