Ribut soal tanggung jawab kisruhnya pengumuman CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II (K2) hingga saat ini belum berakhir.
Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) yang dimotori oleh MenPAN-RB dan BKN menuding permasalahan K2 berawal dari ketidakcermatan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Hal ini disebabkan karena proses pendataan sesuai aturan PP 48/2005 dan perubahan kedua pada PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS yang dilakukan di daerah tidak terseleksi dengan baik.
Banyak K2 'siluman' 'bodong' alias 'honorer palsu'. Dan umumnya K2 bodong dan palsu itu adalah orang-orang titipan oknum pejabat. Semisal, umumnya "K2 Siluman" adalah anak oknum Kepala Sekolah, anak oknum Kepala UPTD/KCD Dinas Pendidikan Kecamatan, anak oknum penilik/pengawas, anak oknum Kepala Bidang/Kepala Bagian, anak oknum Kepala Dinas/ Kepala Badan dan anak oknum pejabat lainnya.
Kalaupun ada "K2 Siluman" yang bisa masuk data base K2 dapat dipastikan mereka (K2 siluman,red) sudah bekerja sama dengan oknum pimpinannya, tentunya dengan membayar sejumlah uang.
Di beberapa daerah tarif pembayaran ini cukup pantastis, antara 50 juta hingga 150 juta.



