Selasa, 08 Maret 2016

Juknis Bantuan PAUD Pasca Bencana

Proposal Sampai Akhir Agustus 2016


Jakarta (BIB) - Kondisi setelah bencana yang memerlukan perbaikan atau pemulihan semua aspek layanan masyarakat (termasuk layanan PAUD) sampai tingkat yang memadai. Bantuan yang diberikan kepada lembaga PAUD yang terkena bencana melalui kegiatan perbaikan prasarana dan sarana PAUD sehingga dapat melaksanakan kembali fungsi layanan PAUD nya. 

SASARAN
  • lembaga PAUD dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (TK, KB, TPA, SPS PAUD, seperti POS PAUD, PAUD TPQ, PAUD-PAK, PAUD-BIA, TAAM, BAMBIM, TAPAS dan sejenisnya) yang mengalami kerusakan pada prasarana dan/atau sarananya akibat bencana (baik bencana alam maupun sosial) yang berdampak kegiatan pembelajaran tidak berjalan
  • lembaga PAUD yang telah mengajukan proposal bantuan PAUD Pasca Bencana tahun 2015 dan memenuhi persyaratan namun belum mendapatkan bantuan karena keterbatasan anggaran.

PERSYARATAN
  1. memiliki ijin pendirian dari Dinas Pendidikan/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah setempat
  2. memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN) kecuali KB, TPA atau SPS sebagai program pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk PKBM, Majelis Taklim atau satuan pendidikan nonformal sejenis.
  3. mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau UPTD Kecamatan setempat
  4. memiliki Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat bahwa lembaganya mengalami kerusakan akibat bencana yang terjadi
  5. memiliki peserta didik tahun 2016 minimal 15 anak
  6. melampirkan SPTJM diatas materai 6000 yang berisi kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sesuai proporsal, menyusun dan mengirim laporan
  7. memiliki NPWP, dan rekening tabungan aktif atas nama lembaga atau satuan PAUD di salah satu Bank Pemerintah (BRI/Mandiri/BNI/BTN) dengan saldo minimal Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  8. melampirkan foto-foto kondisi prasarana dan sarana PAUD yang rusak akibat bencana yang terjadi
  9. memiliki keterangan tentang status tanah dan bangunan PAUD yang jelas

JADWAL
  • Penerimaan Proposal Paling Lambat akhir Agustus 2016
  • Penilaian Proposal antara Januari-Agustus 2016
  • Penetapan Lembaga Calon Penerima Bantuan Februari-September 2016
  • Proses Penyaluran Bantuan Februari-Oktober 2016.

Juknis RKB PAUD 2016

Per Lembaga Rp. 100 Juta


Jakarta (BIB) - Bantuan untuk membangun Ruang Kelas Baru (RKB) dalam bentuk belanja barang yang dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa, ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

SASARAN BANTUAN

Lembaga PAUD/Organisasi/Yayasan di seluruh wilayah Indonesia yang kekurangan ruang belajar PAUD.

BESARAN BANTUAN

Akan diberikan kepada 100 lembaga PAUD/Organisasi/Yayasan dengan unit cost maksimal Rp. 100.000.000,- per unit dalam bentuk Ruang Kelas Baru (RKB).

Senin, 07 Maret 2016

Apa Yang Dilakukan Dalam Larangan 'CALISTUNG' PAUD

Jakarta (BIB) - Pada masa pra-keaksaraan untuk anak usia dini haruslah bisa menentukan hal-hal yang boleh dan harus dihindari. Karena periode anak usia dini merupakan masa yang peka untuk semua perkembangan anak.

Pengalaman positif pada periode ini  akan membuahkan perkembangan yang baik  terhadap kemampuan belajar di periode berikutnya.

Pengalaman 'terpaksa belajar' membaca yang kurang bermakna akan menghasilkan pengalaman negatif dan berpengaruh dikemudian hari.

