Minggu, 21 Agustus 2011

MORATORIUM CPNS : GURU & DOSEN TIDAK KENA


Moratorium CPNS dikecualikan terhadap guru dan dosen
 
Pemerintah akan melakukan penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan CPNS atau moratorium selama 16 bulan, sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012

JAKARTA - Moratorium pegawai negeri sipil (PNS) tidak berlaku bagi guru dan dosen. Pengangkatan akan tetap dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Menurut Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sudah menetapkan formasi yang kosong hingga beberapa waktu ke depan. Formasi penerimaan CPNS yang akan dihentikan sementara adalah tenaga administrasi.

"Khusus untuk guru dan tenaga pendidik, guru dan dosen, akan tetap terus berjalan. Tapi untuk tenaga administrasi stop meskipun ada yang pensiun," ungkap Nuh di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/8).

Nuh mengatakan pengangkatan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan bidang. "Akan disamakan dengan jumlah kebutuhan guru di suatu daerah. Daerah sendiri yang akan mengusulkan berapa guru yang akan diangkat selanjutnya, dan akan dicocokkan dengan data guru di Kemendiknas," kata Nuh.

Menurut dia, pemerintah hanya akan mengangkat pegawai di bidang yang amat membutuhkan. Di tingkat sekolah dasar (SD), petugas tata usaha (TU) belum menjadi prioritas.

"Tapi moratorium tidak sampai akhir hayat. Jangan sampai mengacaukan ada yang distop dan ada yang ditambah. Kalau kita stop pengangkatan dosen, lalu siapa yang mengajar?" imbuhnya.

Nuh menjelaskan roh dari moratorium adalah efisiensi. Ditambah dengan pemakaian ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), ungkap mantan rektor ITS itu, beban biaya untuk pegawai tidak akan tersedot karena sudah ada intervensi teknologi.

Mendiknas juga menyampaikan seleksi ketat akan dilakukan dalam pengangkatan guru dan dosen. "Seleksi ketat juga akan dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan, yakni harus lulusan Diploma IV atau Strata 1," paparnya.

Kemendiknas tengah mencoba metode baru untuk menjaring guru berkualitas. "Tahun ini mulai dilakukan rekrut calon guru pada semester 7 atau 8. Calon guru itu direkrut dan diberi beasiswa, diasramakan dan dilatih," ungkap Nuh.

Para calon guru itu akan langsung berpraktik di daerah terpencil. "Setelah lulus, mereka tidak perlu proses sertifikasi lagi," terang dia.

Di kesempatan terpisah, Kepala Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo berpendapat sebaiknya Kemendiknas memiliki data atau pendataan yang rapi atas guru. Dimulai dari jumlah guru perkelas hingga per jumlah studinya. 

Dirinya meminta angka yang didapat tidak terkesan asal-asalan, mengingat banyak guru yang belum diangkat menjadi PNS. "Pemerintah harus mengangkat guru dengan sistem yang berbeda layaknya PNS pada umumnya. Tidak benar jika syaratnya itu sertifikasi karena masih banyak guru yang belum tersertifikasi," pungkasnya

SKB 3 Menteri

Sementara itu Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat mengatakan, Wapres Budiono meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) segera terbit pada pekan depan. Pemerintah akan melakukan penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan CPNS atau moratorium selama 16 bulan, sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.

Meski memberlakukan moratorium, Boediono menegaskan bahwa langkah itu tidak permanen dan selektif. Juga engan beberapa pengecualian, misalnya untuk tenaga pendidik, kesehatan seperti dokter dan perawat, serta petugas keselamatan publik.

Penetapan moratorium ini akan diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Seluruh kementerian dan lembaga, dalam koordinasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), akan merumuskan ketentuan rinci mengenai pelaksanaan moratorium ini. 

Sumber : Koran Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi