Selasa, 21 Desember 2010

Draf Strategi Sanitasi Kota (SSK) Kota Bekasi 2010


UNTUK MEMBERIKAN MASUKAN TERHADAP DRAF STRATEGI SANITASI KOTA (SSK) KOTA BEKASI, SILAHKAN LEWAT 


email: sapulidi.foundation@gmail.com, sapulidi.foundation@yahoo.co.id, atau di Facebook Grup : Pokja Sanitasi Kota Bekasi, info : 0852 3289 8460 (Bang Imam-anggota Pokja Sanitasi Kota Bekasi)


Pencapaian target MDGs di bidang sanitasi memerlukan kebijakan dan strategi. Pemerintah hingga kini telah memiliki peta jalan pembangunan sanitasi guna mencapai target “Menurunkan hingga separuhnya proporsi penduduk tanpa akses terhadap air minum layak dan sanitasi layak pada 2015”.

Laporan Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium Indonesia 2010 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menyebut:

Dalam meningkatkan akses penduduk terhadap sanitasi yang layak, kebijakan ke depan diarahkan pada peningkatan investasi pengelolaan sistem air limbah terpusat dan penyediaan sanitasi berbasis masyarakat dengan fokus pelayanan bagi masyarakat miskin. Investasi tersebut diberikan untuk pengembangan sistem pengolahan air limbah terpusat skala kota (off-site), pembangunan sistem sanitasi setempat (on-site) dan juga pengembangan dan perbaikan Instalasi Pengolah Lumpur Tinja (IPLT).

Untuk mengejar ketertinggalan dalam penyediaan layanan sanitasi, saat ini pemerintah melakukan terobosan melalui peluncuran Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) 2010-2014 yang menekankan bahwa sanitasi adalah urusan bersama seluruh pihak baik pemerintah, swasta, donor, dan masyarakat. Sementara itu, DAK bidang sanitasi digunakan untuk meningkatkan cakupan layanan sanitasi di daerah padat perkotaan, melalui pendekatan sanitasi berbasis masyarakat (SANIMAS).

Selanjutnya, untuk memastikan kualitas air minum dan sanitasi di samping meningkatkan kesadaran masyarakat tentang artipenting air minum dan sanitasi yang layak, Kementerian Kesehatan akan meningkatkan pelaksanaan strategi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) selama 2010-2014, yang bertujuan untuk menghilangkan praktik BAB di tempat terbuka pada akhir 2014.

Selain itu, kebijakan lainnya adalah menyediakan perangkat peraturan di tingkat Pusat dan/atau Daerah untuk mendukung pelayanan air minum dan sanitasi yang layak, melalui penambahan, revisi, maupun deregulasi peraturan perundang-undangan.

Bersamaan dengan itu pemerintah berusaha meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), melalui komunikasi, informasi dan edukasi serta pembangunan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi di sekolah sebagai bagian dari upaya peningkatan sosialisasi perilaku yang higienis bagi siswa sekolah dan penerapan prakƟ k perilaku hidup bersih dan sehat oleh masyarakat.

Tak kalah pentingnya adalah meningkatkan sistem perencanaan pembangunan air minum dan sanitasi yang layak, melalui penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum (RIS-SPAM) sesuai prinsip-prinsip pembangunan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat maupun lembaga; penyusunan Strategi Sanitasi Kota (SSK) yang selaras dengan RIS-SPAM; serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.

Di sisi kelembangaan, meningkatkan kinerja manajemen penyelenggaraan air minum dan sanitasi yang layak melalui (a) penyusunan business plan, penerapan korporatisasi, pelaksanaan manajemen aset, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik yang dilakukan oleh institusi maupun masyarakat; (b) peningkatan kerja sama antarpemerintah, antara pemerintah dan masyarakat, antara pemerintah dan swasta, ataupun antara pemerintah, swasta, dan masyarakat; (c) peningkatan keterkaitan antara sistem pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat dengan pemerintah; dan (d) optimalisasi pemanfaatan sumber dana.

Di samping itu, peningkatan belanja investasi daerah untuk perbaikan akses air minum dan sanitasi yang difokuskan pada pelayanan bagi penduduk perkotaan terutama masyarakat miskin serta peningkatan iklim investasi yang mendukung pembangunan guna merangsang partisipasi aktif sektor swasta dan masyarakat melalui KPS dan CSR; dan juga untuk pengembangan dan pemasaran pilihan sistem penyediaan air minum dan sanitasi yang tepat guna.

Untuk mempercepat pencapaian target MDGs tahun 2015, Presiden RI telah memberikan perhatian khusus dengan mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Berkeadilan, khususnya tentang penyediaan air minum dan sanitasi yang layak. Hal ini telah sejalan dengan strategi nasional dalam RPJMN 2010-2014 yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan partisipasi masyarakat.


BAB I
PENDAHULUAN


1.1. LATAR BELAKANG

Kebutuhan akan layanan sanitasi yang baik seringkali tidak sesuai dengan laju pertumbuhan kota karena kurangnya perhatian dan prioritas di dalam proses pembangunan, hal ini disebabkan karena kurangnya informasi dan data pendukung yang sebenarnya sangat diperlukan untuk menentukan kebijakan strategi pembangunan sanitasi. Berdasarkan kenyataan diatas, pemerintah Kota Bekasi melakukan upaya guna meningkatkan kapasitas dan kualitas sanitasi di Kota Bekasi yang sejalan dengan proses / kegiatan pembangunan kota.

Dalam rangka pembangunan sanitasi Kota Bekasi yang terencana, sistematis dan berkelanjutan, maka pemerintah Kota Bekasi menyadari pentingnya pembuatan dokumen strategi yang tertuang dalam Strategi Sanitasi Kota (SSK), dimana dokumen ini dapat memberikan arahan dan informasi bagi pembangunan sanitasi Kota Bekasi. Untuk menghasilkan / merumuskan strategi tersebut, maka diperlukannya suatu proses penyiapan dalam penyusunan SSK diantaranya adalah dengan melakukan pengkajian terhadap Buku Putih dan rujukan lainnya, formulasi Visi dan Misi sanitasi Kota Bekasi dan pertemuan konsultasi dengan anggota pokja dan tim pengarah.

Penyusunan Strategi Sanitasi Kota (SSK) Kota merupakan bagian ketiga dari rangkaian proses pengembangan strategi sanitasi perkotaan yang terdiri dari lima tahapan yakni pengenalan program dan pembentukan Pokja Sanitasi Kota, penyusunan Buku Putih Sanitasi Kota, penyusunan dokumen SSK, yang kemudian dilanjutkan dengan tahap penyusunan rencana tindak sanitasi dan pemantauan / monitoring dan evaluasi. Dokumen SSK Kota Bekasi berisikan mulai dari Visi, Misi dan Tujuan serta strategi-strategi pencapaian yang digunakan. Perumusan strategi tersebut terbagi dalam dua aspek penting yaitu :

Aspek Teknis : Mencakup perumusan strategi dan pengembangan strategi sub-sektor sanitasi yang terdiri dari Air limbah, Persampahan, Drainase, Air bersih dan Pola hidup bersih masyarakat.

Aspek Pendukung : Mencakup strategi dan penyusunan pengembangan dari sub pemerintahan daerah diantaranya Peraturan dan Kebijakan Daerah, Keuangan, Komunikasi, keterlibatan Pelaku Bisnis, Pemberdayaan masyarakat, aspek Jender dan Kemiskinan, Monitoring dan Evaluasi.

1.2. MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN STRATEGI SANITASI KOTA

A. Maksud
Maksud dari penyusunan dokumen SSK Kota Bekasi adalah tersusunnya dokumen perencanaan strategis sanitasi kota yang dapat dijadikan rujukan perencanaan pembangunan sanitasi Kota Bekasi.

B. Tujuan
Tujuan dari penyusunan dokumen SSK ini adalah untuk memberikan arahan serta koridor dalam penyusunan strategi sanitasi di dalam penetapan sistem dan pelayanan sanitasi Kota Bekasi.

1.3. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum dalam penyusunan Strategi Sanitasi Kota (SSK) Kota Bekasi adalah :
a.Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
b.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
c.Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
d.Undang-undang Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan
e.Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007Tentang Tata Ruang Wilayah
f.Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
g.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
h.Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
i.PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
j.PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
k.Kep.Men. LH No. 51 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah cair Bagi Kegiatan Industri
l.Kep.Men. LH No. 52 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah cair Bagi Kegiatan Hotel
m.Kep.Men. LH No. 56 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah cair Bagi Kegiatan Rumah sakit
n.Kep.Men. LH No. 112/MENLH/2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Kegiatan Domestik
o.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional – Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan.
p.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional – Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman.
q.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 852/MENKES/SK/IX/2008 tentang strategi nasional STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat).
r.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/SK/IV/2010 tentang persyaratan kualitas air minum.
s.Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2007 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair di Kota Bekasi.

1.4. METODE PENYUSUNAN
Metode penyusunan Strategi Sanitasi Kota Bekasi ini antara lain terdiri dari :
1.Melakukan penilaian dan pemetaaan sanitasi kota yang ada saat ini yang dilihat dari Buku Putih Sanitasi.
2.Menentukan kondisi sanitasi sesuai dengan harapan atau keinginan ke depan yang dituangkan ke dalam visi, misi, tujuan serta sasaran sanitasi kota.
3.Membandingkan kesenjangan antara kondisi saat ini dengan kondisi yang diinginkan. Melakukan analisa dan mendeskripsikan isu-isu startegis terkait sanitasi.
4.Melakukan perumusan strategi sanitasi kota untuk menjadi bahan masukan atau informasi dalam pembangunan sanitasi, dimana dialkukan dengan alat analisis SWOT untuk mengkaji kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman.

1.5. SISTEMATIKA DOKUMEN

Sistematika yang tercantum dalam draft SSK ini terdiri dari tujuh (7) bab, antara lain :

BAB I
Berisikan latar belakang, maksud dan tujuan dasar hukum yang digunakan dan sistematika pembahasan yang dipakai

BAB II
Menjelaskan tentang gambaran umum sanitasi Kota Bekasi, Visi dan Misi, tujuan dan sasaran serta kebijakan umum yang dipakai dalam pembangunan sektor sanitasi di Kota Bekasi.

BAB III
Menjelaskan tentang isu-isu strategis, analisa dan hambatan yang dihadapi dalam sanitasi pada tiap-tiap sub sektor dan sektor lainnya.

BAB IV
Pada bab ini menjelaskan strategi-strategi apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan sanitasi.

BAB V
Berisikan program-program dan kegiatan sanitasi pada sub bidang sanitasi. Baik yang bersifat teknis maupun non teknis.

BAB VI
Berisikan monitoring dan evaluasi kegiatan sanitasi dalam hal strategi, kelembagaan dan dokumentasi sebagai bahan pelaporan kegaiatan sanitasi kota.

BAB VII
Memamparkan hasil kesimpulan yang diperoleh dan rekomendasi pembangunan sanitasi ke depan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi