Masih Bayar Sumbangan Wajib Rp. 2.000.000,00
Kota Bekasi (BIB) - Program Pendidikan 12 Tahun Gratis tidak terbukti di sekolah negeri di Kota Bekasi, terutama pada jenjang SMA.
Salah satu orang tua siswa mengakui dan berkirim surat bahwa ada SUMBANGAN WAJIB yang harus dibayarkan ke sekolah oleh orang tua siswa sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah). Uniknya pembayaran ini sangat dipaksakan, selain disebut sebagai uang wajib, calon siswa harus membayar dalam tempo 2 (dua) hari sejak diterima atau saat mendaftar ulang, jika tidak membayar dianggap siswa dinyatakan tidak daftar ulang atau MENGUNDURKAN DIRI.
Berdasarkan pengakuan orang tua tersebut, "Uang Sumbangan Wajib" sudah berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi yang disodorkan oleh sekolah kepada calon siswa yang diterima.
PPDB Online sudah selesai dilaksanakan pada tanggal 27 - 30 Juni 2016 lalu. Dan saat ini sedang dilaksanakan daftar ulang.
Orang tua siswa ini mempertanyakan kebijakan "Sumbangan Wajib" yang sudah ditentukan nilainya dan menurutnya cukup MAHAL dan tidak terjangkau bagi orang tua siswa yang hanya bekerja sebagai karyawan.
Berdasarkan data Sapulidi Riset Center (SRC) pembiayaan pendidikan pada jenjang SMA sudah ditanggung renteng antara APBN (Dana BOS), APBD Provinsi dan APBD Kota Bekasi (BOSDA). Dana yang digelontorkan pada jenjang SMA setiap siswa adalah sebesar Rp. 1.500.000,00 per siswa per tahun dari APBN.
Sedangkan dana BOSDA APBD Provinsi Jawa Barat setiap siswa mendapatkan Rp. 200.000,00 per siswa per tahun.
Sementara dana BOSDA APBD Kota Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 170.000,00 per siswa per tahun dan bila dijumlahkan muncul angka Rp. 2.040.000,00.
Sehingga bila dihitung setiap siswa akan mendapatkan biaya operasional sekolah yang diterima setiap siswa per tahun mencapai Rp. 3.740.000,00. Artinya anggaran pendidikan di jenjang SMA seharusnya sudah gratis.