Umumnya, Izin Operasional Sekolah atau Madrasah Ditolak dikarenakan tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
Konsultan Pendidikan dari PT Bilqis Haura Consultant, mengakui ada 3 prinsip awal yang harus dipatuhi oleh Badan Hukum (Yayasan) agar Pengajuan Izin Operasional nya disetujui.
"Prinsip dasarnya, dokumen harus Lengkap, Benar, dan Jujur," kata Tengku Imam Kobul Moh Yahya S di Bekasi.
Dia menambahkan, lengkap saja tidak cukup setelah diperiksa tim verifikasi ternayata dianggap Tidak Benar (Belum Sesuai). Adapaun, setelah dinyatakan dokumen sudah lengkap dan benar, tapi tetap saja Izinnya ditolak, bisa jadi Dokumen yang disampaikan Tidak Jujur.
"Jadi, ketiganya harus beriringan" sergah Bang Imam, panggilan akrabnya.
Berikut Faktor Pengajuan Izin Operasional Sekolah/Madrasah di Tolak :
1. BADAN HUKUM
Indonesia menganut bahwa lembaga pendidikan swasta harus dibawah naungan Yayasan (Nirlaba). Khusus untuk sekolah/madrasah formal diwajibkan badan hukum atau lembaga yang menaunginya berada di bawah Yayasan.
Yayasan yang dimaksud adalah Yayasan yang memiliki Akta Noraris dan Pengesahan dari Kementerian HAM.
Selain itu, Yayasan juga masih berstatus "Aktif" tidak melebihi masa berlaku (biasanya dalam AD/ART Yayasan masa berlakunya hanya 5 tahun). Nah jika sudah melebihi sebaiknya dilakukan Perubahan Akta Yayasan.
Kemudian, yayasan biasanya harus dilengkapi dengan NPWP Yayasan, Rekning Yayasan, Pengurus/Struktur Yayasan, Tujuan dan Kegiatan Yayasan, Modal Awal Yayasan, dan Alamat Yayasan yang jelas.
Di beberapa daerah diperlukan verifikasi (Tanda Daftar Yayasan) untuk membuktikan bahwa yayasan tersebut sah secara operasional di daerah tertentu.
Namun, dibeberapa daerah TDY ini sudah termasuk dalam Pendaftaran Badan Hukum di oss.go.id yang dibuktikan dengan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
Selain badan hukum berbentuk Yayasan, pendirian Sekolah/Madrasah juga dapat berbentuk badan hukum "Organisasi Kemasyarakatan" yang poluer seperti Muhammadiyah, NU, Persis, Nahdlatul Wathan dan sebagainya. Syarat ini berlaku untuk Sekolah/Madrasah Formal.
Dalam pendirian sekolah/madrasah Non Formal dan Informal, sebetulnya tidak diperlukan Badan Hukum (Yayasan dan sebagainya) dan dapat diajukan secara perseorangan atau kelompok.
Karena sekolah/madrasah dianggap kegiatan Sosial, maka badan hukum berbentuk PT/CV di Indonesia belum diperbolehkan.
2. NIB (KBLI)
Beberapa notaris belum memahami sepenuhnya soal pendirian sekolah/madrasah. Sehingga dalam pembuatan Akta Notaris Yayasan sering kali menuliskan secara umum sesuai 3 dasar tujuan yayasan, yaitu; Keagamaan, Sosial dan Pendidikan.
Padahal jika keseluruhan dicantumkan dalam badan hukum yayasan, akan beresiko dalam penyampaian dan pertangungjawaban (laporan tahunan kegiatan).
Nah, disinilah letak persoalan bandan hukum yang hanya mencantumkan maksud dan tujuan yayasan secara umum pula. Sebaiknya maksud dan tujuan yayasan harus lebih spesifik, misal yang akan dibangun jenjang SD, wajib langsung mencantumkan Kegiatan Jenjang SD.
Contoh : 85202 : Pendidikan Dasar Umum Swasta
Saat pembuatan NIB di oss sering salah karena dalam Akta Notaris pencantuman kegiatan tidak sesuai dan terlalu umu. Jangan juga disebutkan semua jenjang, padahal tidak yakin atau tidak akan terealisasi untuk dibangun.
Karena jika mencantumkan semuanya tanpa perhitungan dan rencana yang baik, akan berpotensi membebani pertangungjawaban laporan tahunan di oss seluruh jenjang yang direncanakan, padahal masih nol realisasi.
