Jakarta (BIB) - Terbitnya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai berdampak pada pembubaran dan peleburan serta pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai yang sudah terbentuk di seluruh Indonesia.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air (PSDA), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Arie Setiadi Moerwanto saat memaparkan dan mensosialisasikan Keppres Nomor 12 Tahun 2012 di hadapan para anggota TKPSDA WS 6 Ci di Hotel Maharadja Jakarta, Kamis, 02 Agustus 2012.


