Jakarta (BHC) - Indonesia memiliki aturan soal pelaksanaan Kurikulum Internasional yang dilaksanakan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namanya SPK, atau Satuan Pendidikan Kerjasama.
SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sejak per tanggal 1 Desember 2014 seluruh sekolah yang berlabel Internasional harus berganti nama menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). SPK sebagai lembaga pendidikan Indonesia harus mencari mitra kerja satuan pendidikan yang sama dari luar negeri atau Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.