![]() |
| GEBYAR PAUD HIMPAUDI BEKASI UTARA |
Kota Bekasi (BIB) - Untuk menertibkan pendidikan nonformal yang berkembang dimasyarakat akhir-akhir ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memberikan regulasi tentang tata cara pendirian pendidikan nonformal.
Beberapa persyaratan untuk mendirikan Pendidikan Nonformal adalah :
I. PERSYARATAN ADMINISTRATIF
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri
b. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
c. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Kelurahan
d. Keterangan Kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran minimal selama 3 (tiga) tahun
e. Dalam hal pendirian jika berbadan hukum, melampirkan surat penetapan badan hukum dari kementerian di bidang hukum (Yayasan/Akte Notaris, CP, PT).
II. Persyaratan Teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Pendidikan Nasional.













