Dinyatakan Lulus Apabila Nilai Rata-rata 5,5
Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan aturan soal pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun 2013/2014 untuk jenjang SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan Pendidikan Kesetaraan (S/M/PK).
Pelaksanaan UN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional (download Permendikbud 97/2013).
Dalam aturan tersebut, peserta didik atau siswa dinyatakan lulus pada satuan pendidikan apabila telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus ujian S/M/PK, dan lulus ujian nasional (UN).




