Selasa, 17 Desember 2024

Sekolah Swasta di Bali Tahun 2024

111 SMK dan Jurusannya


Bali (BHC) -
Provinsi Bali memiliki 2.640 sekolah swasta. Namun, kebanyakan adalah layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) sekitar 1.911. Sedangkan sisanya 158 SD Swasta, 127 SMP Swasta, 71 SMA Swasta, 112 SMK Swasta, dan 3 SLB Swasta.

Apa Kabar Pendidikan Swasta di Wilayah IKN Tahun 2024


Nusantara (BHC) -
Apa kabar Ibukota Nusantara hingga akhir tahun 2024? Kali ini kita akan membahas perkembangan pendirian layanan pendidikan oleh swasta di wilayah Ibukota Nusantara (IKN).

IKN berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kecamatan Samboja, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Loa Kulu, dan Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

BACA JUGA : Daftar Sekolah dan Madrasah di IKN Tahun 2023

Berikut Tabel 1.1. Sebaran Sekolah di IKN Tahun 2024;

Sekolah di IKN Tahun 2024

 

No

Kecamatan

Jumlah

Sekolah

SD

SMP

SMA

SMK

SLB

 

Jumlah

246

159

51

14

19

3

1

Sepaku

42

29

8

2

3

0

2

Loa Janan

50

31

10

2

5

2

3

Loa Kulu

53

34

13

3

3

0

4

Muara Jawa

33

22

6

1

3

1

5

Samboja

68

43

14

6

5

0

6

Samboja Barat

-

-

-

-

-

-

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2024

Senin, 16 Desember 2024

SPK di Bali & Nusa Tenggara Tahun 2024


Kota Denpasar (BIB) -
Satuan Pendidikan Kerja Sama atau SPK di Provinsi Bali merupakan salah satu persebaran SPK yang cukup maju di Indonesia selain di DKI Jakarta. Beberapa daerah lain yang memiliki SPK terbanyak adalah di Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Medan, dan Kota Semarang.

Saat ini terdapat 61 SPK di Provinsi Bali dan tersebar di 30 SPK di Kabupaten Badung dan 31 SPK di Kota Denpasar yang merupakan konsentrasi wisatawan asing.

Bali memang salah satu wilayah tujuan wisata pelancong luar negeri. Ternyata selain mereka berwisata, sekolah internasional juga ikut bertumbuh di daerah ini

Syarat Izin Operasional SMP Swasta di Kota Bekasi Tahun 2025


Kota Bekasi (BHC) -
Perizinan dan Non Perizinan di Kota Bekasi hanya dilakukan untuk pendaftaran secara administrasi di DPMPTSP Kota Bekasi.

Selanjutnya, harus diselesaikan ke dinas teknis terkait.

Begitu juga dengan Izin Pendirian Program Sekolah Menengah Pertama atau SMP Swasta, harus diselesaikan di Dinas Pendidikan terkait, dengan menyertakan rekomendasi dari berjenjang mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga UPTD atau setingkat lainnya.

Berikut Persyaratan Izin Pendirian Program Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kota Bekasi Tahun 2024;

Izin Operasional Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2025


Kota Cikarang (BHC) -
Kabupaten Bekasi memiliki sedikitnya 3.448 sekolah. Yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya jenjang PAUD (TPA, KB, TK), SD, dan SMP.

Sedangkan SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berikut Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2024;

1. Surat Permohonan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab

3. NPWP Penanggung Jawab

4. NPWP Badan Usaha