Selasa, 16 Juli 2013

Ayo Naik Pesawat Medan-Padang Sidimpuan

Bandara Aek Godang (AEG), Sumatera Utara
Bandara Aek Godang adalah salah satu dari tujuh bandara yang ada di Sumatra Utara. 

Selain, Bandara Polonia (MES, Kode IATA) yang direncanakan relokasi ke Kuala Namu yang masuk kategori bandara kelas satu dengan status bandara internasional dibawah naungan PT Angkasa Pura II (persero), enam bandara lainnya hanya dikategorikan sebagai bandara perintis yang berada dibawah kendali UPT Dirjen Pehubungan (sekelas perum).  

Bandara Aek Godang (AEG) bersama dengan Bandara Pinangsori (SIX) di Tapanuli Tengah dan Bandara Binaka (GNI) di Nias saat ini dikategorikan sebagai bandara kelas tiga.

Bandara Aek Godang lokasinya di jalan lintas Aek Godang-Sibuhuan Km 1,5 Desa Janji Manahan, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara.  

Jarak tempuh dari Kota Padang Sidempuan sejauh 30 Km. Posisi bandara ini berada di koordinat 01° 24' 00,37" LU dan 99° 25' 49,62" BT dengan elevasi 281 M di atas permukaan laut (MSL). 

Senin, 15 Juli 2013

Ini Nama Siswa Yang Tidak Lapor Diri di SMK Negeri Kota Bekasi

Ada 89 siswa yang tidak lapor diri pada SMK Negeri di Kota Bekasi. Hal berdasarkan data pada akhir masa seleksi dan pendaftaran ulang di www.bekasi.siap-ppdb.com yang dirilis oleh Posko Pengaduan LSM Sapulidi.

Mereka terdiri dari SMK Negeri 1 Bekasi 12 orang, SMKN 3 Bekasi 16 orang, SMKN 4 Bekasi 10 orang, SMKN 7 Bekasi 2 orang dan SMKN 8 Bekasi 49 orang.

Minggu, 14 Juli 2013

288 Kursi Kosong Jenjang SMA di PPDB Online Kota Bekasi

Diduga Menjadi Bancakan Oknum Disdik dan Oknum Kepsek

Bang Imam
Peliknya proses PPDB Online Kota Bekasi sehingga banyak yang demo karena ketidaktransparansinya proses PPDB, namun dibalik itu ternyata banyak siswa yang diterima kemudian mengundurkan diri dan tidak mendaftar ulang.

Dari catatan Tim Posko Pengaduan PPDB Online LSM Sapulidi, di jenjang SMA saja sebanyak 288 siswa tidak melapor diri atau tidak malakukan pendaftaran ulang.

Hal tersebut menjadi tanda tanya, bukankah perebutan bangku SMA Negeri di Kota Bekasi cukup sengit. Mengapa malah yang sudah diterima tidak mendaftar ulang. Kemudian siapa yang akan mengisi bangku kosong tersebut.

Sejumlah pertanyaan diatas belum bisa dijawab oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Selain memang belum diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Online Tahun Pelajaran 2013/2014, pelaksanaan PPDB masih minim sosialisasi.

"Ada kemungkinan bangku kosong menjadi bancakan oknum pejabat dan oknum kepala sekolah. Sebab hingga hari ini belum ada pengaturan soal pengisian bangku kosong. Terdengar samar-samar sudah ada yang menawarkan bangku kosong di Jenjang SMP antara Rp. 2 juta hingga Rp. 5 juta. Kalo di SMA ditawar sekitar Rp. 5 juta sampai Rp. 10 juta," ujar Ketua Tim Posko Pengaduan PPDB Online Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S.

Sabtu, 13 Juli 2013

Yang Tersisa di PPDB Online Kota Bekasi

Ada eksodus siswa keluar dari SMPN 31 Bekasi

Kota Bekasi (BIB) - Membanggakan pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 100% Online Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2013/2014 , bukan berarti tanpa meninggalkan masalah atau berjalan mulus sesuai rencana awal.

Tapi banyak keluhan dan banyak ketidaksiapan sehingga perlu evaluasi mulai dari petunjuk teknis, kepanitiaan hingga persoalan kejujuran dan kedisiplinan.

Hingga akhir masa pendaftaran ulang (Lapor Diri) siswa yang sudah dinyatakan lulus pada PPDB Online, Jum'at, 12 Juli 2014, ada sekitar 452 kursi kosong untuk jenjang SMP Negeri. Bahkan dibeberapa sekolah perlu dicurigai bahwa telah ada eksodus siswa keluar atau sengaja tidak lapor diri pada saat daftar ulang tanggal 10-12 Juli 2013.

Kamis, 11 Juli 2013

Kelulusan Honorer K2 Berdasarkan Kemampuan Sendiri

Jangan Percaya Calo PNS

Guru Honorer menanti janji Pemerintah???
Jakarta (BIB) - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Pemerintah dilakukan seobjektif mungkin dan tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Begitu juga dalam pelaksanaan proses Tenaga Honorer Kategori II (K2) yang akan melaksanakan ujian tertulis Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) dilakukan dengan prinsip-prinsip anti KKN, transparan, obyektif, adil dan kompetitif. 

Sehingga jika ada yang mengaku dapat mengangkat tenaga honorer menjadi PNS, itu merupakan bohong dan terindikasi sebagai calo yang dapat merugikan tenaga honorer sendiri.

Jaminan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/2215/M.PAM-RB/7/2013 tentang Reformasi Sistem Pengadaan CPNS.