Dan perlu juga diketahui, apabila tidak tercantum dalam badan hukum, saat mengajukan jenjang tertentu tidak akan bisa masuk di oss, maka akan diarahkan untuk melakukan perubahan Akta Notaris untuk menambahkan KBLI/Kegiatan yang direncanakan.
Jadi, NIB atau KBLI yang tidak sesuai berpotensi ditolaknya Izin Operasional Sekolah/Madrasah.
3. STATUS TANAH
Persoalan tanah juga menjadi salah satu penghambat Izin Operasional Sekolah/Madrasah. Dimulai dari Tata Ruang yang harus mengizinkan pembangunan sekolah dengan mengurus KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Ada daerah-daerah tertentu yang tidak diperbolehkan untuk membangun sekolah. Misalnya lahan sawah, tepi sungai dan rawan bencana (longsor, tanah bergerak, gempa dan sebagainya).
Untuk mengetahui lebih jelasnya, tentu harus mengurus KKPR-nya.
Setelah sesuai dengan tata ruang, juga akan dihadapkan kepada izin tetangga, akses masuk, hingga masalah sengketa tanah atau tanah bermasalah atau tanah milik pemerintah.
Khusus untuk Izin Operasional Sekolah/Madrasah bentuk Formal, lahan (tanah) harus sudah dimiliki oleh Yayasan (Hibah/Sertifikat dan sejenisnya). Tidak diperbolehkan pada lahan sewa, pinjam pakai atau kontrak.
Seterusnya, masalah tanah yang dipersyaratkan adalah soal luas lahan per jenjang, misalnya untuk jenjang TK/RA minimal antara 200 m2 sampai dengan 350 m2 tergantung wilayahnya. Untuk SD/MI misalnya luas lahan minimal antara 750 m2 sampai dengan 1.000 m2. Dan seterusnya.
Jadi, soal status tanah ini juga berpotensi ditolaknya Izin Operasional Sekolah/Madrasah.
4. PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Persetujuan Lingkungan yang dimaksud adalah soal ijin lingkungan apakah masuk kategori SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL. Dalam penapisan persetujuan lingkungan, kegiatan pendidikan masuk Kategori Multisektor artinya, penapisan persetujuan lingkungan dilihat dari luas lahan dan pemakaian air.
Untuk luas dibawah 5.000 m2 dokumen lingkungan yang dibutuhkan untuk sekolah/madrasah masih SPPL, artinya cukup dokumen lingkungan yang diterbitkan oleh OSS.
Tetapi, jika lahan sudah diatas 5.000 m2 dan dibawah 10.000 m2, maka dokumen lingkungan yang akan diajukan wajib UKL-UPL.
Begitu juga jika memiliki lahan minimal 10.000 m2 dokumen yang akan diajukan menjadi AMDAL.
Dalam proses persetujuan lingkungan sangat membutuhkan waktu yang cukup panjang, jika dokumen yang akan dibuat adalah UKL-UPL atau AMDAL dan membutuhkan Konsultan Lingkungan dan biaya yang cukup menguras kantong.
5. PBG-SLF
Sebelum sekolah mengajukan perizinan, bangunan yang ada harus telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang lebih dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF).
Pembuatan gambar dan pengajuan IMB ini juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Tanpa PBG-SLF, maka Izin Operasional Sekolah/Madrasah tidak akan disetujui.
6. BPJS
Ini adalah syarat baru yang mulai berlaku sejak 2 tahun terakhir. Yayasan wajib mendaftarkan Guru, Kepala Sekolah, Tenaga Kependidikan, Staf dan Penjaga Sekolah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan sertifikat BPJS nya.
Bahkan, beberapa daerah selain BPJS Ketenagakerjaan juga wajib mencantumkan BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar aktif.
7. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN/MADRASAH
Setelah lolos dari Badan Hukum, NIB, Status Tanah, Izin Lingkungan, PBG-SLF, hingga BPJS Ketenagakerjaan, 2 langkah lagi yang harus dilakukan.
Yaitu, pertama mengajukan Proposal ke Dinas Pendidikan setempat untuk Rekomendasi Persetujuan dari Dinas terkait.
Baru yang kedua tahap terakhir, mengajukan Izin Operasional Sekolah/Madrasah ke DPMPTSP setempat.
Dalam pengajuan, proposal yang harus disampaikan adalah sesuai dengan ketentuan, Standar Nasional Pendidikan (SNP), jika belum sesuai, ini juga masih rawan ditolak izinnya.
***********
Apakah anda ingin mendirikan sekolah/madrasah, Konsultasikan kepada kami di WA/Telp. dengan Bang Imam 0813-14-325400 atau Email ke : consultantbilqishaura@gmail.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi