Sabtu, 25 Desember 2010

Foto-foto Kegiatan Konsultasi Publik SSK Kota Bekasi







Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Desember 2010 di Sport Center Harapan Indah-Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Acara dihadiri oleh Konsultan KMW 2, Anggota Pokja, unsur dari Kecamatan, LSM, Perguruan Tinggi dan masyarakat lainnya. (bang imam)

Selasa, 21 Desember 2010

Draf Strategi Sanitasi Kota (SSK) Kota Bekasi 2010


UNTUK MEMBERIKAN MASUKAN TERHADAP DRAF STRATEGI SANITASI KOTA (SSK) KOTA BEKASI, SILAHKAN LEWAT 


email: sapulidi.foundation@gmail.com, sapulidi.foundation@yahoo.co.id, atau di Facebook Grup : Pokja Sanitasi Kota Bekasi, info : 0852 3289 8460 (Bang Imam-anggota Pokja Sanitasi Kota Bekasi)


Pencapaian target MDGs di bidang sanitasi memerlukan kebijakan dan strategi. Pemerintah hingga kini telah memiliki peta jalan pembangunan sanitasi guna mencapai target “Menurunkan hingga separuhnya proporsi penduduk tanpa akses terhadap air minum layak dan sanitasi layak pada 2015”.

Laporan Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium Indonesia 2010 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menyebut:

Dalam meningkatkan akses penduduk terhadap sanitasi yang layak, kebijakan ke depan diarahkan pada peningkatan investasi pengelolaan sistem air limbah terpusat dan penyediaan sanitasi berbasis masyarakat dengan fokus pelayanan bagi masyarakat miskin. Investasi tersebut diberikan untuk pengembangan sistem pengolahan air limbah terpusat skala kota (off-site), pembangunan sistem sanitasi setempat (on-site) dan juga pengembangan dan perbaikan Instalasi Pengolah Lumpur Tinja (IPLT).

Untuk mengejar ketertinggalan dalam penyediaan layanan sanitasi, saat ini pemerintah melakukan terobosan melalui peluncuran Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) 2010-2014 yang menekankan bahwa sanitasi adalah urusan bersama seluruh pihak baik pemerintah, swasta, donor, dan masyarakat. Sementara itu, DAK bidang sanitasi digunakan untuk meningkatkan cakupan layanan sanitasi di daerah padat perkotaan, melalui pendekatan sanitasi berbasis masyarakat (SANIMAS).

Selanjutnya, untuk memastikan kualitas air minum dan sanitasi di samping meningkatkan kesadaran masyarakat tentang artipenting air minum dan sanitasi yang layak, Kementerian Kesehatan akan meningkatkan pelaksanaan strategi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) selama 2010-2014, yang bertujuan untuk menghilangkan praktik BAB di tempat terbuka pada akhir 2014.

Selain itu, kebijakan lainnya adalah menyediakan perangkat peraturan di tingkat Pusat dan/atau Daerah untuk mendukung pelayanan air minum dan sanitasi yang layak, melalui penambahan, revisi, maupun deregulasi peraturan perundang-undangan.

Bersamaan dengan itu pemerintah berusaha meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), melalui komunikasi, informasi dan edukasi serta pembangunan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi di sekolah sebagai bagian dari upaya peningkatan sosialisasi perilaku yang higienis bagi siswa sekolah dan penerapan prakƟ k perilaku hidup bersih dan sehat oleh masyarakat.

Tak kalah pentingnya adalah meningkatkan sistem perencanaan pembangunan air minum dan sanitasi yang layak, melalui penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum (RIS-SPAM) sesuai prinsip-prinsip pembangunan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat maupun lembaga; penyusunan Strategi Sanitasi Kota (SSK) yang selaras dengan RIS-SPAM; serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.

Di sisi kelembangaan, meningkatkan kinerja manajemen penyelenggaraan air minum dan sanitasi yang layak melalui (a) penyusunan business plan, penerapan korporatisasi, pelaksanaan manajemen aset, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik yang dilakukan oleh institusi maupun masyarakat; (b) peningkatan kerja sama antarpemerintah, antara pemerintah dan masyarakat, antara pemerintah dan swasta, ataupun antara pemerintah, swasta, dan masyarakat; (c) peningkatan keterkaitan antara sistem pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat dengan pemerintah; dan (d) optimalisasi pemanfaatan sumber dana.

Di samping itu, peningkatan belanja investasi daerah untuk perbaikan akses air minum dan sanitasi yang difokuskan pada pelayanan bagi penduduk perkotaan terutama masyarakat miskin serta peningkatan iklim investasi yang mendukung pembangunan guna merangsang partisipasi aktif sektor swasta dan masyarakat melalui KPS dan CSR; dan juga untuk pengembangan dan pemasaran pilihan sistem penyediaan air minum dan sanitasi yang tepat guna.

Untuk mempercepat pencapaian target MDGs tahun 2015, Presiden RI telah memberikan perhatian khusus dengan mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Berkeadilan, khususnya tentang penyediaan air minum dan sanitasi yang layak. Hal ini telah sejalan dengan strategi nasional dalam RPJMN 2010-2014 yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan partisipasi masyarakat.


BAB I
PENDAHULUAN


1.1. LATAR BELAKANG

Kebutuhan akan layanan sanitasi yang baik seringkali tidak sesuai dengan laju pertumbuhan kota karena kurangnya perhatian dan prioritas di dalam proses pembangunan, hal ini disebabkan karena kurangnya informasi dan data pendukung yang sebenarnya sangat diperlukan untuk menentukan kebijakan strategi pembangunan sanitasi. Berdasarkan kenyataan diatas, pemerintah Kota Bekasi melakukan upaya guna meningkatkan kapasitas dan kualitas sanitasi di Kota Bekasi yang sejalan dengan proses / kegiatan pembangunan kota.

Dalam rangka pembangunan sanitasi Kota Bekasi yang terencana, sistematis dan berkelanjutan, maka pemerintah Kota Bekasi menyadari pentingnya pembuatan dokumen strategi yang tertuang dalam Strategi Sanitasi Kota (SSK), dimana dokumen ini dapat memberikan arahan dan informasi bagi pembangunan sanitasi Kota Bekasi. Untuk menghasilkan / merumuskan strategi tersebut, maka diperlukannya suatu proses penyiapan dalam penyusunan SSK diantaranya adalah dengan melakukan pengkajian terhadap Buku Putih dan rujukan lainnya, formulasi Visi dan Misi sanitasi Kota Bekasi dan pertemuan konsultasi dengan anggota pokja dan tim pengarah.

Penyusunan Strategi Sanitasi Kota (SSK) Kota merupakan bagian ketiga dari rangkaian proses pengembangan strategi sanitasi perkotaan yang terdiri dari lima tahapan yakni pengenalan program dan pembentukan Pokja Sanitasi Kota, penyusunan Buku Putih Sanitasi Kota, penyusunan dokumen SSK, yang kemudian dilanjutkan dengan tahap penyusunan rencana tindak sanitasi dan pemantauan / monitoring dan evaluasi. Dokumen SSK Kota Bekasi berisikan mulai dari Visi, Misi dan Tujuan serta strategi-strategi pencapaian yang digunakan. Perumusan strategi tersebut terbagi dalam dua aspek penting yaitu :

Aspek Teknis : Mencakup perumusan strategi dan pengembangan strategi sub-sektor sanitasi yang terdiri dari Air limbah, Persampahan, Drainase, Air bersih dan Pola hidup bersih masyarakat.

Aspek Pendukung : Mencakup strategi dan penyusunan pengembangan dari sub pemerintahan daerah diantaranya Peraturan dan Kebijakan Daerah, Keuangan, Komunikasi, keterlibatan Pelaku Bisnis, Pemberdayaan masyarakat, aspek Jender dan Kemiskinan, Monitoring dan Evaluasi.

1.2. MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN STRATEGI SANITASI KOTA

A. Maksud
Maksud dari penyusunan dokumen SSK Kota Bekasi adalah tersusunnya dokumen perencanaan strategis sanitasi kota yang dapat dijadikan rujukan perencanaan pembangunan sanitasi Kota Bekasi.

B. Tujuan
Tujuan dari penyusunan dokumen SSK ini adalah untuk memberikan arahan serta koridor dalam penyusunan strategi sanitasi di dalam penetapan sistem dan pelayanan sanitasi Kota Bekasi.

1.3. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum dalam penyusunan Strategi Sanitasi Kota (SSK) Kota Bekasi adalah :
a.Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
b.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
c.Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
d.Undang-undang Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan
e.Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007Tentang Tata Ruang Wilayah
f.Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
g.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
h.Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
i.PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
j.PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
k.Kep.Men. LH No. 51 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah cair Bagi Kegiatan Industri
l.Kep.Men. LH No. 52 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah cair Bagi Kegiatan Hotel
m.Kep.Men. LH No. 56 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah cair Bagi Kegiatan Rumah sakit
n.Kep.Men. LH No. 112/MENLH/2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Kegiatan Domestik
o.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional – Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan.
p.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional – Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman.
q.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 852/MENKES/SK/IX/2008 tentang strategi nasional STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat).
r.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/SK/IV/2010 tentang persyaratan kualitas air minum.
s.Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2007 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair di Kota Bekasi.

1.4. METODE PENYUSUNAN
Metode penyusunan Strategi Sanitasi Kota Bekasi ini antara lain terdiri dari :
1.Melakukan penilaian dan pemetaaan sanitasi kota yang ada saat ini yang dilihat dari Buku Putih Sanitasi.
2.Menentukan kondisi sanitasi sesuai dengan harapan atau keinginan ke depan yang dituangkan ke dalam visi, misi, tujuan serta sasaran sanitasi kota.
3.Membandingkan kesenjangan antara kondisi saat ini dengan kondisi yang diinginkan. Melakukan analisa dan mendeskripsikan isu-isu startegis terkait sanitasi.
4.Melakukan perumusan strategi sanitasi kota untuk menjadi bahan masukan atau informasi dalam pembangunan sanitasi, dimana dialkukan dengan alat analisis SWOT untuk mengkaji kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman.

1.5. SISTEMATIKA DOKUMEN

Sistematika yang tercantum dalam draft SSK ini terdiri dari tujuh (7) bab, antara lain :

BAB I
Berisikan latar belakang, maksud dan tujuan dasar hukum yang digunakan dan sistematika pembahasan yang dipakai

BAB II
Menjelaskan tentang gambaran umum sanitasi Kota Bekasi, Visi dan Misi, tujuan dan sasaran serta kebijakan umum yang dipakai dalam pembangunan sektor sanitasi di Kota Bekasi.

BAB III
Menjelaskan tentang isu-isu strategis, analisa dan hambatan yang dihadapi dalam sanitasi pada tiap-tiap sub sektor dan sektor lainnya.

BAB IV
Pada bab ini menjelaskan strategi-strategi apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan sanitasi.

BAB V
Berisikan program-program dan kegiatan sanitasi pada sub bidang sanitasi. Baik yang bersifat teknis maupun non teknis.

BAB VI
Berisikan monitoring dan evaluasi kegiatan sanitasi dalam hal strategi, kelembagaan dan dokumentasi sebagai bahan pelaporan kegaiatan sanitasi kota.

BAB VII
Memamparkan hasil kesimpulan yang diperoleh dan rekomendasi pembangunan sanitasi ke depan

Senin, 20 Desember 2010

TKPSDA 6Cis : 2025 Terjadi Kelangkaan Air Diseluruh Dunia


Diperkirakan pada tahun 2025 kelangkaan air yang terlalu parah akan tejadi diseluruh dunia. “Bahkan untuk Indonesia akan terjadi lebih awal. Padahal Indonesia termasuk 10 besar Negara yang kaya air, namun akan terjadi krisis air di negeri ini,” kata Ir Pitoyo Subandrio Dipl HE Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, saat membuka acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) 1 anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, di Hotel Ambhara Jakarta, awal Oktober lalu.

Ia mencontohkan kelangkaan air di DKI Jakarta sudah terjadi saat ini. Dari 26 meter kubik per detik kebutuhan DKI Jakarta, saat ini baru mampu disediakan oleh PDAM sebesar 2,5 meter kubik per detik. “Padahal kita tiap tahun dilanda banjir. Bahkan, Jakarta dilewati 13 sungai,” terang Pitoyo yang masih menjabat rangkap sebagai Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWS CC) ini.

Banyak tantangan kedepan untuk menghadapi krisis air di negeri ini. Penyebab utama dalam krisis air antara lain; Kritisnya areal hutan karena alih fungsi untuk budi daya/peruntukan lainnya, Kerusakan DAS Hulu dan berkurangnya daerah resapan air karena perubahan landuse dan tutupan lahan, Kurangnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Terkait SDA.

Disamping itu juga adanya persoalan pengelolaan lahan yang kurang memperhatikan konservasi, Banyak mata air, situ, telaga yang rusak, dan penurunan kapasitas penampungannya, Berkurangnya aliran sungai di musim kemarau dan meningkatnya debit musim hujan  Qmax/Qmin menjadi besar, Besarnya erosi lahan menyebabkan sedimentasi di sungai, pengendapan di tempat penampungan air (situ, dasar sungai dll), yang memperkecil kapasitasnya.

Meningkatnya pencemaran air di badan-badan air akibat limbah industri, limbah rumah tangga, perkotaan dan limbah pertanian, Masih adanya pembuangan sampah ke sungai dan badan-badan air lainnya, Pengambilan air tanah untuk air baku perkotaan dan industri kurang memperhatikan batas keseimbangan kapasitasnya, sehingga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan (penurunan muka tanah, subsidence), dan Abrasi, erosi pantai (Marunda, Bekasi), dan pengendapan muara.

”Ada juga disebabkan karena menurunnya kualitas air yang disertai dengan peningkatan kebutuhan air oleh masyarakat. Sementara disisi lain partisipasi masyarakat masih tergolong minim,” ungkapnya.

Untuk itu ia berharap dengan terbentuknya TKPSDA 6 Ci yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha, krisis air utamanya di wilayah sungai Ciliwung-Cisadane untuk 3 provinsi, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten ditemukan solusi agar krisis air dapat teratasi.

Sementara Imam Anshori MT Sekretaris Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional menekankan agar pola harus berangkat dari visi yang sama antara anggota TKPSDA dengan pemerintah daerah wilayah sungai tersebut. Sehingga kedepan peran TKPSDA menjadi lebih sinergi dalam memberikan pola PSDA 6 Ci dengan memperhatikan kebijakan PSDA wilayah administrasi Provinsi Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat yang dilalui 6 sungai tersebut, yakni Cidanau, Ciujung, Cidurian, Cisadane, Ciliwung, dan Citarum.

PKM 1 TKPSDA Wilayah Ciliwung-Cisadane dihadiri oleh pemkab Bogor, Pemkot Bogor, Pemkot Depok, Pemkot Tangsel, Pemkot Tangerang, Pemkab Tangerang, Pemprov. DKI Jakarta, 5 Pemkot Administrasi DKI Jakarta, Pemkot Bekasi, Pemkab Bekasi, Ditjen SDA Kemen PU, dan LSM anggota TKPSDA 6 Ci, termasuk LSM Sapulidi. (bang imam)

Jumat, 17 Desember 2010

Buku Putih Sanitasi Kota Bekasi (Bab I)


Strategi sanitasi kota (SSK) sangat penting mengacu pada data sanitasi. Tanpa ada data lengkap yang mendukung, strategi sanitasi tidak akan mencapai tujuan. Di sinilah, dibutuhkajavascript:void(0)n gambaran lengkap kondisi sanitasi kota secara komprehensif.


Selama ini belum banyak kota yang memiliki data sanitasi secara menyeluruh dan terintegrasi. Kalaupun ada, biasanya data sektoral sesuai dengan bidang garapan tiap sektor. Kadang-kadang data-data yang ada bertentangan satu dengan yang lain. Akibatnya, sulit menentukan data mana yang harus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan strategi sanitasi.

Karena itu, tahapan awal sebelum menyusun SSK, kota harus memiliki buku putih (white book) sanitasi kota. Buku putih ini berisi tentang kompilasi data dasar kota yaitu penduduk, perumahan, kepadatan, batas wilayah, indikator kemiskinan, dan lainnya. Selain itu, uku putih ini harus memuat peran dan tanggung jawab kelembagaan bagi penyelenggara dan pengelola layanan prasarana serta identifikasi zoning sanitasi dan jenis layanan; karakteristik fisik seperti drainase, sungai dan kemiringan kawasan; prakarsa proyek sanitasi yang ada dan pembangunan kawasan perumahan; dan lingkup layanan sanitasi, air limbah, persampahan, dan drainase lingkungan.

Data-data dalam buku putih ini merupakan data dasar yang bisa menggambarkan tingkat layanan, kebutuhan, dan prioritas yang harus diambil dalam pengembangan sanitasi ke depan. Data di dalamnya merupakan hasil kompilasi data sekunder dari semua sektor terkait, bukan dari satu sektor tertentu.

Pada tahap berikutnya, buku putih ini dilengkapi pula dengan hasil riset risiko kesehatan lingkungan yang dikenal sebagai EHRA (Environmental Health Risk Assessment). Hasil riset ini merupakan data primer yang diambil langsung dari masyarakat secara menyeluruh melalui sebuah survei yang dilakukan oleh masyarakat sendiri. Data ini nantinya digunakan untuk menyusun rencana aksi dan prioritas pengembangan sanitasi pada kawasan tertentu di perkotaan.

BUKU PUTIH SANITASI KOTA BEKASI 2010

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pembangunan dan perkembangan kota yang semakin meningkat secara langsung mempengaruhi sanitasi suatu perkotaan sehingga diperlukan suatu strategi sanitasi yang berdasarkan hasil kajian dan analisa riil dilapangan. Sistem sanitasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun kepedulian masyarakat. Selain itu akibat dari sistem sanitasi kota yang buruk dapat menyebabkan penyakit berbasis lingkungan yang masih merupakan salah satu penyebab kematian di Indonesia. Oleh karena itu tidak heran masalah sanitasi menjadi salah satu permasalahan yang disoroti terutama oleh pemerintah pusat dan daerah. Salah satu bukti nyata kepedulian pemerintah akan sanitasi lingkungan adalah dengan diadakannya program Pembangunan Percepatan Sanitasi Permukiman (PPSP). PPSP merupakan program yang akan menjadi titik awal pembangunan sanitasi di Indonesia. Program ini digagas oleh Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (TTPS) dengan mempromosikan Strategi Sanitasi Kota (SSK) sebagai Buku Putih bagi pembangunan sanitasi komprehensif di kawasan perkotaan.

Kota Bekasi selaku peserta program PPSP sangat mendukung terlaksananya program tersebut. Hal ini ditandai dengan keikutsertaan Kota Bekasi pada tahun 2010 dalam program PPSP. Program ini dikoordinasi oleh BAPPENAS sejak tahun 2006 yang secara khusus merupakan program pembenahan kondisi sanitasi. Kota Bekasi sebagai Kota Metropolitan yang dikenal secara luas dengan kemampuan dalam pengelolaan sampah, menimbulkan image kemampuan Kota Bekasi untuk sektor ini layak dijadikan contoh bagi kota-kota lainnya di Indonesia. Sedangkan sanitasi mencakup 3 sektor yaitu : air limbah, persampahan dan drainase. Masalah subsektor sanitasi lainnya seperti air limbah dan drainase di Kota Bekasi belum terlihat menonjol dalam pengelolaannya, untuk itu diperlukan sebuah perencanaan dan implementasi yang benar dan efektif untuk pembangunan sanitasi Kota Bekasi dalam rangka mengantisipasi laju pertumbuhan Kota Bekasi di berbagai bidang. Inilah yang mendorong Kota Bekasi untuk ikut serta dalam program percepatan pembangunan sanitasi permukiman (PPSP)ini.

1.1.1 Waktu Pelaksanaan
Dalam rangka menyusun dan menyiapkan Buku Putih sebagai potret kondisi sanitasi Kota Bekasi kegiatan dimulai pada April 2010, dari pengenalan program di tingkat pusat yang dikoordinir oleh Kementrian Perencanaan / Badan Perencanaan Nasional (BAPPENAS). Kegiatan lanjutan berupa pengenalan program ditingkat kota seperti pengumpulan data sekunder dan primer, lokakarya, dan pemetaan situasi sanitasi kota melalui survey Environment Health Risk Assesment (EHRA). EHRA dilakukan on the spot di lapangan dan kegiatan lain yang berhubungan dengan sanitasi seperti kampanye sanitasi dan lain-lain.

Jadwal waktu penyusunan Buku Putih memiliki rentang waktu yang sangat terbatas dimana Pokja harus mampu menyusun dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK) ke depan sebagai salah satu dokumen acuan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2008 – 2013. Waktu pelaksanaan penyusunan Buku Putih dari bulan April – Oktober 2010, sehingga pada periode Oktober – Desember 2010 Pokja sudah dapat menyusun dokumen SSK Kota Bekasi.

1.1.2 Sasaran
Setiap Kota memiliki strategi sanitasi yang berbeda, demikian pula dengan Kota Bekasi. Target sasaran program sanitasi Kota Bekasi antara lain adalah stop BABS dan perbaikan system pelayanan lumpur tinja, pengurangan timbulan sampah dengan pola 3R, pengurangan titik genangan banjir, pengolahan air minum rumah tangga. Sehingga dengan target tersebut diharapkan adanya peningkatan pelayanan, kualitas kesehatan keluarga, maupun kondisi kesehatan lingkungan sekitarnya. Selain itu juga sasaran buku putih adalah tersedianya informasi tentang kondisi sanitasi Kota Bekasi.

1.1.3 Pelaksana
Dalam menyiapkan dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK) Bekasi perlu dibentuk suatu kelompok kerja (Pokja) sanitasi yang siap dan mampu menjadi motor penyusunan SSK. Anggota tim pokja ini terdiri dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) instansi pemerintah dan juga dari Lembega Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kota Bekasi yang bersinergi dengan lembaga kemasyarakatan, unsur swasta dan masyarakat secara keseluruhan. Keberhasilan program sanitasi tidak akan berhasil tanpa adanya sinergitas dari berbagai pihak berkepentingan.

1.2 Pengertian Dasar Sanitasi
Secara umum sanitasi dapat di sebutkan sebagai suatu kondisi dimana terciptanya segala sesuatu yang higienis, menyehatkan, terkonsep dan tertata, kondisi tersebut harus ditunjang oleh :
1. Penangan air limbah yaitu pengolahan air rumah tangga (domestik) yang terdiri dari :
A. Pengolahan On Site adalah pengolahan setempat menggunakan sistem septik tank dengan peresapan ke tanah dalam penanganan limbah rumah tangga.
B. Pengolahan Off Site adalah pengolahan limbah rumah tangga yang dilakukan secara terpusat.
2. Penanganan persampahan atau limbah padat yaitu penanganan sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, baik yang berasal dari rumah tangga, pasar, restoran dan lain sebagainya yang ditampung melalui Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau transfer depo ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA).
3. Penangan drainase kota adalah memfungsikan saluran drainase sebagai penggelontor air kota dan pematusan serta peresapan air permukaan.
4. Penyediaan air bersih adalah upaya pemerintah untuk menyediakan air bersih kepada masyarakat melalui air baku yang bersumber dari permukaan maupun berasal dari sumur dalam.

1.3 Maksud dan Tujuan Penyusunan Buku Putih

1.3.1 Maksud
Maksud dari penyusunan buku putih ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai potret kondisi apa adanya mengenai keadaan sanitasi Kota Bekasi, terutama dalam hal air limbah, persampahan dan drainase. Sehingga pemerintah kota dapat mengidentifikasi kawasan yang memiliki sanitasi buruk sehingga dapat dijadikan acuan perencanaan perbaikan sanitasi kota.

1.3.2 Tujuan
Penyusunan buku putih ini bertujuan untuk menyediakan data dasar mengenai struktur, pengelola situasi dan kebutuhan sanitasi, buku inilah yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan pengembangan SSK Kota Bekasi. Selain itu juga Pemerintah Kota Bekasi bersama masyarakat kota memiliki kewajiban untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem sanitasi kota, agar masyarakat kota dapat menikmati pelayanan yang menyeluruh dan berkesinambungan, juga memelihara kelestarian lingkungan, membangun kesadaran dan menjaga kondisi kesehatan masyarakat.

1.4 Pendekatan dan Metodologi

1.4.1 Pendekatan
Penyusunan buku putih sanitasi ini dilaksananakan secara partisipatif yang melibatkan para pemangku kepentingan yang berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan masalah Sanitasi di Kota Bekasi. Dimulai dari pengumpulan data sampai kepada tahap penyusunannya buku putih ini dikerjakan berdasarkan kerjasama tim Pokja agar menghasilkan output Buku Putih yang baik dan memenuhi standar.

1.4.2 Metodologi Tahapan Penyusunan Buku Putih
Metodologi pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan buku putih adalah :
1. Pengumpulan data sekunder dari berbagai literatur.
2. Indept interview dengan berbagai narasumber yang terkait program sanitasi.
3. Diskusi (focus Group Discussions) dengan semua SKPD terkait dan data sekunder dari SKPD.
4. Survey dan observasi lapangan (EHRA).

Penyusunan buku putih melalui beberapa tahapan dan kegiatan antara lain :
• Pembentukan tim pokja berdasarkan surat keputusan waliKota Bekasi nomor 050.13/Kep.158-Bapeda/IV/2010 .
• Melakukan pertemuan dengan SKPD terkait program sanitasi yang dikoordinasikan oleh Bappeda sebagai leading sector.
• Sosialisasi rencana program PPSP
• Pengambilan data dari tiap-tiap Dinas terkait yang dilakukan oleh sekeretariat pokja.
• Diskusi anggota pokja untuk menyamakan Visi dan Misi antara tim pokja, masalah sanitasi yang dihadapi oleh Kota Bekasi, usaha-usaha apa yang sudah, sedang dan akan dilakukan di bidang sanitasi serta diskusi bagaimana merumuskan solusi sanitasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Bekasi.
• Kunjungan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) sampah Sumur Batu, ke para pengepul sampah dan barang bekas, ke Dinas Kebersihan untuk mengetahui kondisi pengolahan sampah, sarana dan prasarana TPSS serta mengetahui kondisi sarana TPA, ke lokasi pasar yang memiliki timbulan sampah, kedaerah rawan banjir dan daerah yang tidak memiliki akses air bersih dan jamban, ke Dinas Kesehatan untuk mengetahui kondisi dan data-data kesehatan di Kota Bekasi, ke lokasi-lokasi dengan kondisi sanitasi yang buruk.
• Studi banding anggota Pokja ke Kota Solo.
• Mengadakan pelatihan kader posyandu sebagai enumerator dalam survey EHRA.
• Pengumpulan dan input data oleh sekretariat pokja.

1.5 Kedudukan Buku Putih
Buku putih merupakan gambaran mendasar tentang kondisi aktual atau potret apa adanya dari sanitasi Kota Bekasi yang berguna untuk menyusun dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK) Kota Bekasi, sehingga Kota Bekasi memiliki pedoman dasar yang akan dijadikan acuan untuk melakukan pembenahan sanitasi perkotaan.

1.6 Sumber Data
Data yang digunakan dalam penyusunan Buku Putih ini dibagi dalam 2 jenis data yaitu data Sekunder dan Data Primer. Data sekunder merupakan data pendukung yang diperoleh dari berbagai jenis literatur yang telah ada sedangakan data Primer merupakan data yang diperoleh secara langsung melalui objek yang akan dikaji, dalam hal ini masyarakat Kota Bekasi (www.skripsi-tesis.com, 2010).

1.6.1 Data Sekunder
Data sekunder dalam penyusunan buku putih ini didapatkan dari berbagai sumber data yang dapat dibagi dalam 2 kategori yaitu:

a. Sumber Data Internal
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
2. Dinas Binamarga dan Tata Air
3. Kantor Pemberdayaan Masyarakat
4. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH)
5. Dinas Kesehatan
6. Dinas Kebersihan
7. Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B)
8. Dinas Tata Ruang
9. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot dan PDAM Bekasi.
10. Dinas Perekonomian Rakyat (DISPERA)
11. Sekretariat Daerah Kota Bekasi

b. Sumber Data eksternal
1. Browsing dari Internet
2. Literatur lain

1.6.2 Data Primer
Untuk mendukung data sekunder juga dilakukan beberapa survey terkait dengan pengelolaan sanitasi seperti : Environmental Health Risk Assesment (EHRA), Survey kelembagaan dan sumber lainnya.

1.7 Peraturan dan Perundang-undangan
Dalam penyusunan buku putih dan program PPSP ini dipayungi oleh perundang-undangan yang ada dan berlaku, sehinga menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan sanitasi Kota.

1.7.1 Kebijakan Umum Bidang Sanitasi dan Air Minum
Berikut beberapa Undang – undang (UU) dan Perpu yang dijadikan acuan dalam progam ini :
1. Undang-undang Dasar 1945
Undang – undang Dasar 1945 merupakan acuan dasar dalam penetapan kebijakan – kebijakan undang – undang serta peraturan daerah
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Dalam UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (selanjutnya disingkat SDA) disebutkan bahwa penguasaan sumber daya air diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat. Hak guna air (berupa hak guna pakai air dan hak guna usaha air) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan sebagian atau seluruhnya.
3. Undang-undang Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan
4. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007Tentang Tata Ruang Wilayah
Peraturan ini menjelaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan tersebut, maka dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya. Bupati/Walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sehubungan dengan kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
7. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
8. Perda no 07 tahun 2007 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair di Kota Bekasi

1.7.2 Kebijakan Daerah Dalam Peran Pemangku Kepentingan
Pemerintah Kota Bekasi telah berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan di bidang sanitasi perkotaan, hal ini dibuktikan dengan dimasukannya beberapa kebijakan yang mendukung program peningkatan kualitas sanitasi kota dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah 2007 – 2013. Beberapa kebijakan tersebut antara lain :
1. Kebijakan dalam Pengembangan Sarana dan Prasarana Perkotaan
2. Kebijakan dalam Pengelolaan Perumahan dan Permukiman
3. Kebijakan dalam Peningkatan Efektifitas Pengendalian Lingkungan Hidup

1.7.3 Penegakan Hukum
Dalam mejalankan kebijakan – kebijakan yang telah di tetapkan dalam RPJMD Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi di tiap – tiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) telah merencanakan program – program pembangunan sesuai dengan kebijakan yang telah di buat, sehingga kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

1.8 Sistematika Dokumen
Sistematika yang tercantum dalam draft buku putih ini antara lain :

BAB I PENDAHULUAN
Berisikan latar belakang, pengertian dasar sanitasi, maksud dan tujuan metode yang digunakan dalam penyusunan, kedudukan buku putih, dasar hukum yang dipakai, dan sistematika pembahasan yang digunakan.

BAB II GAMBARAN UMUM
Bab ini berisikan gambaran umum Kota Bekasi meliputi kondisi geografis administratif, demografis, topologi dan hidrologi, kondisi masyarakat, institusi, visi dan misi kota serta tinjauan sesuai dengan kebijakan tata ruang kota yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2000 – 2010.

BAB III PROFIL SANITASI
Bab ini menggambarkan kondisi umum sanitasi di Kota Bekasi yang ada, pembahasan pengelolaan limbah padat dan cair, drainase, penyediaan air bersih, program-program yang telah dilakukan, pembiayaan sanitasi kota, peran kelembagaan pemerintah dan non pemerintah, peran serta masyarakat dan swasta, aspek teknis pelayanan dan pengelolaan limbah dan permasalahan-permasalahan sanitasi yang dihadapi.

BAB IV INDIKASI PERMASALAHAN DAN OPSI PENGEMBANGAN SANITASI
Bab ini berisi mengenai beberapa pokok permasalahan yang ditinjau baik secara langsung maupun secara teknis sehingga didapat analisis untuk mengidentifikasikan kondisi sanitasi Kota Bekasi. Analisis tersebut dibuat suatu formula atau rumusan solusi sanitasi kota yang sesuai dengan karakter wilayah Kota Bekasi.

BAB V POTENSI PENGEMBANGAN PROGRAM SANITASI
Bab ini menjelaskan beberapa tahapan-tahapan lanjutan dari hasil kajian dan analisis penyusunan Strategi Sanitasi Kota yang mencakup antara lain Visi dan Misi yang disepakati bersama, rencana peningkatan dan strategi penanganan sanitasi kedepan dan hasil yang diharapkan.

BAB VI KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Bab ini berisikan hasil akhir dari perjalanan proses penyusunan buku putih dan data sanitasi terakhir yang diperoleh dan merupakan cerminan potret sanitasi Kota Bekasi yang sesungguhnya, rumusan pedoman dasar yang telah disepakati bersama, penanganan masalah dengan cara yang tepat dan rekomendasi yang dapat di jadikan acuan dalam perencanaan dan pengembangan sanitasi Kota Bekasi kedepan sehingga kondisi riil yang ada saat ini dapat diperbaiki serta memberikan pelayanan yang menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat Kota Bekasi.

Sumber : Pokja Sanitasi Kota Bekasi/arsip LSM Sapulidi

Rabu, 15 Desember 2010

Cita Citarum, Menuju Pengelolaan Citarum Yang Lebih Baik


Citarum (Ci Tarum) adalah sungai terpanjang dan terbesar di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Sungai dengan nilai sejarah, ekonomi, dan sosial yang penting ini sejak 2007 menjadi salah satu dari sungai dengan tingkat ketercemaran tertinggi di dunia. Jutaan orang tergantung langsung hidupnya dari sungai ini, sekitar 500 pabrik berdiri di sekitar alirannya, tiga waduk PLTA dibangun di alirannya, dan penggundulan hutan berlangsung pesat di wilayah hulu.

Panjang aliran sungai ini sekitar 300 km. Secara tradisional, hulu Citarum dianggap berawal dari lereng Gunung Wayang, di tenggara Kota Bandung, di wilayah Desa Cibeureum, Kertasari, Bandung. Ada tujuh mata air yang menyatu di suatu danau buatan bernama Situ Cisanti di wilayah Kabupaten Bandung.