Bang Imam |
Kota Bekasi (BIB) - Setelah penyelesaian Tenaga Honorer Kategori II (TH K-2) hingga akhir 2014 atau 2015, sesuai dengan PP 48/2005 yang telah dua kali diubah dan yang terakhir PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Honorer di Instansi/Pemerintah Daerah tetap ada, namun dengan istilah yang berbeda yaitu Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PT2P).
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), bahwa pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PT2P).
Didalam Pasal 7 ayat (2) yang dimaksud dengan PT2P adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam rangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan.
Sementara kedudukan pegawai yang berstatus PNS dan PT2P sama, yang membedakan juma jenjang karir dan tunjangan pensiunan.
PNS misalnya akan mendapatkan hak-haknya antara lain; gaji, tunjangan, dan kesejahteraan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.
Selanjutnya hak PNS termasuk cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, tunjangan cacat baik jasmani maupun rohani, uang duka, dan tunjangan pensiun.
Sedang bagi pegawai ASN yang berstatus PT2P (honorer) berhak memperoleh; honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Kemudian ditambah lagi hak tunjangan lain, cuti, pengembangan kompetensi, biaya kesehatan (Askes/SJSN), dan biaya duka. Hanya tunjangan pensiun yang tidak didapatkan tenaga honorer atau yang diistilahkan dengan PT2P (Pegawai Tidak Tetap Pemerintah).
"Mungkin hanya membedakan istilah saja. Kalau sekarang disebut Honorer besok berganti PT2P. Kegiatannnya sama saja. Hanya cara membayarnya mungkin PT2P lebih manusiawi dan mendapatkan tunjangan lebih sesuai dengan pegawai profesional. Tapi mereka dibatasi dengan tidak ada pengangkatan menjadi CPNS. Sehingga pengabdian PT2P hanya diukur dengan materi saja," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi.
Namun, menurut Bang Imam, panggilan akrabnya, pengangkatan dan penerimaan pegawai P2TP lebih ketat ketimbang saat ini. Jika saat ini cukup dengan rekruitment pimpinan pada SKPD nya saja, dalam acuan RUU ASN harus memenuhi persyaratan yang lebih komplek dan terdaftar resmi sebagai pegawai ASN di BKD hingga BKN dan Kemen PAN&RB.
Siapa saja yang bisa menjadi PT2P? Pertanyaan ini harus menunggu terlebih dahulu disahkannya RUU ASN menjadi Undang-Undang. Sebab, RUU ASN untuk nasib honorer yang saat ini masih tertinggal dan jika tidak lulus menjadi CPNS kemungkinan bisa masuk menjadi PT2P apabila instansi terkait masih membutuhkan tenaganya.
Namun untuk menjadi pegawai PT2P syarat dan tata caranya sangatlah rumit. Misalnya, pengadaan PT2P dilakukan oleh instansi yang membutuhkan setelah memenuhi syarat-syarat kebutuhan berdasarkan analisis keperluan jumlah, jenis, dan status pegawai tidak tetap pemerintah. Mereka ini dibutuhkan saat mendukung tugas utama yang dilaksanakan oleh PNS.
Pengadaan juga dilakukan mirip seperti membuka lowongan formasi CPNS, yaitu ada tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PT2P.
Sedangkan manajemen PT2P secara umum meliputi; penetapan kebutuhan, pengadaan, honorarium, tunjangan, kesejahteraan, dan perlindungan.
Mungkinkah Tenaga Honorer yang tidak lulus seleksi dan tes Kategori II bisa otomatis menjadi PT2P?
"Masih terlalu jauh, nantinya setelah RUU menjadi UU masih harus membuat aturan PP hingga peraturan menterinya. Yang jelas harapan honorer saat ini lebih baik fokus pada tes yang akan dilaksanakan Juli mendatang," ujar Bang Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi ini.
Pegawai PT2P adalah termasuk tenaga ahli, dokter, perawat, dan dosen yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
"Sebab profesi seperti dokter, tenaga ahli, guru dan dosen sampai kiamat tetap dibutuhkan. Selain menambal yang pensiun juga karena adanya pertumbuhan penduduk, pemekaran wilayah sehingga otomatis akan membangun sekolah baru, puskesmas dan rumah sakit baru yang tentunya membutuhkan pegawai baru pula. Yang tidak mungkin langsung bisa dipenuhi oleh PNS karena keterbatasan SDM-nya," kata Bang Imam.
"Sekalipun ada PP yang melarang pengadaan honorer dan ada surat edaran mendagri, kenyataannya di RUU ASN, honorer tetap ada. Cuma ganti baju menjadi Pegawai Tidak Tetap Pemerintah atau PT2P," lanjut Bang Imam lagi. (A102)
Download RUU ASN disini RUU ASN
Baca Berita Terkait :
Kenapa Saya Tidak Lulus Jadi PNS, Ini Dia Alasannya
Ini Dia Passing Grade Tes CPNS K2
TES CPNS : Hanya 35 Persen Lulus Passing Grade
Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
jd untuk yg bersatus honore akan di PHK massal lah....bagaimana dgn pengabdian yg sudah mencpai 5 - 10 thn apakh nasibnya mengantung....
BalasHapuskalau melihat isi RUU ASN tenaga honorer berganti baju namun menyesuaikan dengan kebutuhan instansi dan daerah sesuai dengan acuan penyelesaian honorer pada PP 56/2012
HapusBocornya anggaran negara terbesar adalah korupsi, bukan beban karena membayar honorer yg bekerja dan dibayar gaji kecil dan diskriminatif seperti tenaga honorer bidan yg melakukan pelayanan medis. Ini namanya salah kelolah negara
BalasHapusgan sy mau nanya,,,kalo kebijakan negara seperti ini, disini ada puskesmas yg tidak mempunyai tenaga laboratorium sy ingin bekerja disana tapi melihat kebijakan tidak ada lagi honor, apakah sia2 jika sy melamar disana,,,? kalo akhirx hanya menjadi abdi yg nantix dibuang,
BalasHapustrus kalo sudah pemilihan presiden yg baru apa mungkin RUUx diganti,,,??
RUU ASN tetap jalan, untuk jadi PNS pasca UU ASN, penerimaan lowongan akan dibuka setiap hari dengan metode CAT, tentunya harus menyesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, anjab dan ABK suatu instansi. Jadi tidak masalah tetap bekerja di situ.
Hapusbang sy berniat untuk melamar menjadi tenaga honorer disebuah puskesmas tapi melihat RUU itu apakah sia2 jika sy melamar disana,,,??dan memilih kerja ditempat swasta
BalasHapussilahkan tetap melamar, jika ada lowongan formasi cpns anda bisa ikut tes
HapusBang numpang nanya saya sekarang sbgai operator E-KTP sudah di SK kan oleh kadis DUKCAPIL dri tahun 2011, apkah bisa langsung di angkat sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK)
BalasHapusBang saya numpang naya, saya skrg sebagai Operator E-KTP sdh di SK kan oleh KADIS.DUKCAPIL sejak tahun 2011 hingga sekarang, apakah saya dpat diangkat langsung sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) oleh Pemerintah Daerah atau Pusat.
BalasHapuskalau dibutuhkan dan sesuai kualifikasi pada jabatan itu, nanti akan diusulkan oleh PPK
Hapusnah kalo ptt pemda gimana, contohnya ptt pol pp gitu...
BalasHapusTAHUN 2015 AKAN BANYAK PENGANGGURAN MASSAL DARI PHL/TENAGA KONTRAK/HONORER DI PEMERINTAHAN............., MUDAH2-AN KANTOR DPR/MPR & KANTOR2 PEMERINTAHAN GA' DIBAKAR MASA...., AMIEN..............
BalasHapusmemang begitulah jadi orang biasa, orang kecil, diombang ambingkan...
BalasHapuscoba kita jadi anak pejabat, atau dewan pasti lulus kuliah, langsung PNS gak perlu jadi honorer..
ayoooo para honorer.... perjuangkan nasib kita... masa kita kalah sama pejabat yang se sukanya memasukkan anak, saudaranya jadi PNS.. test PNS rawan korupsi. saya berkali kali ikut test PNS orang yang diterima ya... tidak jauh dari keluarga pejabat semua.
BalasHapusSaya tenaga honorer pemkab bogor tahun oktober 2005.. pernah masuk pendataan tenaga honorer berdasarkan pp 48 tahun 2005 yang batas pengangkatan tenaga honorer sd bln nopember.. saat itu sejuta harap menjadi cpns sangat d depan mata. Tapi sudah berjalan hampir 2 tahun tak kunjung ada kepastian. Bang imam... saya putus asa, dan desember ini berencana utk mengakhiri pengabdian thd pemkab bgr. Krn selain selalu merasa di diskriminasikan, d pandang sebelah mata. Sampai kapan pun ternyata kami yg sudah masuk tahun k 10.. tak kunjung bisa jadi pns...
BalasHapuskami telah mengabdi dari pemda hingga sekarang tidak terputus2 dan tahun 2009 pernah lulus kamin 5 orang di tempel di pengumuman ternyata sampai sekarang tidak ada kejelasan lagi kami dari Aceh. Kabupaten Pidie, kami mohon agar di tindaklanjut kami ini agar bisa jadi pns
BalasHapus