Jumat, 29 Mei 2020

Standar Sanitasi dan Kesehatan di Sekolah Menuju New Normal


Bahwa Sanitasi di Sekolah merujuk pada Sustainable Development Goal's (SDG's) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Setidaknya ada beberapa hal yang wajib disediakan dalam rangka Program Sanitasi di Sekolah, yaitu (1) Akses pada sumber air yang layak, (2) Fasilitas jamban yang berfungsi dan terpisah antara siswa laki-laki dan perempuan, (3) akses pada sarana cuci tangan dengan ketersediaan sabun dan air yang mengalir

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Merujuk pada Profil Sanitasi Sekolah Tahun 2017 terlihat kesenjangan fasilitas sanitasi di sekolah yang tidak memadai. Dimana satu dari tiga sekolah di Indonesia tidak memiliki akses air.

Data berikutnya yang terkonfirmasi, bahwasanya 12,09% atau 25.835 sekolah di Indonesia tidak memiliki jamban (Kamar Mandi/WC). Dan satu dari dua sekolah di Indonesia juga tidak memiliki jamban (Kamar Mandi/WC) yang terpisah antara siswa laki-laki dan siswa perempuan.

Sehingga untuk rasio Jamban siswa laki-laki di Indonesia adalah 1:122 dan rasio jamban dengan siswa perempuan adalah 1:117.

Belum lagi soal fasilitas cuci tangan dengan menggunakan sabun. Data yang terkonfirmasi, bahwasanya 35,19% atau setara dengan 75.193 sekolah di Indonesia tidak memiliki sarana cuci tangan.

Rendahnya kesadaran untuk menjalankan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di sekolah sehingga menimbulkan masalah lingkungan di sekolah yang tidak aman, tidak bersih, dan tidak sehat.

Kalau mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1429/MENKES/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah harus memenuhi berbagai persyaratan.

Dinataranya;

1. Lokasi

a. lokasi bangunan sekolah harus berada di dalam Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW).

b. tidak terletak pada daerah rawan bencana, bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dan bekas lokasi pertambangan.

c. jauh dari gangguan dan jaringan listrik tegangan tinggi, dengan radius minimal 0,50 km.

2. Konstruksi Bangunan

a. Atap dan Talang
  1. atap harus kuat, tidak bocor dan tidak menjadi tempat perindukan tikus.
  2. kemiringan atap harus cukup, sehingga tidak mudah bocor dan tidak memungkinkan terjadinya genangan air pada atap dan langit-langit.
  3. atap yang mempuyai ketinggian lebih dari 10 meter harus dilengkapi dengan penangkal petir.
  4. talang tidak bocor dan tidak menjadi tempat perindukan nyamuk.
b. Langit-langit
  1. langit-langit harus kuat, berwarna terang dan mudah dibersihkan.
  2. kerangka langit-langit yang terbuat dari kayu harus anti rayap.
  3. langit-langit yang terbuat dari anyaman bambu tidak boleh di cat dengan larutan kapur tohor.
  4. langit-langit tingginya minimal 3 meter dari permukaan lantai, khusus untuk SMP keatas tinggi langit-langit 3,25 meter.
c. Dinding
  1. permukaan dinding harus bersih, tidak lembab dan berwarna terang.
  2. permukaan dinding yang selalu terkena percikan air harus terbuat dari bahan yang kuat dan kedap air (trasram).
  3. dinding yang terbuat dari tempk tidak mudah retak.
  4. dinding yang terbuat dari kayu atau anyaman bambu harus rapat dan tidak boleh di cat dengan larutan kapur tohor.
  5. warna dinding ruang belajar berwarna lembut dan terang.
d. Lantai
  1. lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata, tidak retak, tidak licin, dan mudah dibersihkan.
  2. pertemuan dinding dengan lantai harus berbentuk konus/lengkung agar mudah dibersihkan.
  3. lantai yang selalu kontak dengan air harus mempunyai kemiringan yang cukup ke arah saluran pembuangan air limbah.
  4. warna lantai harus berwarna terang.
e. Tangga
  1. setiap bangunan bertingkat, harus mempunyai tangga yang juga berfungsi sebagai tangga penyelamat.
  2. lebar anak tangga minimal 30 cm.
  3. tinggi anak tangga maksimal 20 cm.
  4. pegangan tangan di tangga harus ada untuk keamanan.
  5. lebar tangga/luas tangga kurang lebih 150 cm. 
f. Pintu

Terdiri dari dua daun pintu dengan arah bukaan keluar dan mempunyai ukuran sesuai ketentuan yang berlaku. Antara dua kelas harus ada pintu yang berdekatan dengan pintu keluar, untuk memungkinkan cepat keluarnya siswa yang duduk paling belakang.

g. Jendela

Dapat dibuka dan di tutup dengan arah bukaan keluar. Untuk ruang tertentu seperti, ruang laboratorium, ruang komputer, ruang media, ruang perpustakaan di beri besi pengaman.

h. Pembuangan Air Hujan

Diresapkan ke dalam tanah atau disalurkan ke saluran umum/sungai terdekat.

3. Ruang Bangunan

Setiap sekolah harus memiliki beberapa ruang kelas, ruang bimbingan dan konseling, ruang UKS, ruang laboratorium, kantin/warung sekolah, toilet, ruang ibadah, dan gudang.

3.1. Ruang Kelas
  • kepadatan ruang kelas minimal 1,75 m2 per murid.
  • jarak papan tulis dengan meja siswa paling depan minimal 2,5 meter dan jarak papan tulis dengan meja siswa paling belakang maksimal 9 meter.
  • lantai di depan papan tulis dintinggikan 40 cm dari lantai sekitarnya.
  • tersedia tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir di depan ruang kelas, minimal satu tempat cuci tangan untuk 2 kelas.
  • tingkat kebisingan tidak melebihi 35-45 dB(A).
3.2. Ruang Bimbingan dan Konselig (untuk SMP dan SMA/SMK) ruang bimbingan dan konseling harus terpisah dengan ruang lainnya.

3.3. Ruang UKS
  • Ruang UKS dilengkapi dengan tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir.
  • luas minimal 27 m2.
3.4. Ruang Laboratorium
  • tersedia tempat cuci peralatan laboratorium yang dilengkapi dengan air bersih yang mengalir.
  • untuk laboratorium kimia harus dilengkapi lemari asam dan shower/pancuran air dengan kualitas dan kuantitas air yang cukup.
  • kepadatan ruang laboratorium minimal 4 m2 per murid.
3.5. Kantin/Warung Sekolah
  • tersedia tempat cuci peralatan makan dan minum dengan air yang mengalir.
  • tersedia tempat cuci tangan bagi pengunjung warung/kantin sekolah.
  • tersedia tempat untuk penyimpanan bahan makanan.
  • tersedia tempat untuk penyimpanan makanan jadi/siap saji yang tertutup.
  • tersedia tempat untuk menyimpan peralatan makan dan minum.
  • lokasi kantin/warung sekolah minimal berjarak 20 meter dengan TPS (tempat pengumpulan sampah sementara).
4. Kualitas Udara Ruang
  1. udara ruang sekolah tidak berbau (terutama gas H2S dan NH3).
  2. konsentrasi debu tersuspensi maksimum 150 mikrogram/m3 dengan rata-rata pengukuran selama 8 jam dan tidak mengandung debu berserat.
  3. penetapan sekolah sebagai kawasan bebas rokok.
5. Pencahayaan
  • pencahayaan di setiap ruang disesuaikan dengan peruntukannya.
  • pencahayaan di setiap ruang tidak silau.

Tabel 5.1 Intensitas Pencahayaan Ruang Disesuaikan Dengan Jenis Ruang dan Peruntukannya

No
Ruang / Unit
Intensitas Cahaya (LUX)
1
Ruang Kelas
200-300
2
Ruang Guru
200-300
3
Ruang Bimbingan dan Konseling
200-300
4
Ruang UKS
200-300
5
Sekitar Tangga
100
6
Ruang Laboratorium
200-300
7
Ruang Perpustakaan
200-300
8
Warung Sekolah/Kantin
100
9
Toilet
100
10
Ruang Ibadah
100


6. Ventilasi
  • ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara segar di dalam ruang sekolah dengan baik.
  • bila ventilasi alamiah tidak dapat menjamin adanya penggantian udara dengan baik, ruang sekolah harus dilengkapi dengan ventilasi mekanis.
  • ventilasi pada ruang sekolah sesuai peruntukannya seperti tabel berikut ini :  

Tabel 6.1 : Ventilasi Ruang Disesuaikan Dengan Jenis dan Peruntukannya

No
Ruang / Unit
Luas Lubang Ventilasi Terhadap Luas Lantai
Keterangan
1
Ruang Kelas
20%

2
Ruang Guru
10%

3
Ruang Bimbingan dan Konseling
10%

4
Ruang UKS
10%

5
Ruang Laboratorium
20%

6
Ruang Perpustakaan
20%

7
Warung Sekolah/Kantin
20%

8
Toilet
30%

9
Gudang
10%

10
Ruang Ibadah
20%



7. Kebisingan

Kebidingan di sekolah tidak boleh lebih dari 45 dB(A).

8. Fasilitas Sanitasi Sekolah

8.1. Air Bersih
  1. tersedia air bersih 15 liter per orang per hari.
  2. kualitas air bersih memenuhi syarat kesehatan yang sesuai dengan Kepmenkes 614 Tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air (atau aturan yang lebih baru jika ada).
  3. jarak sumur/sarana air bersih dengan sumber pencemaran (sarana pembuangan air limbah, septic tank, tempat pembuangan akhir, dll) minimal 10 meter. 
8.2. Toilet (kamar mandi, WC, dan urinoir)
  1. letak toilet harus terpisah dari ruang kelas, ruang UKS, ruang guru, perpustakaan, dan ruang bimbingan dan konseling.
  2. tersedia toilet antara laki-laki dan perempuan.
  3. proporsi jumlah WC/urinoir adalah satu WC/urinoir untuk 40 siswa satu WC untuk 20 orang siswi.
  4. toilet harus dalam keadaan bersih.
  5. lantai toilet tidak ada genangan air.
  6. tersedia lubang penghawaan yang langsung berhubungan dengan udara luar.
  7. bak penampung air harus tidak menjadi tempat perindukan nyamuk.
8.3. Sarana Pembuangan Air Limbah (SPAL)
  1. tersedia saluran pembuangan air limbah yang terpisah dengan saluran penuntasan air hujan.
  2. saluran pembuangan air limbah harus terbuat dari bahan kedap air dan tertutup.
  3. keberadaan SPAL tidak mencemari lingkungan.
  4. tersedia saluran pembuangan air limbah yang memenuhi syarat kesehatan kedap air, tertutup dan airnya dapat mengalir dengan lancar.
  5. air limbah dibuang melalui septic tank dan kemudian diresapkan ke dalam tanah.
  6. pembuangan air limbah dari laboratorium, dapur, dan WC harus memenuhi syarat kesehatan kedap air, tertutup, dan diberi bak kontrol pada jarak tertentu supaya mudah dibersihkan bila terjadi penyumbatan sehingga dapat mengalir dengan lancar.
8.4. Sarana Pembuangan Sampah
  1. di setiap ruangan harus tersedia tempat sampah yang dilengkapi dengan tutup.
  2. tersedia tempat pengumpulan sampah sementara (TPS) dari seluruh ruangan untuk memudahkan pengangkutan atau pemusnahan sampah.
  3. peletakan tempat pembuangan/pengumpulan sampah sementara dengan ruang kelas berjarak minimal 10 meter.
9. Sarana Olahraga dan Sarana Ibadah
  • tersedia akses dengan tempat olahraga.
  • tersedia akses dengan tempat ibadah.
10. Halaman
  • lahan sekolah harus mempunyai batas yang jelas, dilengkapi dengan pagar yang kuat dan aman.
  • halaman sekolah harus selalu dalam keadaan bersih, tidak becek dan tidak menjadi tempat bersarang dan berkembang biaknya serangga, binatang pengerat, dan binatang pengganggu lainnya.
  • tersedia akses tempat parkir kenderaan.
  • ada tempat untuk upacara.
  • tersedia lahan untuk apotik hidup.
  • tersedia saluran penuntasan air hujan yang diresapkan ke dalam tanah atau dialirkan ke saluran umum.
11. Bebas Jentik Nyamuk
  • lingkungan sekolah harus bebas jentik nyamuk.
  • kepadatan jentik nyamuk Aedes Aegypti yang diamati melalui indeks container di dalam lingkungan sekolah harus nol.
  • di setiap ruangan pada siang hari, harus terlihat terang untuk menghindari ruangan sebagai tempat peristirahatan nyamuk.
Selain persyaratan yang sudah disebutkan dijabarkan secara rinci dan sederhana, maka warga sekolah harus mematuhi dan melakukan standar operasional prosesdur (SOP) atau Tata Laksana dalam menjalankan syarat sanitasi lingkungan sekolah.

