Senin, 31 Oktober 2016

INI CONTOH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI MULAI TAHUN 2017

TIPE A DENGAN 5 BIDANG, TIPE A DENGAN 4 BIDANG, TIPE B DAN TIPE C


Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dibagi menjadi Tipe A dengan 5 Bidang, Tipe A dengan 4 Bidang, Tipe B dan Tipe C.

I. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DENGAN TIPE A DAN 5 BIDANG :

~ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

~ Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kasubag Perencanaan, Keuangan dan BMD
  • Kasubag Umum dan Kepegawaian
  • Kasubag Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
~ Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Kasie Kurikulum dan Penilaian
  • Kasie Kelembagaan dan Sarana Prasarana
  • Kasie Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
~ Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • Kasie Kurikulum dan Penilaian
  • Kasie Kelembagaan dan Sarana Prasarana
  • Kasie Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
~ Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Khusus 
  • Kasie Kurikulum dan Penilaian
  • Kasie Kelembagaan dan Sarana Prasarana
  • Kasie Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
~ Kepala Bidang Kebudayaan
  • Kasie Cagar Budaya dan Permuseuman
  • Kasie Sejarah dan Tradisi
  • Kasie Kesenian
~ Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan
  • Kasie PTK SMA dan Pendidikan Khusus
  • Kasie PTK SMK
  • Kasie Tenaga Kebudayaan
~ Jabatan Fungsional Tertentu

~ UPT Dinas (jika diperlukan)

II. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI TIPE A DENGAN 4 BIDANG

~ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

~ Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kasubag Perencanaan, Keuangan dan BMD
  • Kasubag Umum dan Kepegawain
  • Kasubag Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
~ Kepala Bidang Pembinaan SMA dan Pendidikan Khusus
  • Kasie Kurikulum dan Penilaian
  • Kasie Kelembagaan dan Sarana Prasarana
  • Kasie Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
~ Kepala Bidang Pembinaan SMK
  • Kasie Kurikulum dan Penilaian
  • Kasie Kelembagaan dan Sarana Prasarana
  • Kasie Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
~ Kepala Bidang Kebudayaan
  • Kasie Cagar Budaya dan Permuseuman
  • Kasie Sejarah dan Tradisi
  • Kasie Kesenian
~ Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan
  • Kasie PTK SMA dan Pendidikan Khusus
  • Kasie PTK SMK
  • Kasie Tenaga Kebudayaan
~ Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu

III. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI TIPE B 

~ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

~ Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kasubbag Tata Usaha
  • Kasubbag Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
~ Kepala Bidang Pembinaan SMA dan Pendidikan Khusus
  • Kasie Kurikulum dan Peserta Didik
  • Kasie Kelembagaan dan Sarana Prasarana
  • Kasie PTK SMA dan Pendidikan Khusus
~ Kepala Bidang Pembinaan SMK
  • Kasie Kurikulum dan Peserta Didik
  • Kasie Kelembagaan dan Sarana Prasarana
  • Kasie PTK SMK
~ Kepala Bidang Kebudayaan
  • Kasie Cagar Budaya dan Permuseuman
  • Kasie Sejarah, Tradisi, dan Kesenian
  • Kasie Tenaga Kebudayaan
~ Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu

IV. UPT : BALAI TEKNOLOGI, INFORMASI, DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN (BTIKP)

1. KELAS A
Tugas :
melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pendidikan di bidang pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan

Fungsi :
  1. penyusunan rencana pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan;
  2. pelaksanaan pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan;
  3. pemantauan dan evaluasi pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan; dan
  4. pelaksanaan ketatausahaan Balai. 
Struktur :
~ Kepala Balai

~ Subbagian Tata Usaha
  • urusan perencanaan dan keuangan
  • urusan kepegawaian
  • urusan ketatalaksanaan
  • urusan kerja sama dan hubungan masyarakat
  • urusan barang milik daerah, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan UPT 
~ Seksi Pemanfaatan
  • melakukan penyusunan rencana pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan;
  • melakukan pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan.
~ Seksi Evaluasi
  • melakukan tugas pemantauan dan evaluasi pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan.
~ Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu
dengan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

2. KELAS B
Tugas :
melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pendidikan di bidang pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan

Fungsi :
  1. penyusunan rencana pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan;
  2. pelaksanaan pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan;
  3. pemantauan dan evaluasi pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan; dan
  4. pelaksanaan ketatausahaan Balai. 
Struktur :
~ Kepala Balai

~ Subbag Tata Usaha
  • urusan perencanaan dan keuangan
  • urusan kepegawaian
  • urusan ketatalaksanaan
  • urusan kerja sama dan hubungan masyarakat
  • urusan barang milik daerah, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan UPT 
~ Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu

V. UPT : BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEJURUAN (BPPK)

1. KELAS A
Tugas :
melaksanakan sebagian kegiatan Dinas Pendidikan di bidang pengembangan pendidikan kejuruan

Fungsi :
  • penyusunan rencana pengembangan pendidikan kejuruan;
  • pelaksanaan pengembangan pendidikan kejuruan;
  • fasilitasi pendidikan kejuruan; 
  • pelaksanaan pengembangan dengan dunia usaha/dunia industri dan industri terkait;
  • pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan kejuruan; dan
  • pelaksanaan ketatausahaan Balai.
Struktur :
~ Kepala Balai

~ Subbagian Tata Usaha
  • urusan perencanaan dan keuangan;
  • urusan kepegawaian
  • urusan ketatalaksanaan
  • urusan kerja sama dan hubungan masyarakat; dan
  • urusan barang milik daerah, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan UPT.
~ Seksi Penyelenggaraan
  • penyusunan rencana pengembangan pendidikan kejuruan;
  • pelaksanaan pengembangan pendidikan kejuruan;
  • fasilitasi pengembangan pendidikan kejuruan;
  • urusan kemitraan dengan dunia usaha/dunia industri dan industri terkait;
~ Seksi Evaluasi
  • melakukan tugas pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan kejuruan
~ Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu

2. KELAS B
Tugas :
melaksanakan sebagian kegiatan Dinas Pendidikan di bidang pengembangan pendidikan kejuruan

Fungsi :
  • penyusunan rencana pengembangan pendidikan kejuruan;
  • pelaksanaan pengembangan pendidikan kejuruan;
  • fasilitasi pendidikan kejuruan; 
  • pelaksanaan pengembangan dengan dunia usaha/dunia industri dan industri terkait;
  • pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan kejuruan; dan
  • pelaksanaan ketatausahaan Balai.
~ Subbagian Tata Usaha
  • urusan perencanaan dan keuangan;
  • urusan kepegawaian
  • urusan ketatalaksanaan
  • urusan kerja sama dan hubungan masyarakat; dan
  • urusan barang milik daerah, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan UPT.
~ Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu

VI. UPT : Museum

VII. UPT : Taman Budaya
#BangImamBerbagi #DinasPendidikandanKebudayaan #Provinsi #2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi