Begini Cara Menghitung Konversi Nilai Siswa Dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006
Untuk melaksanakan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 yang dimulai pada Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester II (Genap), maka telah diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Penerbitan Juknis ini dibuat atas Peraturan Bersama Antara Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Peraturan Bersama ini dalam rangka melaksanakan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Peraturan bersama ini berlaku untuk sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat. Bagi sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 dan diberi status sebagai Sekolah Rintisan Penerapan Kurikulum 2013.