SOP diatas harus dilakukan dengan tata cara, sebagai berikut :

A. Pemeliharaan Ruang Bangunan
  1. pembersihan ruang dan halaman sekolah harus dilakukan minimal satu kali dalam sehari.
  2. pembersihan ruang harus menggunakan kain pel basah untuk menghilangkan debu.
  3. membersihkan lantai dengan menggunakan larutan disinfektan.
  4. dinding bangunan harus di cat ulang apabila sudah kotor atau cat nya pudar.
B. Pencahayaan
  1. pencahayaan terutama untuk ruang kelas, laboratorium, dan perpustakaan harus mempunyai intensitas yang cukup dan merata sesuai dengan fungsinya.
  2. pencahayaan terutama untuk ruang kelas, laboratorium, dan perpustakaan harus dilengkapi dengan penerangan buatan, untuk antisipasi cuaca mendung dan penggunaan ruang di malam hari.
C. Ventilasi
  1. ventilasi ruang diusahakan ventilasi silang agar ruangan mendapat cukup udara segar.
  2. pada ruang yang mempergunakan AC harus disediakan jendela yang dapat dibuka/ditutup.
  3. agar terjadi penyegaran udara pada ruang ber-AC, jendela perlu dibuka 1 jam sebelum ruangan yang bersangkutan dimanfaatkan.
  4. filter AC harus dicuci secara periodik minimal 3 bulan sekali.
D. Fasilitas Sanitasi

D.1. Toilet
  • toilet harus selalu dalam keadaan bersih dan tidak berbau.
  • terdapat slogan atau peringatan untuk menjaga kebersihan.
  • pengurasan bak penampung air dilakukan paling lama satu kali seminggu.bila bak air tidak akan digunakan dalam jangka waktu lama (misalnya pada saat musim liburan panjang), maka bak air harus dikosongkan.
  • menggunakan desinfektan untuk membersihkan lantai dan closet serta urinoir.
  • menyediakan sabun untuk cuci tangan.
D.2. Sarana Pembuangan Air Limbah
  • bila ada saluran pembuangan air limbah di halaman, maka secara rutin satu minggu sekali melakukan pembersihan saluran, agar air limbah dapat mengalir dengan lancar.
  • sarana pembuangan air limbah tidak menjadi perindukan nyamuk.
D.3. Sarana Pembuangan Sampah
  • pengumpulan sampah dari seluruh ruang di TPS dilakukan setiap hari.
  • pembuangan sampah yang telah dikumpulkan paling lama 3 hari sekali.
  • bila tidak dilakukan pembuangan sampah ke TPA, maka dapat dilakukan pemusnahan sampah dengan cara dikubur atau dibakar setiap 3 hari sekali (mengacu kepada UU 18/2008 tentang Pengelolaan Persampahan).
E. Kantin/Warung Sekolah
  1. makanan jajanan yang dijual harus dalam keadaan terbungkus dan atau tertutup (terlindung dari lalat atau binatang lain dan debu).
  2. makanan jajanan yang disajikan dalam kemasan harus dalam keadaan baik dan tidak kadaluarsa.
  3. tempat penyimpanan makanan yang dijual pada warung sekolah/kantin harus selalu terpelihara dan selalu dalam keadaan bersih, terlindung dari debu, terhindar dari bahan kimia berbahaya, serangga dan hewan lain.
  4. tempat pengolahan/dapur atau penyiapan makanan harus bersih dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. peralatan yang sudah dipakai di cuci dengan air bersih yang mengalir atau dalam 2 wadah yang berbeda dan dengan menggunakan sabun.
  6. peralatan yang sudah bersih harus disimpan di tempat yang bebas pencemaran.
  7. peralatan yang digunakan untuk mengolah dan menyajikan makanan jajanan harus sesuai dengan peruntukannya.
  8. dilarang menggunakan kembali peralatan yang dirancang hanya untuk sekali pakai.
  9. penyaji makanan di sekolah harus menjaga kebersihan dengan selalu mencuci tangan sebelum memasak dan dari toilet.
F. Bebas Jentik Nyamuk

Agar dilakukan sekolah terbebas dari nyamuk demam berdarah atau nyamuk lainnya:
  1. melakukan kerja bakti secara rutin 1 minggu sekali dalam rangka PSN (pemberantasan sarang nyamuk).
  2. menguras bak penampungan air secara rutin 1 kali dalam seminggu.
  3. mengosongkan bak penampungan air bila masa liburan panjang tiba.
  4. bila ada kolam ikan dirawat sedemikian rupa agar tidak ada jentik nyamuk, serta menghindarkan kolam ikan menjadi tempat istirahatnya nyamuk.
  5. pengamatan jentik nyamuk Aedes Aygypti dilakukan secara teratur di setiap sarana penampungan air dan tempat/wadah yang berpotensi adanya jentik nyamuk Aedes Aygypti minimal seminggu sekali untuk mengetahui adanya atau keadaan populasi jentik nyamuk. 
G. Bebas Asap Rokok

Ada ketentuan dilarang merokok di lingkungan sekolah.

Setelah sekolah memenuhi syarat sanitasi di sekolah dan menjalankan sesuai dengan SOP Sanitasi Sekolah, maka perlu dipertajam dengan promosi hygiene dan sanitasi sekolah dengan cara, sebagai berikut;
  1. promosi hygiene dan sanitasi di sekolah dapat dilaksanakan secara langsung, menggunakan media cetak atau media elektronik, dan
  2. promosi hygiene dan sanitasi di sekolah disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lingkungan sekolah maupun budaya lokal.
Nah, jika disandingkan dengan Standar Sarana dan Prasarana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, Standar Sanitasi Nasional Sekolah dan Madrasah wajib menjalankan, tiga hal, yaitu harus ada komponen air bersih, sanitasi dan cuci tangan.

Berikut ini tabel Standar Sanitasi Nasional Sekolah dan Madrasah :

Standar Sanitasi Nasional Sekolah dan Madrasah

No
Komponen
Standar
1
Air
1.      Air harus tersedia


2.      Tempat air dalam jamban, volume minimum 200 liter dan berisi air bersih
2
Sanitasi
a.       Jamban untuk buang air besar dan buang air kecil


b.      Rasio jamban sekolah,
·         SD = Laki-laki 1:60, Perempuan 1:50
·         SMP = Laki-laki 1:40, Perempuan 1:30
·         SMA = Laki-laki 1:40, Perempuan 1:30


c.       Luas minimum per unit jamban 2 m2


d.      Jamban harus berdinding beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan


e.       Tersedia air bersih di setiap unit jamban


f.        Jamban kloset jongkok dengan leher angsa


g.      Gayung


h.      Gantungan pakaian


i.        Tempat sampah
3
Cuci Tangan
·         Satu unit fasilitas cuci tangan untuk setiap ruang kelas


