Senin, 21 Oktober 2024

Izin Operasional Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2024


Kota Cikarang (BHC) -
Kabupaten Bekasi memiliki sedikitnya 3.448 sekolah. Yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya jenjang PAUD (TPA, KB, TK), SD, dan SMP.

Sedangkan SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berikut Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2024;

1. Surat Permohonan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab

3. NPWP Penanggung Jawab

4. NPWP Badan Usaha

5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi

6. Akta Notaris Yayasan dan Pengesahan Kemenkumham

7. Izin Terintegrasi Yang Diterbitkan OSS

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Izin Usaha Komersial
  • Izin Lingkungan
  • Izin Lokasi

8. Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah

9. Foto copy IMB/Surat Pernyataan Bersedia mengurus IMB Bermaterai

10. Sertifikat Laik Fungsi/Surat Pernyataan Bersedia Mengurus SLF Bermaterai

11. Surat Pernyataan Keabsahan Berkas Badan Usaha Bermaterai 

Ditujukan ke : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi

Dengan mencantumkan:

  • Nama Sekolah
  • Nama Yayasan
  • Alamat Sekolah

#BangImamBerbagi #IzinOperasionalSekolah #KabupatenBekasi #2024 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi