PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021
BACA JUGA :
1. Cara Membuat Dokumen DPLH
2. Izin Sektor Lingkungan dan Kehutanan Melalui OSS
Jakarta (BIB) - Saat ini penentuan Amdal, UKL-UPL dan SPPL sebuah usaha dan/atau kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 4 Tahun 2021.
I. Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL
Pasal 3
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL.
(2) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas;
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan dan jasad renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
h. kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
(3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
a. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang besaran/skalanya wajib AMDAL; dan/atau
b. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasi usaha dan/atau kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung
(4) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang besaran/skalanya wajib memiliki AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dalam daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berbatasan langsung dengan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang;
a. batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung; dan/atau
b. berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut.
(6) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 4
(1) Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau Non KBLI.
(2) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha atau instansi pemerintah.
II. Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki UKL-UPL
Pasal 5
(1) UKL-UPL wajib dimiliki bagi usaha dan/atau kegiatan yang TIDAK MEMILIKI DAMPAK PENTING terhadap lingkungan hidup.
(2) Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau Non KBLI.
(3) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan instansi pemerintah.
(4) Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam daftar yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
III. Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib SPPL
Pasal 6
(1) SPPL wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki DAMPAK PENTING terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
(2) Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau Non KBLI.
(3) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan instansi pemerintah.
(4) Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam daftar yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ @@@ ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pasal 7
(1) Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) berlaku untuk jenis;
a. usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana; dan
b. usaha jasa yang memerlukan sarana dan prasarana.
(2) Penentuan wajib AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penentuan wajib AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL untuk usaha jasa yang memerlukan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
IV. Perubahan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib AMDAL, UKL-UPL dan SPPL
Pasal 8
Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang tercantum dalam daftar dapat dilakukan perubahan meliputi;
a. perubahan dari wajib AMDAL menjadi wajib UKL-UPL atau SPPL;
b. perubahan dari wajib UKL-UPL menjadi wajib AMDAL atau SPPL;
c. perubahan dari wajib SPPL menjadi wajib AMDAL atau UKL-UPL; dan
d. penambahan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL yang belum tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan secara tertulis kepada menteri oleh;
a. menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian;
b. gubernur;
c. bupati/walikota; dan
d. masyarakat.
(2) Menteri berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.
(3) Tata cara perubahan dan penetapan daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
KETERANGAN :
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
#BangImamBerbagi #IzinLingkungan #Amdal #UKLUPL #SPPL #2021
BACA JUGA :
1. Cara Membuat Dokumen DPLH
2. Izin Sektor Lingkungan dan Kehutanan Melalui OSS
INFORMASI DAN
KONSULTASI CARA MENYUSUN UKL-UPL DAN SPPL
Nama
|
Tengku
Imam Kobul Moh Yahya S
|
Panggilan
|
Bang Imam
|
Handphone (HP)
|
0813
14 325 400
|
WA / SMS
|
0813-14-325-400
|
Facebook
|
Bang
Imam Kinali Bekasi
|
Instagram
|
Bang Imam Berbagi
|
Twitter
|
@BangImam
|
Line
|
Bang Imam Berbagi
|
Email
|
bangimam.kinali@gmail.com
|
Alamat
|
Puri Cendana Blok F9 No.22 Tambun
|
CARI MAP GOOGLE : HOME BILQIS HAURA CONSULTANT
BACA JUGA :
1. Cara Membuat Dokumen DPLH
1. Cara Membuat Dokumen DPLH
>> Mantap, Terimakasih Bang Imam.
BalasHapusPertanyaan..usaha pencampuran bahan2 cair ( shampoo,sabun ) apakah di haruskan UKL dan UPL?
BalasHapusiya
HapusApakah mendirikan apotek harus dilengkapai sppl
BalasHapusiya
HapusPagi bang imam. Bang saya mau tanya. Kemaren saya salah input upl. Seharus nya saya klik yang sppl. Itu gimana cara ngerubah nya ya pak tanpa pergi ke kantor BKPM. Terikamaksih
BalasHapusbuat pernyataan perubahan
BalasHapusKalau berdasarkan uraian diatas, SPPL bisa menggantikan UKL/UPL ya bang? (Tapi sifatnya sementara)
BalasHapustidak bisa, karakternya beda, kalau UKL-UPL harus ada kajian dan biasanya memerlukan konsultan, kalau SPPL tidak perlu kajian, cukup pengamatan mata telanjang saja
HapusKalau pabrik pembuatan Reng atap baja Ringan apa cukup SPPL atau UKL UPL ?
BalasHapusuntuk kegiatan rehabilitasi lahan bekas tambang (ilegal) galian C bagaimana ? apakah cukup SPPL, UKL-UPL atau amdal ?
BalasHapusLuar biasa bang imam, sangat membantu
BalasHapusMau tanya. Apa kontrakan harus ada spl atau lain lainnya?
BalasHapusSetau saya harus pak, untuk nanti pembuatan IMB
HapusSiang , Mau tanya untuk proses SPPL untuk PJK3 untuk daerah sentul bagaimana prosesnya ya ????
BalasHapusUntuk usaha carwash n bengkel kecil2an tanpa stok olie drum. dgn luasan 350 m2 . Dan stlh krk jd ada ada pengurangan bangunan mjd krg lebih 200 m2 .. apakan cukup sppl atau ukl upl ya pak . Trima kasih
BalasHapusMau numpang tanya bang imam...?
BalasHapusKalau Luasan Penimbunan di darat dengan luasan 32meter X 100meter itu wajib dokumen UKL UPL atau SPPL
Bang, kalau pasar mingguan itu wajib UKL UPL atau bisa sppl
BalasHapusKalau untuk IUP Batuan Granit apakah Amdal atau UKL UPL bang, terima kasih.
BalasHapusmaaf izin bertanya, untuk dokumen, apa saja yang harus dipersiapkan dalam pembuatan sppl?
BalasHapusterimakasih sebelumnya
Bang kalau usaha pijat refleksi luas 12x10 perlu upl ukl atau sppl tolong infonya bang
BalasHapusSPPL
HapusApakah klinik kecantikan perorangan perlu ukl upl, dan ijin tps?
BalasHapusBls
iya UKL-UPL (DELH) dan bisa bekerja sama dengan pihak ke-3 untuk mengolah Limbah B3 (infeksius) dengan terlebih dahulu membuat penyimpanan TPS LB3 dan mengurus izin
Hapusterima kasih
Bang Imam
Dasar hukumnya apa bang
HapusUntuk usaha bengkel apakah perlu uklupl atau cukup sppl?
BalasHapusKalo toko minimarket butuh uklupl atau sppl kah?
BalasHapusTerima kasih sblmnya
kalau untuk sekolah masuk ukl/upl atau cukup sppl
BalasHapusBang, kalau untuk pertambangan, yang harus diurus lebih dulu UKL-UPL atau SPPL? Mohon penjelasannya....
BalasHapusSaya ingin bertanya.
BalasHapusJikalau Usaha yang tidak wajib UKL-UPL/Amdal kan harus mempunyai SPPL
Apabila tidak memiliki SPPL bagaimana?
apa sanksi yang diterima?
terimakasih sebelumnya bang Imam
Bang klw di areal gunung yg di ambil materialnya,,semantara sudah ada surat izin explorasi pertambangan..apakah masi wajib pengurusan sppl..
BalasHapuskalo usahanya daur ulang barang bekas, perlu ukl-upl atau hanya sppl aja bang ?
BalasHapusTeuing
HapusPak bos untuk rumah minum apa wajib UKL_UPL
BalasHapusBang imam, kalau tambang batukapur sampai luasan berapa hektar utk pengurusan ukl upl?
BalasHapusKalau untuk pembuatan stokpile pasir apa pake UKL_UPL
BalasHapusdana apa saja ijin yang harus di tempuh
tolong bantuannya
Malam bang imam. Utk pelabuhan khusus. Pembongkaran CPO, BUAH KELAPA SAWIT DAN CANGKANG KELAPA SAWIT. perlu UKL UPL ATAU HANYA SPPL. Mojon saran nya bang
BalasHapusSaya Mau Tanya Ka Kalo Jenis Usaha UPL DAN UKL apa Ka
BalasHapusAssalamualaikum bang
BalasHapusMw kosultasi semisal hanya 10unit perumahan dan itu juga perumahan subsidi apakah tetep ukl upl atau cukup sppl?
Assalamualaikum... Kalau bengkel mobil dengan luasan 0.8 ha, sppl atau ukl upl?
BalasHapusMau tanya bang, bangunan PT. HPL yang bergerak di bidang industri veneer jarak -+200 meter dari pemukiman penduduk apa perlu UKL/UPL?
BalasHapusIzin Lingkungan wajib dibuat oleh setiap usaha/kegiatan
HapusIzin Lingkungan berupa :
1. AMDAL/DELH
2. UKL-UPL/DPLH
3. SPPL
yth admin
BalasHapusmaua tanya biasayany apa saja syarat untul sppl, perusahaan pt?
terima kasih.
"Kalw Sppl hanya Ktp dan NpwpPrusahaan aj Bang,serahkan ke DMPTSP,dan di sana akan ada formulir yang akan di isi"
HapusBang Imam, mau tanya kalo untuk Restoran Izin Lingkungan yang dibutuhkan berupa apa ya?
BalasHapusAMDAL/DELH, UKL-UPL/DPLH atau SPPL?
Bang, batasan berapa peternak ayam boiler memiliki dokumen ukl-upl, karena di daerah luar jawa agak repot
BalasHapussaya mau urus imb rumah subsidi 13 unit di kabupaten dimslungun apakah perlu sppl.tapi kubuka gogel gak ada perdanya
BalasHapusBang, apakah rehab gedung terminal perlu ukl/upl atau sppl ?
BalasHapusSPPL saja dengan SOP yang terencana
HapusSaya pernah baca kalau ijin UKL UPL ada kelas mya. UKL UPL kelas A, B, C. Apa bnar bgitu? Bedanya apa dr tiap kelas?
BalasHapusmohon jawabannya min
Hapussudah tidak ada berdasarkan PP 22/2021 dan PermenLKH 4/2021 yang masih ada kategorinya Amdal A, B, C. sedang UKL-UPL sudah dihapus
HapusBiasanya Kelas Kategori Izin Lingkungan itu didasarkan pada besaran masalah (dampak penting yang dihasilkan)
Hapusmisal untuk 3 DP biasanya kategori C, 3-6 kategori B, dan diatas 6 biasanya kategori A
Bang imam makasih infonya..sy mau tanya untuk delaer motor sekelas 3S, itu yg di pakai sppl atau ukl upl?
BalasHapusTerima kasih 🙏
Trims bang Iman kalau bangun toko klontong/prabotan rumah tangga ukuran bangunan 20M X 72M SPPL atau UKL UPL Bang trims
BalasHapusbang imam, kalau pembangunan apartemen seluas 1,5 Ha, perlu izin SPPL atau UKL-UPL atau AMDAL ya?
BalasHapuskalo industri pangan olahan seperti pabrik kebab gimana ya
BalasHapuskalau jenis industri harus jelas lokasinya dimana?
HapusApakah untuk spbu wajib ukl upl apa sppl
BalasHapuskalau kecil cukup SPPL, tapi kalau besar dan ada kegiatan lain baru UKL-UPL
HapusBang klu luas bangunan 600 m2 itu sppl atau ukl-upl ?
BalasHapusJAKARTA : SPPL
HapusLUAR JAKARTA : tanya lagi dinas lingkungan hidupnya
Sore bang,Mau tanya pencucian wortel termasuk SPPL atau UKL
BalasHapusSore bang,Mau tanya pencucian wortel termasuk SPPL atau UKL?
BalasHapusbang mau tanya batasan luas lahan untuk kategori UKL-UPL dan AMDAL itu brpa ? kalo LT kurang lebih 15.900 m3 dan LB kurang lebih 4.700 m3 masih kedalam UKL-UPL kah ?
BalasHapuskalau untuk perusahaan dengan luas 583 M2 dari 1750M2 perlu UKL UPL?
BalasHapusberapa luas minimal wajib UKL UPL?
kalau untuk usaha Cleaning Service tata cara untuk menghapus AMDAL, UKL dan SPPL caranya bagaimana bang?
BalasHapusMau tanya Bang... Apakah penyewa gudang yg kegiatannya beda dng pemilik gudang harus mengurus UKL UPL / SPPL sesuai dng kegiatan si penyewanya? Atau bisa pakai yg sdh ada saja?
BalasHapus
BalasHapusbang imam mau tanya ini klo lahan di daerah tangaerang kota dengan luas 10.536 m2 pake sppl atau upl ukl...krn infpnya ada permen LH yang baru ni bang
Pagi Bang, mau tanya, untuk Tower BTS wajib UKL UPL atau SPPL ya Bang?
BalasHapusTerima Kasih
Assalamualaikum... Bang...untuk usaha yang bergerak di bidang pergudangan apa perlu UKL UPL..? atau cukup SPPL..?
BalasHapustanya pak
BalasHapus1. batasan luasannya berapa meter ya, untuk uklupl dan amdal?
2. ada daftar atau list standar mana mana saja yang harus uklupl atau harus amdal atau cukup sppl?
Amdal minimal 10.000 m2 atau 1 hektar baik berupa lahan atau bangunan, sedangkan untuk UKL-UPL lahan/bangunan minimal 5.000 m2 sampai dengan dibawah 10.000 m2
Hapusterimakasih infonya pk
BalasHapus