·         Satu unit fasilitas cuci tangan untuk ruang guru


·         Satu unit fasilitas cuci tangan untuk ruang UKS


Dari ketiga syarat sanitasi ini, berikut terlihat kondisi sanitasi di sekolah tahun 2017 :

Kondisi Sanitasi di Sekolah Tahun 2017


No
Jenjang
Sarana Air Layak dan Cukup
Jamban Layak, dan Terpisah
Sarana Cuci Tangan
1
SD
64,76%
31,40%
65,1%
2
SMP
65,03%
41,88%
60,19%
3
SMA
70,40%
35,82%
68,72%
4
SMK
74,65%
41,36%
68,86%
5
PKLK
76,47%
29,95%
77,83%

Rata-rata
70,26%
36,08%
68,14%

Kondisi Ketersediaan Air di Sekolah Tahun 2017

No
Jenjang
Air Layak dan Cukup
Air Layak dan Tidak Cukup
Air Tidak Layak atau Tidak Ada Air
1
SD
64,76%
3,39%
31,85%
2
SMP
65,03%
4,72%
30,25%
3
SMA
70,40%
3,57%
26,03%
4
SMK
74,65%
3,11%
22,23%
5
PLB
76,47%
1,50%
22,03%

Rata-rata




Kondisi Ketersediaan Jamban di Sekolah Tahun 2017

No
Jenjang
Jamban Layak dan Terpisah dengan Kondisi Baik+Rusak Ringan
Jamban Layak tapi Tidak Terpisah
Tidak Memiliki Toilet atau Toilet Tidak Layak
1
SD
12,19%
56,41%
31,40%
2
SMP
10,88%
47,24%
41,88%
3
SMA
13,21%
50,97%
35,82%
4
SMK
14,08%
44,56%
41,36%
5
PLB
6,81%
63,24%
29,95%

Rata-rata




Kondisi Ketersediaan Sarana Cuci Tangan di Sekolah Tahun 2017

No
Jenjang
Sekolah dengan Sarana Cuci Tangan
Sekolah Tanpa Sarana Cuci Tangan
Ket
1
SD
65,10%
34,90%

2
SMP
60,19%
39,81%

3
SMA
68,72%
31,28%

4
SMK
68,86%
31,14%

5
PLB
77,83%
22,17%


Rata-rata





Bila melihat fasilitas sanitasi, air, jamban dan sarana cuci tangan di sekolah saat ini di Indonesia, tentunya belum layak di buka saat "New Normal" Covid-19. Apalagi jika harus mematuhi protokol kesehatan, seperti pembatasan berkumpul, memakai masker, cuci tangan/hand sanitizer, tidak jajan sembarangan dan sebagainya.

Jadi, perlu dipikirkan lagi bagaimana cara untuk melengkapi sarana dan prasarana di sekolah terutama yang menyangkut sanitasi, air bersih, jamban dan tempat cuci tangan dengan memakai sabun.

Sehingga hemat penulis, jika ingin sekolah mulai beroperasi harus benar-benar dipastikan bahwa pendemi covid-19 ini sudah tidak ada, atau lebih baik memundurkan tahun ajaran baru ke awal Januari 2021.

Karena "New Normal" tidak menjamin anak-anak sekolah bebas dari terpapar virus corona yang mematikan itu.

Sumber tulisan :
  • Permendiknas 24 Tahun 2007
  • Permenkes 1429/MENKES/SK/XII/2006
  • Profil Sanitasi Sekolah Tahun 2017
  • Peta Jalan Sanitasi Sekolah Dalam Kerangka UKS 2017
*Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S adalah pemerhati pendidikan dan Direktur Sosial dan Pendidikan pada Lembaga Swadaya Masyarakat, Sapulidi

#BangImamBerbagi
#SanitasiSekolah
#2020

3 komentar:

  1. Luar Biasa Tulisan yang bermanfaat

    BalasHapus
  2. Luar biasa terimakasih ilmunya sangat bermanfaat bapak, salam sanitarian

    BalasHapus
  3. Terima kasih informasi ilmunya ,sangat bermanfaat , salam sehat

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi