JAKARTA (BIB) - Pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade)
kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013 untuk pelamar umum.
Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 tentang Nilai Ambang
Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013.
Menteri PANRB Azwar Abubakar
mengungkapkan, nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus
dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS.
“Peserta yang memenuhi
nilai ambang batas TKD dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,”
ujar Azwar kepada wartawan, di Jakarta, Senin (04/11).



+loket-als-buaran-jakarta.jpg)