![]() |
| Pertemuan antara Plt. Walikota Bekasi dengan Guru Honorer |
PERATURAN BERSAMA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011
NOMOR 800-632 TAHUN 2011
NOMOR 14/PMK.01/2011
TENTANG
PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi
birokrasi dan mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia serta efisiensi anggaran belanja pegawai yang telah ada perlu dilakukan penataan organisasi dan penataan Pegawai Negeri Sipil (rightsizing);
b. bahwa untuk melaksanakan penataan organisasi dan penataan Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan penundaan sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa Presiden telah memberikan arahan pada retret ke II sidang Kabinet yang diperluas dengan para Gubernur pada tanggal 5-6 Agustus 2010 di Bogor kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta unsur daerah untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat untuk didaerah, dan dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan kemampuan keuangan negara serta melihat kembali Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
