Jumat, 18 Juni 2021

Tata Cara Pendaftaran dan Pra Pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2021

Kota Bekasi (BIB) - Dinas Pendidikan Kota Bekasi sudah membuka proses Pra Pendaftaran PPDB Jenjang SD dan SMP di Kota Bekasi untuk Tahun Ajaran 2021/2022.

Berikut ini panduan tata cara mendaftar jenjang SMP :

I. PENDAFTARAN SECARA MANDIRI

  1. aktivasi akun : pada login terdapat tombol aktivasi akun, digunakan untuk melakukan aktifasi akun setelah siswa mendapatkan Token Aktivasi baik melalui Registrasi maupun Ajuan Akun.
  2. Login : digunakan untuk masuk ke halaman Dasbor Pendaftaran Siswa

II. AJUKAN AKUN


Pra Pendaftaran pada jenjang SMP dilakukan dengan cara calon peserta didik (siswa) baru mengunggah dokumen melalui laman https://bekasi.siap-ppdb.com/#/020301/daftar/mandiri dan mengupload persyaratan sebagai berikut :

  • Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir;
  • Kartu Keluarga;
  • Sertifikat/Piagam bagi Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik dan Prestasi Tahfidz Al-Qur'an;
  • Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan bagi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali;
  • Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Negeri dan Guru Swasta dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru; dan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Orang Tua/Wali.

TATA CARA PENDAFTARAN SMP

Pendaftaran pada jenjang SMP melalui laman https://bekasi.siap-ppdb.com/#/020301/daftar/mandiri, dengan cara :

  1. buka laman https://bekasi.siap-ppdb.com/#/
  2. memasukkan nomor pendaftaran
  3. memilih jalur yang akan ditempuh, meliputi Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, Anak Guru, dan Jalur Prestasi; dan
  4. memilih SMP yang dituju.

CATATAN :

  • calon peserta didik baru pada SMP memiliki kesempatan untuk memilih sekolah yang dituju;
  • calon peserta didik baru pada kesempatan pertama dengan Jalur Zonasi memilih SMP yang dituju tidak diterima, maka dapat menggunakan kesempatan kedua dengan Jalur Zonasi untuk memilih SMP lainnya;
  • calon peserta didik baru pada kesempatan pertama dengan Jalur Zonasi memilih SMP yang dituju tidak diterima maka dapat menggunakan kesempatan kedua dengan Jalur Prestasi;
  • calon peserta didik baru pada kesempatan pertama dengan Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi memilih SMP yang dituju tidak diterima, maka dapat menggunakan kesempatan kedua dengan menggunakan jalur yang sama, untuk memilih SMP lainnya.

SELEKSI SMP

  1. Jalur Zonasi : (1) memprioritaskan jarak tempat tinggal, berdasarkan titik koordinat terdekat dari sekolah, (2) usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran, (3) Prestasi SKNA;
  2. Jalur Afirmasi : (1) berdasarkan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Non DTKS/Non DTKS New Normal/KPM BPNT/KPM PKH, SKTM dari Dinas Sosial Kota Bekasi, (2) usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran, (3) jarak tempat tinggal berdasarkan titik koordinat terdekat ke sekolah;
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Anak Guru : (1) berdasarkan verifikasi surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, (2) surat keputusan pengangkatan sebagai guru negeri dan guru swasta, (3) usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran,  (4) prestasi SKNA;
  4. Jalur Prestasi SKNA : (1) prestasi SKNA adalah prestasi berdasarkan nilai tertinggi rata-rata rapor ditambah nilai ujian sekolah dari mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Kelas IV (Semester I dan Semester II), Kelas V (Semester I dan Semester II), dan Kelas VI (Semester I) pada jenjang SD/MI dan Paket A dengan pembobotan Nilai Rapor 70%  dan nilai Ujian Sekolah 30%, (2) nilai tertinggi mata pelajaran Matematika, (3) usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran;
  5. Jalur Prestasi Akademik : (1) prestasi akademik adalah prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik, pada kegiatan lomba KSN (Kompetisi Sains Nasional) jenjang SD/MI, di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota meliputi mata pelajaran Matematika dan IPA, (2) seleksi berdasarkan poin yang tertinggi. (Catatan: bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB);
  6. Jalur Prestasi Non Akademik : (1) prestasi non akademik adalah prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang non akademik, pada kegiatan lomba seni dan olahraga jenjang SD/MI, di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, meliputi; KOSN (Kompetisi Olahraga Siswa Nasional), FLS2N (Festival Lomba Seni Siswa Nasional), Festival Olahraga Seni Pelajar Guru, PORDA (Pekan Olahraga Daerah), POPDA (Pekan Olahraga Pelajar Daerah), dan kejuaraan lain yang diselenggarakan secara resmi dan diakui oleh kelembagaan olahraga daerah, (2) seleksi berdasarkan nilai akhir tertinggi dari SKNA ditambah poin sertifikat/piagam. (Catatan; 1) bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, 2) bukti atas prestasi cabang olahraga wajib mendapatkan legalisir dari KONI Kota Bekasi);
  7. Jalur Prestasi Tahfidz Al-Qur;an :  (1) prestasi tahfidz al-qur'an adalah prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh Lembaga Tahfidz dan dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kota Bekasi, (2) seleksi berdasarkan nilai akhir tertinggi dari SKNA ditambah poin sertifikat/piagam. (Catatan : bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB)

CATATAN KHUSUS : Calon peserta didik jenjang SMP dari luar kota yang tempat tinggalnya berbatasan langsung dengan Kota Bekasi diseleksi berdasarkan Jalur Prestasi SKNA dan jarak tempat tinggal, berdasarkan titik koordinat terdekat ke sekolah dengan kuota 3%.

PPDB TAHAP II

Apabila masih ada kursi kosong di PPDB Tahap I, maka dilaksanakan PPDB Tahap II dengan proses sebagai berikut :

  • 8 Juli 2021 : Pengumuman Bangku Kosong
  • 9 - 10 Juli 2021 : Pendaftaran (Jalur Zonasi)
  • 9 - 10 Juli 2021 : Seleksi
  • 10 Juli 2021 : Pengumuman
  • 10 Juli 2021 : Daftar Ulang

MASUK SEKOLAH

Masa pengenalan sekolah jenjang SD dan SMP akan dimulai pada tanggal 19 Juli 2021.

#BangImamBerbagi #PPDB #SD #SMP #KotaBekasi #2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi