| BAHAS PP : FKGS Kota Bekasi difasilitasi LSM Sapulidi membahas PP 56/2012 tentang Pengangkatan TH Menjadi CPNS. Foto: LSM Sapulidi |
Bekasi (BIB) - Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil tanggal 16 Mei 2012 (Download disini PP 56/2012) dan di publikasikan tanggal 1 Juni 2012 menjadi suatu kepastian akan pengangkatan tenaga honorer tercecer saat pendataan dan pengangkatan tahun 2005 sampai dengan 2009.
PP ini secara langsung menjadi acuan utama dalam pelaksanaan penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia. PP tersebut mengatakan pengangkatan Kategori I (Tenaga Honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD) akan dilaksanakan pada tahun 2012. Sedangkan untuk Kategori II dilakukan secara bertahap pada tahun 2013 dan 2014.

