![]() |
| Bang Imam saat berinteraksi dengan Forum PAUD Kab. Bekasi |
Kota Bekasi (BIB) - Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST. memberikan himbauan terhadap kepala sekolah dan dinas pendidikan agar tidak seenaknya memecat atau memberhentikan guru honorer utamanya guru honorer yang telah masuk dan diusulkan ke BKN.
Hal ini disampaikannya beberapa waktu lalu di Bekasi. "Kepala Sekolah tidak boleh memecat tenaga honorer apalagi mereka sudah masuk databased BKN. Jika alasannya cuma untuk memenuhi acuan SKB 5 Menteri," kata Bang Imam panggilan akrabnya.

