Jakarta (BIB) - Ada-ada saja ini Badan Kepegawaian Negara. Setelah melaksanakan uji publik dan belum mengumumkan hasil uji publik tersebut kepada masyarakat, kini Tenaga Honorer Kategori II diharuskan untuk mengirimkan Jenis dan Rincian Bidang Studi Guru Honorer K2.
Padahal Daftar Nominatif Guru Honorer Kategori II yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sudah mencantumkan jenis dan bidang studi yang dimaksudkan.
Surat bernomor E.20-30/V.103-8/99 tentang Kelengkapan Jenis dan Rincian Bidang Studi Guru Tenaga Honorer Kategori II, tanggal 18 Juni 2013.
Surat ini ditandatangani oleh Yulina Setiawati NN, SH., MM, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian, BKN. Surat ini sendiri ditujukan kepada Kepala Biro Kemendikbud dan Kepala Biro Kemenag serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Menanggapi surat tersebut, Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST. mengakui surat itu sudah sangat terlambat dan tidak terlalu penting.
"Wong proses sudah selesai kok hingga uji publik. Ini surat keluar lagi soal administrasi guru honorer. Apa-apaan ini. Tugas Deputi ini juga sangat ngaco. Di jadwal penyelesaian K2 tidak ada materi seperti ini. Ini salah satu pejabat yang mempersulit guru honorer," ujar Bang Imam panggilan akrabnya dengan geram.
Bang Imam juga menghimbau agar BKN dan Kemen PAN&RB konsisten membentuk opini dan informasi, termasuk siapa penanggung jawab penyelesaian Tenaga Honorer K2.
"Jangan ada yang ngomong soal honorer tetapi bukan kapasitasnya. Kita akan surati BKN dan Menpan RB siapa sebenarnya penanggung jawab dan deputi mana saja yang mengurusi honorer K2. Saya baru dengar nama Ibu Yulina, siapa dia apa kapasitasnya ngomong dan urusi honorer," tegas Bang Imam yang juga Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi ini.
Dia menambahkan, ke depan BKN dan Men PAN&RB harusnya sudah mempersiapkan proses persiapan tes honorer untuk kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Termasuk mengumumkan segera formasi CPNS untuk Guru Honorer tiap daerah.
"Jangan ngomong ke belakang lagi, yang disurati Yulina ini kemunduran dan mempersulit guru honorer K2, sebaiknya Pemerintah Daerah harus menolak surat-surat yang datang dari orang yang tidak jelas substansinya. Menurut saya ini tidak terlalu perlu, karena daerah sudah memperhitungkan melalui Anjab dan ABK. Anjab dan ABK sudah dapat menjelaskan penempatan guru honorer soal jenis dan rincian bidang studi guru. Jangan-jangan mereka memang tidak mengerti soal guru, sehingga pejabatnya kebingungan. Pokoknya BKN dan Men PAN&RB harus konsisten dengan jadwal," sergah Bang Imam. (bang imam/A-102)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi