![]() |
| Bang Imam |
Kota Bekasi (BIB) - Setelah penyelesaian Tenaga Honorer Kategori II (TH K-2) hingga akhir 2014 atau 2015, sesuai dengan PP 48/2005 yang telah dua kali diubah dan yang terakhir PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Honorer di Instansi/Pemerintah Daerah tetap ada, namun dengan istilah yang berbeda yaitu Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PT2P).
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), bahwa pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PT2P).
Didalam Pasal 7 ayat (2) yang dimaksud dengan PT2P adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam rangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan.
Sementara kedudukan pegawai yang berstatus PNS dan PT2P sama, yang membedakan juma jenjang karir dan tunjangan pensiunan.




