AUDIENSI BKN : LSM Sapulidi memfasilitasi FKGS Kota Bekasi beraudiensi dengan BKN, Senin, 09 Juli 2012 di Jakarta. |
Kota Bekasi (BIB) - Ibu Indanah guru honorer di SDN Margahayu X melaporkan kekawatirannya di tahun ajaran baru ini karena sekolah tempat dia bernaung minim mendapatkan siswa kelas satu. Dengan demikian ia terancam tidak mendapatkan jam mengajar lagi di sekolah.
Kekawatiran tersebut dia laporkan ke Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi. Lewat SMS dan via telepon, Ibu Indanah berujar, "Ass, di sekolah sy kan muridnya sedikit, jd gurunya lebih. Td sy di suruh cari sekolahan sama kepsek. bu Indana"
Tahun ini di SDN Margahayu X cuma mendapatkan siswa 26 orang, sementara di sekolah sebelahnya lebih memprihatinkan, yakni hanya ada pendaftar 12 siswa.
"Saya disuruh cari sekolah lain, tapi saya sudah tua (usia kritis,red) ga mungkin dapat lagi. Tolong saya Pak Imam," kata Ibu Indanah kepada Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST. di Bekasi, Selasa, 17 Juli 2012.
Hampir semua kekawatiran tersebut terjadi pada guru honorer pasca diterbitkannya SKB 5 Menteri akhir 2011 lalu.
Kekawatiran guru honorer tersebut ditepis oleh Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (Kabag Humas) Tumpak Hutabarat saat LSM Sapulidi dan FKGS Kota Bekasi melakukan audiensi dengan BKN pada Senin, 09 Juli 2012 lalu.
Tumpak menjawab terhadap kekawatiran guru honorer, bahwa SKB 5 Menteri hanya berlaku untuk penataan guru yang berstatus PNS, dikecualikan bagi guru honorer.
"Guru Honorer tidak perlu kawatir. SKB 5 Menteri tidak berlaku bagi kalian. Regulasi ini hanya untuk penataan PNS agar mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. SKB ini juga diberlakukan terhadap daerah untuk penataan pegawai laporannya di tunggu hingga akhir Desember 2013. Kalau guru honorer mau mengajar 2 jam atau 24 jam tidak masalah, tidak ada aturannya. Apalagi bagu Guru Honorer yang sudah masuk databased BKN. Pasti aman, yang penting masih mengajar atau bekereja terus-menerus di Instansi Pemerintah sesuai acuan SE 05/2010," beber Tumpak.
Tumpak menambahkan harapannya agar pemerintah daerah tidak seenaknya memberhentikan, memutasikan guru honorer, terutama guru honorer yang sudah terdata di BKN dan Men PAN-RB.
"Kita jaminlah itu. Nggak perlu kawatir. Kalau di Bekasi kan ada Tim Advokasi mereka bisa mengawal proses ini agar guru honorer tetap aman," ujar Tumpak lagi.
Terpisah, Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S yang biasa di panggil Bang Imam akan menempuh langkah-langkah untuk mengamankan posisi Guru Honorer sampai mereka mendapatkan status CPNS.
"Kita akan buat himbauan dan surat ke Walikota agar penataan PNS sesuai dengan SKB 5 Menteri tidak otomatis menggusur guru honorer," kata Bang Imam.
Ia akan memberikan acuan untuk penataan PNS yang diinginkan SKB 5 Menteri harus sesuai dengan Permendikbud yang ada, yaitu Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar ISI, Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses, Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Pada Satuan Pendidikan junto Permendikbud Nomor 30 Tahun 2011.
"Intinya perhitungan beban kerja guru untuk guru kelas adalah minimal mengampu 1 (satu) rombongan belajar dan guru bidang studi minimal mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Sementara untuk guru Bimbingan Konseling (BK) minimal membina 150 siswa. Termasuk mengefesienkan jumlah siswa per kelas yakni untuk SD 28 siswa per kelas, SMP/SMA/SMK minimal 32 siswa per kelas," ujar Bang Imam lagi.
Atau bisa juga dihitung berdasarkan rasio guru dengan siswa. Misalnya untuk SD/SMP/SMA satu guru berbanding 20 siswa. Sedangkan untuk guru TK/SMK satu guru berbanding 15 siswa.
"Jika melihat aturan diatas, di Kota Bekasi masih sangat jauh untuk dapat mengikuti aturan tersebut. Banyak siswa pada SD muridnya bisa diatas 40 orang. Sementara di SMP/SMA/SMK bisa mencapai 56 orang. Jadi bila dilakukan penataan yang baik, seluruh guru honorer tidak perlu resah, pasti dapat kelas dan bidang studi," terang Bang Imam. (bib)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi