TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Madrasah & Pesantren
Jakarta (BHC) - Untuk memulai pra pendirian satuan pendidikan (sekolah swasta), dimulai dengan membentuk badan hukum nirlaba, biasanya berbentuk 'Yayasan'.
Saat ini dalam pembentukan badan hukum bidang pendidikan wajib memperhatikan jenjang yang akan didirikan berdasarkan KBLI yang telah ditetapkan.
Setelah membentuk badan hukum, kemudian diaktifkan dan didaftar pada https://oss.go.id/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS-RBA. Dan biasanya, https://oss.go.id/ juga akan menentukan langkah perizinan selanjutnya yang akan diurus setelah membentuk badan hukum, seperti;
- Badan Hukum (Yayasan/Organisasi Kemasyarakatan/Sejenis)
- NIB
- Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal)
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung/IMB)
- Izin Operasional Pendirian Satuan Pendidikan.