Tampilkan postingan dengan label Tanda Daftar Yayasan (TDY). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanda Daftar Yayasan (TDY). Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Februari 2024

Syarat Tanda Daftar Yayasan di Jakarta Tahun 2024

Jakarta (BIB) - Yayasan sebagai badan hukum yang berdiri di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib mendaftarkan diri melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (sesuai dengan domisili yayasan).

Untuk mendaftar yayasan, maka perlu berbagai persyaratan yang sudah ditentukan.

Berikut Persyaratan Tanda Daftar Yayasan di DKI Jakarta Tahun 2024;

Kamis, 04 Agustus 2022

Ini Syarat Tanda Daftar Yayasan dan Izin Kegiatan Yayasan di DKI Jakarta Tahun 2022


Agar Yayasan dapat beroperasi, maka Badan Hukum Yayasan wajib melakukan pendaftaran dan melakukan proses izin kegiatan.

Berikut ini Syarat-syaratnya:

I. Syarat Tanda Daftar Yayasan

  1. Identitas Penanggung Jawab;
  2. NPWP Penanggung Jawab;
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
  4. Persetujuan Tetangga (kanan, kiri, depan, belakang disertai KTP);
  5. Proposal Teknis yang dilengkapi dengan (terlampir):
  6. Jika Menyewa Tanah atau Bangunan (terlampir);
  7. Pasfoto berwana pimpinan yayasan ukuran 4 x 6