Jumat, 03 Maret 2017

JUKNIS BOS TAHUN 2017

SD/SDLB = Rp. 800.000,00 per siswa per tahun
SDMP/SMPLB = Rp. 1.000.000,00 per siswa per tahun
SMA/SMK/SMALB = Rp. 1.400.000,00 per siswa per tahun

Jakarta (BIB) - Bantuan Operasional Sekolah pada SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMK/SMALB dilakukan penyalurannya sebanyak 4 triwulan. Teriwulan I Periode Januari-Maret, Triwulan II Periode April-Juni, Triwulan III Periode Juli-September, dan Triwulan IV Periode Oktober-Desember.

Khusus pada daerah yang sulit, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Terpencil) maka penyalurannya dilaksanakan sebanyak 2 semester atau per 6 bulan sekali.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikelola dengan penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Artinya pengelolaan dana BOS dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memberikan kebebasan baik dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang hanya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

Dana BOS tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk intervensi tidak boleh dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Walikota, Bupati, Gubernur dan OPD terkait.

Dana BOS hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan pada sekolah.

Pengelolaan dana BOS harus mengikutsertakan dewan guru dan komite sekolah.

Saat ini jumlah anggaran dana BOS yang diperoleh per siswa adalah;
  • SD/SDLB sebanyak Rp. 800.000,00 per siswa per tahun 
  • SMP/SMPLB sebanyak Rp. 1.000.000,00 per siswa per tahun
  • SMA/SMK/SMALB  sebanyak Rp. 1.400.000,00 per siswa per tahun
Ketentuan :

~ perhitungan dana BOS Triwulan I (Januari-Maret) dihitung berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik) siswa per 15 Desember 2016. Dan bila ada kekurangan atau kelebihan maka maka penetapan sementara dilakukan dengan pembaharuan dapodik per 30 Januari 2017 untuk perhitungan Triwulan II.

~ dan bila ada kelebihan/kekurangan perhitungan pada Triwulan II, maka perhitungan sementara untuk periode Triwulan III didasarkan pada dapodik per 30 April 2017.

~ penetapan alokasi sementara Triwulan IV dilakukan berdasarkan data dapodik siswa pada 21 September 2017.

~ perhitungan lebih/kurang dana BOS pada Triwulan III dan Triwulan IV dilakukan berdasarkan data siswa pada dapodik per 30 Oktober 2017.

Kebijakan :

Bila ada sekolah yang memiliki siswa kurang dari 60 anak, maka sekolah tersebut tetap mendapatkan alokasi dana BOS sama dengan jumlah siswa sebanyak 60 anak.

Sekolah yang mendapatkan prioritas kebijakan tersebut adalah SDLB, SMPLB, SMALB, Sekolah Satu Atap, dan sekolah yang berada di daerah tertinggal atau 3T berdasarkan acuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi.

Sekolah di daerah pinggiran/bersanitasi buruk (daerah kumuh) dan tidak terpampung pada sekolah induk juga akan menerima dana bos sebesar 60 siswa, sekalipun siswanya kurang dari 60 anak.

Sekolah yang dimaksud adalah seluruh sekolah pada semua jenjang baik berstatus Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta.

Namun, bagi sekolah swasta ada persyaratan tambahan yaitu, sekolah tersebut sudah memiliki izin operasional dari pemerintah minimal 3 tahun dan bersedia membebaskan iuran (gratis) bagi seluruh siswanya.

Ketentuan dan Kewajiban Sekolah :
  • sekolah wajib menyampaikan informasi jumlah dana bos yang diterima secara tertulis kepada orang tua siswa dan memajang pengumuman di papan pengumuman
  • mempertangungjawabkan dana BOS sesuai dengan yang diterima
  • membebaskan pungutan/iuran dari orang tua siswa.
Catatan :

Khusus untuk pemberian jumlah dana BOS pada Sekolah Terbuka (SMP Terbuka, SMA Terbuka) tetap diberikan sesuai dengan jumlah siswa, karena perhitungannya berdasarkan data riil siswa dan dipertanggungjawabkan melalui sekolah induk.

Proporsi penyaluran dana BOS Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
  1. Triwulan I sebesar 20% dari alokasi satu tahun
  2. Triwulan II sebesar 40% dari alokasi satu tahun
  3. Triwulan III sebesar 20% dari alokasi satu tahun
  4. Triwulan IV sebesar 20% dari alokasi satu tahun
Sedangkan untuk daerah terpencil yang dilakukan penyaluran berdasarkan semester, maka perhitungannya adalah :
  1. Semester I sebesar 60% dari alokasi satu tahun
  2. Semester II sebesar 40% dari alokasi satu tahun.
Contoh Perhitungan :

Penyaluran dana BOS dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah sebagai berikut :

I. SD TRIWULAN I, III & IV (20%)

maka dihitung jumlah siswa dikali dengan Rp. 160.000,00

II. SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satu Atap TRIWULAN I, III & IV (20%)

dihitung dari jumlah siswa dikali dengan Rp. 200.000,00

III. SMA/SMK/SMALB/Sekolah Terintegrasi/SMA Satu Atap TRIWULAN I, III & IV (20%)

dihitung berdasarkan jumlah siswa dikali dengan Rp. 280.000,00

IV. TRIWULAN II (40%)

a. SD sebesar jumlah siswa dikali dengan Rp. 320.000,00

b. SMP sebesar jumlah siswa dikali dengan Rp. 400.000,00

c. SMA/SMK sebesar jumlah siswa dikali dengan Rp. 560.000,00

Untuk dana BOS pada semester II bagi SDLB yang tidak menyatu dengan SMPLB dan SMALB maka maka alokasi yang didapatkan adalah Rp. 320.000,00. Sedangkan SMPLB yang berdiri sendiri sebanyak Rp. 400.000,00 per siswa dan SMALB yang terpisah dengan sekolah lain mendapatkan dana BOS sebesar Rp. 560.000,00 per siswa.

Sementara itu bagi SLB yang memiliki siswa pada lintas jenjang bila satu manajemen antara SDLB, SMPLB dan SMALB maka dana BOS yang didapatkan pada Triwulan II sebesar Rp. 560.000,00 per siswa.

PERHATIAN :

Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan alokasi pembelian buku pada pencairan Triwulan II sebesar 20% dari alokasi 1 tahun, untuk dicadangkan pada Rekening Sekolah.

Dana BOS yang 20% hanya boleh dicairkan saat akan membayarkan pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. Apabila dana 20% dana yang dicadangkan tidak mencukupi untuk membeli buku teks, amaka dapat dapat ditambahkan dari dana yang ada atau dari triwulan berikutnya.

Namun, apabila dana 20% cadangan untuk membeli buku teks melebihi dana dari harga buku yang sudah di pesan, maka sisa dana dapat untuk membeli buku lain dan dapat juga dipergunakan untuk kepentingan lainnya sesuai dengan juknis penggunaan dana BOS.

PEMBELIAN BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PEGANGAN GURU

Setiap pencaiaran pada triwulan, harus ada pencadangan pembelian buku teks pelajaran yang diambil dari dana BOS. Pengalokasian tersebut berdasarkan persentase yang dicairkan pada tiap-tiap triwulan :

I. TRIWULAN I ~ pencadangan dana pembelian buku adalah maksimal sepertiga (1/3) dari dana BOS yang diterima dari sebesar 20% dari dana BOS selama 1 tahun.

SISA DANA BOS

Apabila ada dana BOS yang masih tersisa pada rekening, maka sekolah akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut;
  • bagi sekolah yang menerima dana BOS melalui HIBAH, maka sisa dana BOS menjadi milik sekolah dan dapat dipergunakan untuk kepentingan sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • bagi sekolah yang menerima dana BOS melalui BELANJA LANGSUNG, maka penggunaan sisa BOS berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

Dana BOS harus diterima oleh sekolah secara utuh tanpa adanya potongan dari pihak manapun, dan dengan alasan apapun. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan kepala sekolah yang dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

PENGGUNAAN DANA BOS 
  1. Penggunaan dana BOS di sekolah harus melalui kesepatakan dewan guru dan keputusan bersama antara Tim Bos Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan dan keputusan harus dituangkan dalam bentuk tertulis dalam bentuk Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan pada skala kebutuhan prioritas di sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  2. Penggunaan dana BOS diprioritaskan pada biaya operasional sekolah
  3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas diluar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah.
  4. bunga bank/giro akibat adanya BOS pada rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  ~~ 000 ~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi