Kota Cikarang (BHC) - Kabupaten Bekasi memiliki sedikitnya 3.448 sekolah. Yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya jenjang PAUD (TPA, KB, TK), SD, dan SMP.
Sedangkan SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berikut Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2024;
1. Surat Permohonan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
3. NPWP Penanggung Jawab
4. NPWP Badan Usaha
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
6. Akta Notaris Yayasan dan Pengesahan Kemenkumham
7. Izin Terintegrasi Yang Diterbitkan OSS
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Izin Usaha Komersial
- Izin Lingkungan
- Izin Lokasi
8. Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah
9. Foto copy IMB/Surat Pernyataan Bersedia mengurus IMB Bermaterai
10. Sertifikat Laik Fungsi/Surat Pernyataan Bersedia Mengurus SLF Bermaterai
11. Surat Pernyataan Keabsahan Berkas Badan Usaha Bermaterai
Ditujukan ke : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi
Dengan mencantumkan:
- Nama Sekolah
- Nama Yayasan
- Alamat Sekolah
#BangImamBerbagi #IzinOperasionalSekolah #KabupatenBekasi #2024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi