Kamis, 28 Mei 2020

Harga Rumah Subsidi dan Rumah Susun Subsidi Tahun 2020

Jabodetabek Rumah Rp. 168 Juta & Apartemen/Rumah Susun Rp. 302-345 Juta



Jakarta (BIB) - Harga Rumah Subsidi dan Harga Rumah Susun Subsidi tahun 2020 belum disandarkan pada pandemi Virus Corona (Covid-19).

Harga Rumah Umum Tapak Bersubsidi misalnya masih di kisaran antara Rp. 150 juta sampai dengan Rp. 220 juta.

Harga terendah berada di wilayah Pulau Jawa yakni sekitar Rp. 150.500.000,-. Harga ini tidak termasuk untuk Wilayah Jabodetabek.

Karena Jabodetabek harga Rumah Umum Tapak Bersubsidi saat ini sebesar Rp. 168.000.000,-.

Sedangkan harga Rumah Umum Tapak Bersubsidi termahal berada di wilayah Papua dan Papua Barat yakni Rp. 219.000.000,-.

Sementara itu harga Rumah Susun/Apartemen Bersubsidi harga termurah adalah Rp. 248.400.000,- dan yang tertinggi sebesar Rp. 565.200.000,-.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Ruamh Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Margin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

A. Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Suku Bunga/Margin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, dan Jangka Waktu KPR Bersubsidi

a. KELOMPOK SASARAN KPR SEJAHTERA

Kelompok Sasaran KPR Sejahtera

No
Uraian
Ket

1
Batasan Penghasilan Per Bulan Paling Banyak
Rp. 8.000.000,-

2
Suku Bunga/Margin Pembiayaan Paling Tinggi
5%

3
Masa Subsidi Paling Lama
20 tahun

4
Jangka Waktu KPR Paling Lama
20 tahun


b. KELOMPOK SASARAN KPR SUBSIDI SELISIH BUNGA (SSB) DAN KPR SUBSIDI SELISIH MARGIN (SSM)

Kelompok Sasaran KPR SSB dan KPR SSM

No
Uraian
Ket

1
Batasan Penghasilan Per Bulan Paling Banyak
Rp. 8.000.000,-

2
Suku Bunga/Margin Pembiayaan Yang Dibayar Debitur/Nasabah Paling Tinggi
5%

3
Masa Subsidi Paling Lama
10 tahun

4
Jangka Waktu KPR Paling Lama
20 tahun


Keterangan : kecuali Provinsi Papua dan Papua Barat

c. KELOMPOK SASARAN KPR SSB DAN KPR SSM PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT

Kelompok Sasaran KPR SSB dan KPR SSM Papua dan Papua Barat

No
Uraian
Ket

1
Batasan Penghasilan Per Bulan Paling Banyak
Rp. 8.000.000,-

2
Suku Bunga/Margin Pembiayaan Yang Dibayar Debitur/Nasabah Paling Tinggi
4%

3
Masa Subsidi Paling Lama
10 tahun

4
Jangka Waktu KPR Paling Lama
20 tahun


Keterangan : Jenis Rumah Umum Tapak dan Sarana Rumah Susun Umum

d. KELOMPOK SASARAN KPR BERSUBSIDI YANG SURAT PERSETUJUAN PEMBERIAN KREDIT/PEMBIAYAAN DITERBITKAN OLEH BANK PELAKSANA PADA TANGGAL 27 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2020

No
KPR Bersubsidi
Batasan Penghasilan Per Bulan
(Rp)
Suku Bunga/Margin Pembiayaan
Masa Subsidi dan Jangka Waktu KPR Paling Lama
(Tahun)
1
KPR Sejahtera Tapak
KPR Sejahtera Syariah Tapak
Rp. 4.000.000,-
5%
20 tahun
2
KPR Sejahtera Susun
KPR Sejahtera Syariah Susun
Rp. 7.000.000,-
5%
20 tahun

B. Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum

1. RUMAH UMUM TAPAK

Harga Jual Rumah Umum Tapak Tahun 2020

No
Wilayah
Harga Jual Paling Banyak
(Rp.)
1
Jawa (kecuali Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai)
Rp. 150.500.000,-
2
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)
Rp. 164.500.000,-
3
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)
Rp. 156.500.000,-
4
Maluku, Maluku Utara, Bali, NTB, NTT, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu
Rp. 168.000.000,-
5
Papua dan Papua Barat
Rp. 219.000.000,-

