Rabu, 09 Juli 2014

Ini Lo Aturan Larangan & Diharamkan Pungutan Liar di Sekolah


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 60 TAHUN 2011

TENTANG

LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN 
PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada penjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya;

b. bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5157);

Selasa, 08 Juli 2014

Penerimaan CPNS 2014 Gunakan 100% CAT


Jakarta (BIB) - Pemerintah menetapkan sistem single entry atau sistem yang terintegrasi secara online dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN), khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2014.

Penegasan penetapan sistem tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B.2645/M.PAN-RB/07/2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Kebijakan Pengadaan Formasi ASN Tahun 2014.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/2550/M/PAN/06/2014 tanggal 20 Juni 2014 perihal Tambahan Alokasi Formasi ASN.

Disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah harus menggunakan aplikasi pendaftaran CPNS secara online yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu di sscn.bkn.go.id.

Senin, 07 Juli 2014

Hasil NUN (Passing Grade) Jalur Reguler Tahap II Rayon Kabupaten Bekasi 2014

Jenjang SMA Nilai Tertinggi 96,80 dan Terendah 14,35


Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (BIB) - Hasil seleksi PPDB Online Kabupaten Bekasi Tahun 2014 Jalur Reguler Tahap II sudah ditutup hari ini. Terlihat masih banyak siswa yang memiliki prestasi akademik dan non akademik yang menafaatkan pendaftaran pada sesi sistem rayonisasi.

Terlihat misalnya pada jenjang SMA nilai hasil ujian nasional (NUN) atau passing grade tertinggi berada di SMA NEGERI 6 TAMBUN SELATAN dengan nilai sebesar 96.80. Sementara NUN/passing grade terendah ada di SM NEGERI 1 TAMBELANG yaitu 14.35.

Berikut ini hasil PPDB Online Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2014/2015 Jalur Reguler Tahap II dengan sistem Rayonisasi :

Minggu, 06 Juli 2014

Ini Hasil Seleksi Passing Grade (NUN) SMK PPDB Online Kota Bekasi 2014

Daya Tampung SMK 3.284 & 93 Rombongan Belajar


Bintara (BIB) - Akhirnya 11 SMK Negeri di Kota Bekasi menutup pelaksanaan PPDB Online Tahun Pelajaran 2014/2015.

44 jurusan yang mengikuti PPDB Online hanya mampu menampung 3.284 siswa dengan 93 rombongan belajar (Rombel).

Setiap kelas di jalur SMK hanya diisi dengan 36 siswa per kelas. Khusus untuk sekolah model di SMK NEGERI 1 KOTA BEKASI jumlah siswa per kelas dibatasi dengan 32 siswa per kelas.

Persyaratan untuk masuk SMK berbeda dengan masuk SMA. Perbedaan utama adalah adanya tes buta warna, tes bebas tindik, bebas tato, tes fisik, dan pemilihan langsung jurusan atau keahlian yang diminati.

Pengumuman secara serentak akan dilaksanakan pada hari Senin, 7 Juli 2014. Sedangkan daftar ulang akan dilaksanakan pada tanggal 8, 10, dan 11 Juli 2014. 

Ini Passing Grade (NUN) SMA PPDB Online Kota Bekasi 2014

Daya Tampung SMA 6.378 Siswa dan 163 Rombel


Add caption
Kota Bekasi (BIB) - Besaran nilai hasil ujian nasional (NUN) atau passing grade pada SMA tahun 2014 ini tergolong rata-ratanya cukup tinggi. 

Dari 6.378 daya tampung untuk 18 SMA Negeri, yang mendapatkan passing grade tertinggi diperoleh oleh SMA NEGERI 1 BEKASI yaitu sebesar 38,40. SMA NEGERI 1 KOTA BEKASI juga sekaligus yang memiliki nilai rata-rata passing grade tertinggi sebesar 36,31.

Sedangkan nilai hasil ujian nasional (NUN) atau passing grade terendah berada di SMA NEGERI 16 KOTA BEKASI dengan perolehan NUN sebesar 24,10.