Tampilkan postingan dengan label Jalur Prestasi Kejuaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jalur Prestasi Kejuaraan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Agustus 2024

Hasil PPDB SMA Negeri di Kota Depok Tahun 2024

19 SMA/SMK Negeri


Kota Depok (BHC) -
Kota Depok di Provinsi Jawa Barat hanya memiliki 18 SMA/SMK Negeri. Terdiri dari 15 SMA Negeri dan 4 SMK Negeri.

Minimnya sekolah negeri di Kota Depok menjadi salah satu perhatian.

Pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025, PPDB di Kota Depok dibagi menjadi 2 tahapan.

Minggu, 07 Juli 2024

Hasil Jalur Prestasi Kejuaraan SMA Negeri pada PPDB di Kota Bekasi Tahun 2024

619 Siswa Lulus


Kota Bekasi (BHC) -
Ada 1.140 calon peserta didik yang mendaftar pada PPDB Tahap II Jalur Prestasi Kejuaraan Jenjang SMA Negeri di Kota Bekasi tahun 2024.

Namun, hanya 619 siswa yang dinyatakan lulus. 

Jalur Prestasi Kejuaraan adalah jalur siswa dimana memiliki piagam atau sertifikat kejuaraan baik di bidang akademik maupun non akademik yang didapatkan selama bersekolah pada jenjang SMP.

Perhitungan nilai scor ditentukan berdasarkan peringkat juara dan tingkatannya. Mulai dari tingkat internasional, asia, nasional, provinsi hingga kabupaten/kota.

Ini Hasil Prestasi Kejuaraan PPDB SMA Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun 2024

 939 Siswa Diterima


Kota Cikarang (BHC) -
Sebetulnya pendaftar Prestasi Kejuaraan jenjang SMA Negeri di Kabupaten Bekasi mencapai 1.147 siswa. Sedangkan daya tampung yang tersedia mencapai 1.039 kursi.

Namun, yang diterima hanya 939 siswa. Ada 100 kursi Prestasi Kejuaraan yang tidak terpakai alias kosong.

Berdasarkan Hasil PPDB Tahap II Jenjang SMA Negeri di Kabupaten Bekasi, ada 5 SMA Negeri yang tidak memiliki pendaftar pada Jalur PPDB Prestasi Kejuaraan. Ke-5 SMA tersebut adalah;

  1. SMA Negeri 8 Tambun Selatan;
  2. SMA Negeri 1 Muaragembong;
  3. SMA Negeri 1 Sukawangi;
  4. SMA Negeri 1 Tambelang; dan
  5. SMA Negeri 1 Bojongmangu.

Ke-5 SMA tersebut hingga batas akhir pendaftaran, calon peserta didik berprestasi ogah mendaftar di SMA yang dimaksud.

Selain, ke-5 SMA Negeri diatas, ada juga kursi yang tersedia tidak memenuhi pendaftar atau hasil seleksi masih tersedia kursi kosong.

Sebut saja di;

  1. SMA Negeri 2 Cikarang Barat (sisa 8 kursi); dan
  2. SMA Negeri 2 Cibitung (sisa 8 kursi).

Sabtu, 29 Juni 2024

Ini Pendaftar Jalur Prestasi Kejuaraan di SMA Negeri di Kota Bekasi Tahun 2024

Daya Tampung 682 Kursi


Kota Bekasi (BHC) -
Sekalipun Jalur Prestasi Kejuaraan melebihi daya tampung yang tersedia, tetapi masih ada SMA Negeri di Kota Bekasi yang pendaftarnya dibawah kursi yang disediakan.

Di SMA Negeri 5 Kota Bekasi misalnya, siswa berprestasi "EMOH" mendaftar ke sekolah ini. Padahal, dulunya sekolah ini menjadi SMA Berstandar Internasional. Kategori sekolah favorit di Indonesia.

Kini, SMA Negeri 5 Kota Bekasi sudah luntur, tak banyak yang melirik sekolah ini. Bahkan, pendaftar menjadikannya sekolah alternatif, setara dengan sekolah tujuan yang tidak diburu lagi.

Selain SMA Negeri 5 Kota Bekasi, SMA Negeri yang tidak memenuhi pendaftar sesuai dengan daya tampung yang tersedia untuk Jalur Prestasi Kejuaraan adalah;

  1. SMA Negeri 5 Kota Bekasi (sisa 20 kursi)
  2. SMA Negeri 12 Kota Bekasi (sisa 30 kursi)
  3. SMA Negeri 18 Kota Bekasi (sisa 16 kursi)
  4. SMA Negeri 19 Kota Bekasi (sisa 21 kursi)
  5. SMA Negeri 20 Kota Bekasi (sisa 10 kursi)
  6. SMA Negeri 21 Kota Bekasi (sisa 12 kursi)
  7. SMA Negeri 22 Kota Bekasi (sisa 7 kursi)

Sisa kursi Jalur Prestasi Kejuaraan menjadi jatah atau otomatis menjadi daya tampung tambahan untuk Jalur Prestasi Rapor. 

Selasa, 20 Juni 2023

Ini Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Jalur Prestasi Kejuaraan di Kota Bekasi Tahun 2023

Di Borong SMP Negeri 13 Kota Bekasi


Kota Bekasi (BIB) -
Jalur Prestasi adalah salah satu jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024.

Khusus untuk Jalur Prestasi Rapor, ada 5 kriteria yang wajib diketahui calon peserta didik.

Kriteria Jalur Prestasi Kejuaraan :

  1. berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag);
  2. diperhitungkan salah satu jenis prestasi dari cabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang;
  3. diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat (paling lama 5 tahun, dan paling cepat 6 bulan saat pendaftaran PPDB);
  4. kejuaraan diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/kota/provinsi/nasional atau melibatkan lembaga/instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
  5. kejuaraan tingkat internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi, disertai surat keterangan dari kementerian terkait prestasi.