Tampilkan postingan dengan label Izin Operasional Madrasah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Operasional Madrasah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 November 2024

Izin Pendirian Sekolah Swasta Tahun 2024

TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Madrasah & Pesantren

Jakarta (BHC) - Untuk memulai pra pendirian satuan pendidikan (sekolah swasta), dimulai dengan membentuk badan hukum nirlaba, biasanya berbentuk 'Yayasan'.

Saat ini dalam pembentukan badan hukum bidang pendidikan wajib memperhatikan jenjang yang akan didirikan berdasarkan KBLI yang telah ditetapkan.

Setelah membentuk badan hukum, kemudian diaktifkan dan didaftar pada https://oss.go.id/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS-RBA. Dan biasanya, https://oss.go.id/ juga akan menentukan langkah perizinan selanjutnya yang akan diurus setelah membentuk badan hukum, seperti;

  • Badan Hukum (Yayasan/Organisasi Kemasyarakatan/Sejenis)
  • NIB
  • Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal)
  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung/IMB)
  • Izin Operasional Pendirian Satuan Pendidikan.

Jumat, 30 Agustus 2024

PT Bilqis Haura Consultant

Membantu mempermudah Anda Memperoleh Perizinan

PT Bilqis Haura Consultant adalah perusahaan peroerangan yang beroperasi di Indonesia sejak tahun 2022. PT Bilqis Haura Consultant membantu customer (mitra) dalam mengurus dan memperoleh Perizinan dan Non Perizinan yang sah dari Pemerintah.

Kami, memudahkan dan membantu untuk proses perizinan usaha anda. 

Usaha perizinan dan non perizinan yang dapat dibantu mulai dari : OSS, KKPR, IOP, IOS, IOM, SPPL, UKL-UPL, AMDAL, KA ANDAL, RKL-RPL, DELH, DPLH, Adendum AMDAL, SNI Bina UKM, SIINas, LKPM, PB UMKU, PBG/SLF, SPK, Pertek Air Tanah, Pertek Air Limbah dan Non Perizinan linnya.

Kegiatan yang dapat dibantu dan dikonsultasikan kepada PT Bilqis Haura Consultant adalah:

Kamis, 21 Desember 2023

Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah Swasta/Madrasah Swasta dengan Tahun 2024 ?

Jakarta (BIB) -
Izin Operasional Sekolah/Madrasah (IOP/M) saat ini menyesuaikan dengan kewenangan dan tingkatannya.

Untuk sekolah umum, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Artinya, Izin Operasional Pendidikan Dasar dan PAUD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Sementara untuk Izin Operasional Sekolah (IOP) jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan di Pemerintah Provinsi.

Dan untuk Izin Operasional Madrasah dilakukan melalu laman Kementerian Agama.


Sementara itu, Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) baik dari SPK KB, SPK TK, SPK SD, SPK SMP, SPK SMA, dan SPK SMK diajukan melalui Pemerintah Pusat (Kemdikbudristek).