Tampilkan postingan dengan label Buruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buruh. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Februari 2019

Ini Jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia

19 Jabatan Dilarang Dipegang Oleh Asing



Kota Bekasi (BIB) - Jika anda ingin mempekerjakan orang asing diperusahaan anda, maka kamu harus mengetahui bahwa ada 19 jenis pekerjaan yang dilarang dipegang oleh asing lo.

Namun, kenyataannya beberapa perusahaan asing (PMA) umumnya kadang-kadang pimpinan personalianya masih double pekerjaan, seperti selain menjadi direktur sekaligus ikut-ikutan mewawancarai calon karyawan.

Padahal dalam aturan, pewawancara pegawai dilarang dijabat oleh orang asing di Indonesia.

Saat ini, sebanyak 534 jabatan boleh dijabat oleh orang asing/tenaga kerja asing/tenaga ahli asing di Indonesia, wow (Data akan diberitakan berikutnya).

BACA JUGA :

Berikut ini adalah jabatan yang dilarang untuk dipegang oleh orang asing (TKA) di Indonesia :