BAHAS PP : FKGS Kota Bekasi difasilitasi LSM Sapulidi membahas PP 56/2012 tentang Pengangkatan TH Menjadi CPNS. Foto: LSM Sapulidi |
Bekasi (BIB) - Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil tanggal 16 Mei 2012 (Download disini PP 56/2012) dan di publikasikan tanggal 1 Juni 2012 menjadi suatu kepastian akan pengangkatan tenaga honorer tercecer saat pendataan dan pengangkatan tahun 2005 sampai dengan 2009.
PP ini secara langsung menjadi acuan utama dalam pelaksanaan penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia. PP tersebut mengatakan pengangkatan Kategori I (Tenaga Honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD) akan dilaksanakan pada tahun 2012. Sedangkan untuk Kategori II dilakukan secara bertahap pada tahun 2013 dan 2014.
"Namun semua proses administrasi, tes dan seleksi untuk Kategori II kemungkinan dilaksanakan pada tahun 2012. Sehingga tahun 2013 dan 2014 tinggal pengangkatan," kata Bang Imam, saat membahas PP tersebut di Pondok Kuliner Komp. PPI Jl. Pekayon Raya Bekasi Selatan, Jum'at, 1 Juni 2012.
PERSYARATAN
Bebebrapa syarat dalam pengangkatan Kategori II secara administrasi sangat memberatkan tenaga honorer. Termasuk didalamnya ada syarat untuk mengikuti ujian tertulis. Seperti dalam Pasal 6A Ayat (1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
Administrasi yang memberatkan misalnya soal penetapan masa kerja dan usia minimal dan maksimal. Untuk penetapan masa kerja yang diukur minimal 1 tahun per 31 Desember 2005 sangat tidak sesuai dengan Kalender Pendidikan.
"Kalender Pendidikan berdasarkan tahun ajaran baru yang dimulai pada bulan Juli, sehingga kalau dipatok 1 tahun per 31 Desember itu artinya SK Guru dibuat pada bulan Januari. Sangat jarang pengangkatan guru pada bulan Januari karena bulan itu proses belajar mengajar sudah berlangsung selama 1 semester," kata Bang Imam, Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi ini.
Akibatnya, banyak guru dan tenaga honorer lainnya membuat dan memalsukan SK sehingga dibuatkan sesuai arahan acuan per 31 Desember 2005. Sebab, kalau dibuat per Juli 2005, mereka tenaga honorer dianggap belum mengajar 1 tahun.
"Begitu juga dengan usia yang seharusnya dihitung pada awal tahun ajaran baru. Sehingga usia tidak ditetapkan per 1 Januari 2006, tetapi per 30 Juni 2006. Yang jelas pegawai pada satuan pendidikan adalah pegawai non struktural dan sudah memiliki acuan tersendiri dalam menghitung masa kerja sesuai Kalender Pendidikan," jelas Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi ini.
TENAGA ADMINISTRASI
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tidak disebutkan soal kebutuhan administasi, utamanya kebutuhan Tata Usaha, Penjaga Sekolah, Kelompok Pelajaran Pengembangan Diri dan Muatan Lokal.
Hal ini sangat meresahkan tenaga honorer tersebut. Sebab dalam Moratorium CPNS disebutkan yang dibutuhkan hanyalah tenaga guru (guru kelas dan guru produktif), Bidan, Perawat, Dokter dan tenaga khusus dan mendesak.
"Padahal banyak daerah yang mengusulkan tenaga administasi seperti TU, Penjaga, Guru Mulok dan Kesenian. Tergantung daerahnya, bagaimana nasib mereka?" kata Bang Imam lagi.
Ia menambahkan yang dimaksud tenaga teknis dan mendesak tidak diterjemahkan dalam PP tersebut. Namun, kemungkinan besar yang dimaksud tenaga teknis dan mendesak adalah kebutuhan pegawai pada bidang-bidang atau SKPD yang fokus pada PAD.
"Kenyataan yang ada daerah umumnya memiliki TKK pada SKPD tidak lebih dari tukang suruh dan tukang ketik (administasi). Sehingga nasib TKK administrasi belum jelas," ungkap Bang Imam.
Namun secara umum dengan keluarnya PP tersebut harapan tenaga honorer di Indonesia untuk diangkat menjadi PNS semakin terbuka. Pengangkatan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2012 hingga 2014.
RAPAT MENDADAK
Forum Komunikasi Guru Sukwan (FKGS) Kota Bekasi melakukan rapat mendadak membahas PP yang sudah terbit. Sebab, di Kota Bekasi persoalan honorer sangat komplek. Terutama menyangkut data base yang ada.
"Disinyalir banyak titipan pasca SE 03/2012. Harusnya BKD, Disdik dan Inspektorat lebih jeli melihat keadaan ini," kata Indah Widya Astuti, Ketua Umum FKGS Kota Bekasi.
Sementara Ibu Ani Sujatmikowati Wakil Ketua Umum FKGS Kota Bekasi justru masih mengeluh karena data base guru honorer di Kota Bekasi justru lebih banyak mengakomodir yang honorer siluman ketimbang guru yang benar-benar mengabdi.
"Kita tetap akan memperjuangkan nasib guru yang benar-benar sudah mengajar lama. Tapi kita sudah harus mengantisipasi dengan membongkar dan melaporkan honorer siluman. Jika tidak mereka yang sudah lama tidak akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS," kata Ani saat rapat koordinasi di Pondok Kuliner Kompl. PPI Pekayon, Bekasi Selatan, Jum'at 1 Juni 2012.
Hadir dalam rapat tersebut, Pengurus FKGS Kota Bekasi, Indah Widya Astuti (Ketua Umum), Fitri Marhayati (Sekum), Warsito (Waketum), Ani Sujatmikowati (Waketum) bersama pengurus koordinator wilayah kecamatan, Arifin (Koord. Pondokgede), Yayang Edlis (Koord. Jatisampurna), Miharti (Koord. Mustikajaya), Roza (Koord. Jatiasih), Sutrianah dan Winarsih (Koord. Bekasi Barat), dan Agus Cahyo (Koord. Bekasi Timur).
Kegiatan ini difasilitasi oleh Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, LSM Sapulidi. ###
RAPAT MENDADAK
Forum Komunikasi Guru Sukwan (FKGS) Kota Bekasi melakukan rapat mendadak membahas PP yang sudah terbit. Sebab, di Kota Bekasi persoalan honorer sangat komplek. Terutama menyangkut data base yang ada.
"Disinyalir banyak titipan pasca SE 03/2012. Harusnya BKD, Disdik dan Inspektorat lebih jeli melihat keadaan ini," kata Indah Widya Astuti, Ketua Umum FKGS Kota Bekasi.
Sementara Ibu Ani Sujatmikowati Wakil Ketua Umum FKGS Kota Bekasi justru masih mengeluh karena data base guru honorer di Kota Bekasi justru lebih banyak mengakomodir yang honorer siluman ketimbang guru yang benar-benar mengabdi.
"Kita tetap akan memperjuangkan nasib guru yang benar-benar sudah mengajar lama. Tapi kita sudah harus mengantisipasi dengan membongkar dan melaporkan honorer siluman. Jika tidak mereka yang sudah lama tidak akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS," kata Ani saat rapat koordinasi di Pondok Kuliner Kompl. PPI Pekayon, Bekasi Selatan, Jum'at 1 Juni 2012.
Hadir dalam rapat tersebut, Pengurus FKGS Kota Bekasi, Indah Widya Astuti (Ketua Umum), Fitri Marhayati (Sekum), Warsito (Waketum), Ani Sujatmikowati (Waketum) bersama pengurus koordinator wilayah kecamatan, Arifin (Koord. Pondokgede), Yayang Edlis (Koord. Jatisampurna), Miharti (Koord. Mustikajaya), Roza (Koord. Jatiasih), Sutrianah dan Winarsih (Koord. Bekasi Barat), dan Agus Cahyo (Koord. Bekasi Timur).
Kegiatan ini difasilitasi oleh Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, LSM Sapulidi. ###
Contak Pengaduan Tenaga Honorer Bekasi :
Ruko Sentra Bisnis Harapan Indah
Blok SB 9 No. 16 Lantai 3
Kota Harapan Indah, Medansatria
KOTA BEKASI 17131
SMS/HP : 021 931 36 201
www.sapulidinews.com
Email: sapulidi.foundation@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi