Jakarta (BIB) - Yayasan sebagai badan hukum yang berdiri di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib mendaftarkan diri melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (sesuai dengan domisili yayasan).
Untuk mendaftar yayasan, maka perlu berbagai persyaratan yang sudah ditentukan.
Berikut Persyaratan Tanda Daftar Yayasan di DKI Jakarta Tahun 2024;