Minggu, 18 September 2011

PERATURAN BERSAMA MORATORIUM CPNS 2011


Pertemuan antara Plt. Walikota Bekasi dengan Guru Honorer

PERATURAN BERSAMA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011
NOMOR 800-632 TAHUN 2011
NOMOR 14/PMK.01/2011

TENTANG
PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI KEUANGAN,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi
birokrasi dan mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia serta efisiensi anggaran belanja pegawai yang telah ada perlu dilakukan penataan organisasi dan penataan Pegawai Negeri Sipil (rightsizing);
b. bahwa untuk melaksanakan penataan organisasi dan penataan Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan penundaan sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa Presiden telah memberikan arahan pada retret ke II sidang Kabinet yang diperluas dengan para Gubernur pada tanggal 5-6 Agustus 2010 di Bogor kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta unsur daerah untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat untuk didaerah, dan dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan kemampuan keuangan negara serta melihat kembali Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Jumat, 16 September 2011

Kebocoran PDAM Rp. 3,9 Triliun Per Tahun di Indonesia


Bekasi (BIB) – Salah satu persoalan dan permasalahan air minum di Indonesia akibat kebocoran air yang tidak memiliki rekening. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BP SPAM) mencatat potensi kehilangan pendapatan akibat ATR (air tak berekening) mencapai Rp. 3,9 triliun per tahun.

“Asumsinya, jika harga rata-rata air Indonesia Rp. 2.000 per meter kubik, dan produksi total mencapai 130 ribu liter per detik, maka potensi kehilangan pendapatan akibat ATR mencapai Rp. 3,9 triliun per tahun. Itu artinya setara dengan jumlah 1,5 juta sambungan langganan baru,” kata Rachmat Karnadi, Ketua BP SPAM kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan, dari data BPKP tahun 2007 saja, tingkat kehilangan air mencapai 34%. Dari 24 PDAM yang masuk program Word Bank Institute yang menyusun neraca dan audit air, persentase air tak berekening (ATR) atau non revenue water (NRW) bisa mencapai 38%.
“Kalau kehilangan air fisik dan komersial masing-masing sekitar 11% dan 25%,” ujar Rachmat lagi.

Persoalan masalah air minum di Indonesia bukan hanya persoalan ATR, banyak permasalahan yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh operator penyedia air minum, seperti PDAM. Selain pasokan air yang minim atau sumber air yang sulit, faktor lain yang masih menjadi kendala antara lain; infrastruktur, tingkat kebocoran yang tinggi, rendahnya kualitas air bersih hingga cakupan perpipaan air bersih yang masih terbatas.

Saat ini layanan perpipaan nasional baru mencakup 92,5 juta jiwa atau 40% dari total jumlah penduduk Indonesia. Padahal target MDG’s hingga tahun 2015 proporsi terlayani air minum perpipaan ditargetkan sebesar 57,4% atau sekitar 142,5 juta jiwa terlayani.

“Saat ini penambahan rata-rata per 5 tahun cuma untuk 10 juta jiwa,” ungkap Rachmat. (Bang Imam)

Sumber : Koran Jakarta 

Senin, 22 Agustus 2011

Jalan Layang Ahmad Yani Rusak RTH

Jalan Layang Ahmad Yani rusak RTH GOR Bekasi

Sapulidi yang seutuhnya



Berawal dari perkumpulan untuk mensukseskan Dede Yusuf dalam organisasi ‘pasukan bodreks’ pada Pilgub 2008 lalu—atau di plesetkan menjadi ‘Barisan Orangnya Dede Yusuf dari Bekasi’ sebagian tim dari Bekasi yang mengantarkan Yusuf Macan Effendi menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat itu membentuk organisasi swadaya masyarakat.

Karena merasa kegiatan sudah selesai, Nendi Kurniawan yang biasa kami panggil Bang Iwan membuat ide brilian mendatangi sebagian mantan ‘pasukan bodreks’ untuk membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Minggu, 21 Agustus 2011

MORATORIUM CPNS : GURU & DOSEN TIDAK KENA


Moratorium CPNS dikecualikan terhadap guru dan dosen
 
Pemerintah akan melakukan penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan CPNS atau moratorium selama 16 bulan, sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012

JAKARTA - Moratorium pegawai negeri sipil (PNS) tidak berlaku bagi guru dan dosen. Pengangkatan akan tetap dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Menurut Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sudah menetapkan formasi yang kosong hingga beberapa waktu ke depan. Formasi penerimaan CPNS yang akan dihentikan sementara adalah tenaga administrasi.

"Khusus untuk guru dan tenaga pendidik, guru dan dosen, akan tetap terus berjalan. Tapi untuk tenaga administrasi stop meskipun ada yang pensiun," ungkap Nuh di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/8).

Nuh mengatakan pengangkatan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan bidang. "Akan disamakan dengan jumlah kebutuhan guru di suatu daerah. Daerah sendiri yang akan mengusulkan berapa guru yang akan diangkat selanjutnya, dan akan dicocokkan dengan data guru di Kemendiknas," kata Nuh.

Menurut dia, pemerintah hanya akan mengangkat pegawai di bidang yang amat membutuhkan. Di tingkat sekolah dasar (SD), petugas tata usaha (TU) belum menjadi prioritas.