![]() |
| Mekanisme penggunaan KPS untuk program BSM. Sumber : TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) |
Bekasi (BIB) - Anak-anak usia sekolah mulai dari SD hingga SMA (SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat) yang terancam putus sekolah bisa tetap melanjutkan pendidikan, apabila orangtuanya telah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) yaitu akan memperoleh Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Untuk memperoleh BSM, orangtua cukup memperlihatkan kartu KPS (foto copy dan asli ke sekolah) atau SKRTM untuk mendapatkan bantuan langsung pada Semester I (Juli-Desember 2013) sebesar :
1. Untuk SD/MI sebesar Rp. 225.000 per siswa per semester
2. untuk SMP/MTs sebesar Rp. 375.000 per siswa per semester
3. untuk SMA/SMK/MA sebesar Rp. 500.000 per siswa per semester.




