![]() |
| Guru Honorer Jatiasih. Foto: LSM Sapulidi |
Tarif Rp. 50 juta tersebut dibayar dengan 2 termin. Termin pertama pembayaran dilakukan saat pelaksanaan uji publik atau disebut sebagai uang muka (DP) sebesar Rp. 25 juta. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah tenaga honorer tersebut lulus sebagai CPNS.
Yang unik dalam praktek percaloan CPNS di Kota Bekasi ini, penawaran sebagai perantara dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah terhadap tenaga honorer yang masuk pada Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II yang dipimpinnya.