2. SATUAN RUMAH SUSUN UMUM

2.1. Provinsi

Harga Jual Satuan Rumah Susun Umum Provinsi Tahun 2020

No
Provinsi
Harga Jual/m² Paling Banyak
(Rp.)
Harga Jual/Unit Paling Banyak
(Rp.)
1
Aceh
Rp. 8.500.000,-
Rp. 306.000.000,-
2
Sumatera Utara
Rp. 7.800.000,-
Rp. 280.800.000,-
3
Sumatera Barat
Rp. 8.800.000,-
Rp. 316.800.000,-
4
Riau
Rp. 9.500.000,-
Rp. 342.000.000,-
5
Kepualauan Riau
Rp. 10.000.000,-
Rp. 360.000.000,-
6
Jambi
Rp. 8.800.000,-
Rp. 316.800.000,-
7
Bengkulu
Rp. 8.000.000,-
Rp. 288.000.000,-
8
Sumatera Selatan
Rp. 8.700.000,-
Rp. 313.200.000,-
9
Bangka Belitung
Rp. 8.900.000,-
Rp. 320.400.000,-
10
Lampung
Rp. 8.000.000,-
Rp. 288.000.000,-
11
Banten (kecuali Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang)
Rp. 7.600.000,-
273.600.000,-
12
Jawa Barat (kecuali Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi)
Rp. 7.300.000,-
Rp. 262.800.000,-
13
Jawa Tengah
Rp. 7.200.000,-
Rp. 259.200.000,-
14
DI Yogyakarta
Rp. 7.300.000,-
 Rp. 262.800.000,-
15
Jawa Timur
Rp. 7.900.000,-
Rp. 284.400.000,-
16
Bali
Rp. 8.300.000,-
Rp. 298.800.000,-
17
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Rp. 7.400.000,-
Rp. 266.400.000,-
18
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Rp. 8.600.000,-
Rp. 309.600.000,-
19
Kalimantan Barat
Rp. 9.700.000,-
Rp. 349.200.000,-
20
Kalimantan Tengah
Rp. 9.400.000,-
Rp. 338.400.000,-
21
Kalimantan Utara
Rp. 9.800.000,-
Rp. 352.800.000,-
22
Kalimantan Timur
Rp. 9.900.000,-
Rp. 356.400.000,-
23
Kalimantan Selatan
Rp. 9.000.000,-
Rp. 324.000.000,-
24
Sulawesi Utara
Rp. 7.800.000,-
Rp. 280.800.000,-
25
Gorontalo
Rp. 8.300.000,-
Rp. 298.800.000,-
26
Sulawesi Tengah
Rp. 6.900.000,-
Rp. 248.400.000,-
27
Sulawesi Tenggara
Rp. 8.200.000,-
Rp. 295.200.000,-
28
Sulawesi Barat
Rp. 8.700.000,-
Rp. 313.200.000,-
29
Sulawesi Selatan
Rp. 7.300.000,-
Rp. 262.800.000,-
30
Maluku
Rp. 7.600.000,-
Rp. 273.600.000,-
31
Maluku Utara
Rp. 9.600.000,-
Rp. 345.600.000,-
32
Papua
Rp. 15.700.000,-
Rp. 565.200.000,-
33
Papua Barat
Rp. 10.700.000,-
Rp. 385.200.000,-

2.2. Kabupaten/Kota

Harga Jual Satuan Rumah Susun Umum Jabodetabek Tahun 2020

No
Kabupaten/Kota
Harga Jual/m² Paling Banyak
(Rp.)
Harga Jual/Unit Paling Banyak
(Rp.)
1
Jakarta Barat
Rp. 8.900.000,-
Rp. 320.400.000,-
2
Jakarta Selatan
Rp. 9.200.000,-
Rp. 331.200.000,-
3
Jakarta Timur
Rp. 8.800.000,-
Rp. 316.800.000,-
4
Jakarta Utara
Rp. 9.600.000,-
Rp. 345.600.000,-
5
Jakarta Pusat
Rp. 9.300.000,-
Rp. 334.800.000,-
6
Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang
Rp. 8.400.000,-
Rp. 302.400.000,-
7
Kota Depok
Rp. 8.500.000,-
Rp. 306.000.000,-
8
Kota Bogor dan Kabupaten Bogor
Rp. 8.600.000,-
Rp. 309.600.000,-
9
Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi
Rp. 8.400.000,-
Rp. 302.400.000,-


C. Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak Serta Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum

No
Jenis Rumah
Luas Tanah
Paling Rendah
(m²)
Luas Tanah Paling Tinggi
(m²)
Luas Lantai Rumah Paling Rendah
(m²)
Luas Lantai Rumah Paling Tinggi
(m²)
1
Rumah Umum Tapak
60
200
21
36
2
Satuan Rumah Susun Umum
-
-
21
36


Berikut ini KepmenPUPR Nomor 242 Tahun 2020 :

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 242/KPTS/M/2020
Tentang
Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Margin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 19, dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Margin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan;

Mengingat :
1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);

2. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 96);

4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1667);

Memutuskan :

Menetapkan : Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Margin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan

KESATU : 
A. Menetapkan;

1. batasan penghasilan kelompok sasaran, suku bunga/margin pembiayaan bersubsidi, masa subsidi, dan jangka waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi;

2. batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum; dan

3. batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak serta luas lantai satuan rumah susun umum;

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

B. Menetapkan besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan sebanyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

KEDUA :   
#BangImamBerbagi
#RumahSubsidi
#RumahSusunSubsidi
#Harga
#2020
#KPR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi