Sabtu, 04 Agustus 2012

Kepres 12 Bubarkan TKPSDA 6 Ci

Arie Setiadi Moerwanto, Direktur PSDA Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (kiri) saat memaparkan dan mensosialisasikan Kepres Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai kepada anggota TKPSDA WS 6 Ci di Hotel Maharadja, Pancoran Jakarta, Kamis, 02 Agustus 2012. Foto: Bang Imam/LSM Sapulidi
Jakarta (BIB) - Terbitnya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai berdampak pada pembubaran dan peleburan serta pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai yang sudah terbentuk di seluruh Indonesia.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air (PSDA), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Arie Setiadi Moerwanto saat memaparkan dan mensosialisasikan Keppres Nomor 12 Tahun 2012 di hadapan para anggota TKPSDA WS 6 Ci di Hotel Maharadja Jakarta, Kamis, 02 Agustus 2012.

Arie meminta maaf kepada anggota TKPSDA WS 6 Ci yang telah bekerja selama 2 tahun harus tereliminasi akibat terbitnya Kepres tersebut.

"Jika menterjemahkan Kepres TKPSDA WS 6 Ci otomatis dibubarkan. Sehingga nantinya akan dibentuk menjadi TKPSDA WS 3 Ci, TKPSDA WS 2 Ci dan TKPSDA WS 1 Ci," kata Arie.

Dengan demikian per tanggal 2 Agustus 2012, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian-Cisadane-Ciliwung-Citarum resmi demisioner. 

"Tapi kita akan memberikan kesempatan terhadap anggota NGO dan Ornop untuk ikut menjadi bagian dari 3 TKPSDA yang sudah terpisah. Masing-masing Balai (BBWS) harus melakukan pemilihan ulang dan pembentukan TKPSDA baru maksimal sudah terbentuk 100 hari ke depan," tantang Arie lagi.

Itu artinya, 96 anggota TKPSDA WS 6 Ci akan dipisah menjadi 3 TKPSDA, yakni TKPSDA WS Citarum, TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane dan TKPSDA WS Cidanau-Ciujung-Cidurian. 

Pembentukan TKPSDA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004. TKPSDA WS 6 Ci sendiri baru terbentuk sejak tahun 2010 yang diketua oleh Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Sarwo Handayani.

TKPSDA WS 6 Ci terdiri dari unsru pemerintah, LSM, Ornop dan Organisasi pemakai dan pemanfaat air. 

Pasca terbitnya Kepres 12 Tahun 2012 banyak perubahan yang terjadi pada organisasi TKPSDA di wilayah sungai di seluruh Indopnesia. Menurut Kepres Wilayah Sungai di seluruh Indonesia adalah 131 WS, terdiri dari WS Lintas Negara 5, WS Lintas Provinsi 29, WS Strategis Nasional 29, WS Lintas Kab./Kota 53 dan WS Dalam Kab./Kota 15. 

Dari 131 Wilayah Sungai yang ada, penyesuaian dengan Kepres, maka kondisi TKPSDA banyak berubah, diantaranya 21 TKPSDA penyesuaian/penambahan anggota karena penambahan jumlah kabupaten, 8 TKPSDA melakukan pemilihan ulang/pembentukan TKPSDA baru karena perubahan cakupan provinsi, penggabungan atau pemisahan wilayah sungai, WS Sumbawa dilakukan penyesuaian atau revisi SK karena perubahan status wilayah sungai dari Kewenangan Provinsi menjadi Kewenangan Pusat, serta WS Pemali Comal dilakukan penyesuain atau revisi SK karena perubahan status wilayah sungai dari Kewenangan Pusat menjadi Kewenangan Provinsi. Sementara TKPSDA yang tidak melakukan perubahan pasca Kepres hanya 4 TKPSDA. 

Arie berharap kepada tim seleksi pemilihan anggota untuk 3 TKPSDA di Wilayah pemisahan TKPSDA WS 6 Ci agar mengakomodir seluruh anggota dari LSM dan Ornop yang sudah menjadi anggota sebelumnya.

"Mereka cukup mendaftar ulang ke TPKSDA sesuai wilayah sungai tempatnya masing-masing. Agar pola yang sudah dibuat dapat dilanjutkan dan ditajamkan saat TKPSDA yang baru terbentuk," harap Arie.

Sementara Sarwo Handayani sebagai Ketua TKPSDA WS 6 Ci berharap dengan pemisahan menjadi 3 TKPSDA kegiatan penetapan pola pengelolaan SDA dapat lebih optimal. 

Sementara anggota TKPSDA yang berasal dari ornop dan LSM membentuk organisasi silaturrahmi eks anggota TKPSDA yang diberi nama AIR. 

"Kita harus tetap berkumpul dan membangun komunikasi demi kepentingan masyarakat untuk pengelolaan air. AIR akan menyatukan kita kembali," kata Deni dari Elemen Lingkungan (ELINGAN) salah satu LSM dari Bandung ini. ***  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi