Jakarta (BIB) - Ada-ada saja ini Badan Kepegawaian Negara. Setelah melaksanakan uji publik dan belum mengumumkan hasil uji publik tersebut kepada masyarakat, kini Tenaga Honorer Kategori II diharuskan untuk mengirimkan Jenis dan Rincian Bidang Studi Guru Honorer K2.
Padahal Daftar Nominatif Guru Honorer Kategori II yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sudah mencantumkan jenis dan bidang studi yang dimaksudkan.
Surat bernomor E.20-30/V.103-8/99 tentang Kelengkapan Jenis dan Rincian Bidang Studi Guru Tenaga Honorer Kategori II, tanggal 18 Juni 2013.
Surat ini ditandatangani oleh Yulina Setiawati NN, SH., MM, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian, BKN. Surat ini sendiri ditujukan kepada Kepala Biro Kemendikbud dan Kepala Biro Kemenag serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Menanggapi surat tersebut, Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST. mengakui surat itu sudah sangat terlambat dan tidak terlalu penting.