Selasa, 19 Mei 2015

Perlu Rp. 27 Triliun Untuk Gratiskan Biaya SMA/SMK

Biaya Operasional Non Personalia Siswa SMA Rp. 3 Juta & SMK Rp. 3,7 Juta Per Tahun


Kota Bekasi (BIB) - Program Wajib Belajar Pendidikan hingga jenjang menengah (SMA/SMK/MA) memerlukan biaya yang sangat besar sekali.

Dalam catatan penelitian untuk biaya operasional non personalia setiap siswa SMA membutuhkan sekitar Rp. 3 juta per siswa per tahun. Sedangkan pada siswa SMK minimal biaya yang dianggarkan sebesar Rp. 3,7 juta per siswa per tahun.

Bila asumsi dasar tersebut yang dipakai untuk menggratiskan biaya pendidikan jenjang SMA/SMK, maka kebutuhan anggaran yang harus disiapkan pemerintah mencapai Rp 27 triliun per tahun dengan jumlah siswa sekitar 9 juta orang.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Sutanto, baru-baru ini di Bekasi, bahwa meng-gratis-kan program pendidikan menengah itu dilakukan oleh Pemerintahan Joko Widodo dalam rangka mewujudkan target Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Menengah Tahun 2020 menjadi 97%.

"Artinya 97% usia anak 16-19 tahun ditetapkan masuk sekolah menengah. Maka butuh biaya sekitar Rp. 17 triliun per tahun," ujar Sutanto di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, awal bulan ini.

Wajar 12 tahun akan dilaksanakan mulai Tahun Ajaran baru 2015/2016 di seluruh Indonesia.

Senin, 18 Mei 2015

Indeks Integritas Nilai Rata-Rata UN Kota Bekasi 73,14

Kabupaten Bekasi masuk 5 Besar, Kota Bekasi Urutan ke-13

Kota Bekasi (BIB) - Indeks Integritas dan Rata-rata Nilai Ujian Nasional (IIUN) di Provinsi Jawa Barat tertinggi diperoleh untuk jenjang SMA/SMK oleh Kabupaten Pangandaran yaitu 79,15 poin. Dan rata-rata IIUN Nasional adalah 63,28 poin.

Sedangkan IIUN Kota Bekasi berada di urutan ke-13 dengan nilai 73,14 poin. Sementara Kabupaten Bekasi masuk diurutan ke-5 yaitu mendapatkan 75,67 poin.

Berikut IIUN di Provinsi Jawa Barat :
  1. Kabupaten Pangandaran = 79,15
  2. Kabupaten Purwakarta = 78,01
  3. Kota Bandung = 76,69
  4. Kabupaten Subang = 75,82
  5. Kabupaten Bekasi = 75,67
  6. Kota Bogor = 75,03
  7. Kabupaten Ciancur = 74,89
  8. Kota Cirebon = 74,81
  9. Kota Depok = 74,51
  10. Kabupaten Karawang = 73,66
  11. Kabupaten Garut = 73,38
  12. Kabupaten Bandung = 73,32
  13. Kota Bekasi = 73,14

Minggu, 17 Mei 2015

Siapa Yang Wajib Diakomodir Dalam PPDB Online Kota Bekasi ???

Jadwal PPDB Online 20 - 30 Juni 2015


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara real time atau online 100% harus mengakomodir calon peserta didik yang memiliki masalah sebagai berikut :
  1. Akses siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu (siswa miskin) karena mulai Tahun Ajaran 2015/2016 Pemerintah akan melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun hingga lulus jenjang SMA/SMK
  2. Akses siswa yang lebih dekat tempat tinggalnya dengan sekolah sehingga mengurangi beban orang tua soal biaya transportasinya sehari-hari, karena pembiayaan BOS hanya untuk Biaya Operasional dan tidak termasuk Biaya Persoanal siswa
  3. Akses siswa yang memiliki prestasi akademik
  4. Akses siswa yang memiliki prestasi olahraga dan seni
  5. Akses siswa yang memiliki prestasi lain diluar akademik namun menunjang dalam program pendidikannya
  6. Akses siswa dengan usia paling tua (usia maksimal yang dipersyaratkan untuk masuk jenjang tertentu)
  7. Akses siswa perbatasan yang lebih dekat dengan sekolah.
  8. Akses Siswa penyandang disabilitas
  9. Akses siswa autisme / hiperaktif

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Adalah Bagi Usaha Yang Sudah Berjalan

Apa itu DELH ?


Semua pelaku kegiatan dan usaha tentu saja sudah sangat paham dengan dokumen lingkungan yang bernama AMDAL, UKL UPL atau SPPL.

Salah satu dokumen lingkungan tersebut diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang akan memulai kegiatannya. Jenis dokumen lingkungan mana yang diwajibkan, tergantung pada jenis kegiatan dengan segala karakteristiknya.

Proses penentuan jenis dokumen lingkungan yang wajib dibuat oleh suatu rencana usaha atau kegiatan disebut proses penapisan yang merujuk pada PermenLH Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Lalu bagaimana dengan kegiatan atau usaha yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan?

Sabtu, 16 Mei 2015

Ini Gambaran Rancangan Undang-Undang Perkotaan

Saat Ini Kota Metropolitan Cendrung Semrawut



Jakarta (BIB) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan rancangan undang-undang perkotaan untuk membangun perkotaan secara berkelanjutan serta layak menjadi tempat tinggal untuk warganya.

"Jadi perkotaan ini kan multisektoral dan kompleks. Untuk itu kami menyiapkan UU Perkotaan agar kota dapat menjadi pusat perekonomian dan tetap layak menjadi tempat tinggal," kata Wakil Direktur Masalah Perkotaan (Deputy Director Urban Affairs) Bappenas Zaenal Arifin di Jakarta, Jumat.

Zaenal mengatakan undang-undang mengenai perkotaan dibutuhkan untuk menghubungkan perundangan yang sudah ada karena perundangan yang ada masih berupa irisan-irisan dalam sektor tertentu dan belum mencakup seluruh aspek perkotaan.

"Di situlah pentingnya undang-undang perkotaan ini, untuk menjahit beberapa undang-undang yang hanya dalam sektor tertentu demi kota yang berkelanjutan," ujar dia.