Pembelajaran pra-keaksaraan harus diupayakan dengan cara menstimulasi, membimbing, mengasuh dan memberikan bermain yang bermakna, aman, nyaman dan menyenangkan sesuai tahap perkembangan anak, sehingga mampu; 
  • berbicara secara positif dan akurat berdasarkan kosakata yang didengarnya
  • menyampaian dan menceritakan dongeng atau bacaan yang didengarnya
  • memperoleh pengalaman cara mengatasi emosi seperti rasa takut, cemburu, marah atau meluapkan kegembiraan yang sehat dari dongeng atau bacaan yang didengarnya
  • meniru/mengekspresikan karakter atau tokoh-tokoh  baik dan menghindar dari karakter negatif
  • mendengarkan, mengajukan pertanyaan dan menjawab pertanyaan dengan bahasa yang baik

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan dan ditinggalkan pada tahap pra-keaksaraan

LAKUKAN
  1. menumbuhkan lebih banyak penguasaan kosakata
  2. mendongeng
  3. membacakan buku imajinatif dan kreatif
  4. jelajah kekayaan bahasa
  5. menyiapkan lingkungan beraksara
  6. mampu meniru/mengekspresikan karakter
  7. mampu mendengar, mengajukan dan menjawab pertanyaan
  8. mampu berbicara lebih akurat
  9. mampu menyampaikan dan menceritakan pengalaman
  10. mampu mengatasi emosi.

TINGGALKAN
  1. mengajarkan membaca tidak sesuai dengan perkembangan anak
  2. 'memaksakan' anak belajar membaca bunyi tanpa makna
  3. memaksakan anak belajar 'menulis' dan 'berhitung' tanpa makna
  4. memberikan lembaran kerja berlebihan
  5. menganjurkan orang tua agar ikut 'kursus membaca'

#BangImamBerbagi #prakeaksaraan #PAUD

Ini Dia Guru PAUD Cerdas


Pendidik Anak Usia Dini haruslah cerdas dan mampu mengetahui kebutuhan anak sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya.

Beberapa hal seperti asupan gizi, kebiasaan hidup sehat dan bersih merupakan hal yang wajib dicontohkan terhadap peserta didik PAUD.

12 ANJURAN GURU PAUD CERDAS

  1. memastikan anak mengkonsumsi makanan sehat;
  2. melakukan pembelajaran dengan lembut, sabar, ramah dan penuh perhatian;
  3. melaksanakan tugas secara antusias
  4. melayani perbedaan individual
  5. menepati janji
  6. mempunyai rasa humor
  7. menegakkan disiplin
  8. mengenalkan dan menerapkan aturan permainan
  9. membiasakan hidup bersih dan sehat
  10. membiasakan semua anak terlibat kegiatan bermain yang bermakna dan menyenangkan
  11. peka dan tanggap terhadap masalah anak
  12. melakukan pengembangan diri melalui belajar mandiri, mengikuti seminar atau penddiikan

11 HINDARI GURU PAUD CERDAS

  1. memilah kegiatan bermain untuk anak laki-laki dan anak perempuan
  2. membanding-bandingkan
  3. menceritakan keburukan orang
  4. mempermalukan anak
  5. mendikte dan mengatur anak secara berlebihan
  6. membiarkan ketidaktertiban
  7. berbicara kasar dan tidak sopan
  8. melakukan kecerobohan dan kekerasan
  9. mengkhawatirkan keselamatan anak secara berlebihan (perlindungan berlebihan)
  10. mementingkan diri sendiri
  11. menetapkan jenis dan jumlah seragam tanpa persetujuan orang tua.

#BangImamBerbagi #GuruPAUDCerdas #PAUD

10 Metode Pengelolaan Pembelajaran dan Penilaian PAUD


Ada banyak yang cara yang dapat dipilih dalam membuat metode pengelolaan pembelajaran dan penilaian pendidikan anak usia dini. Tentu didasarkan pada kondisi daerah dan kondisi anak itu sendiri sesuai dengan perkembangannya.

Namun, sebelas cara dapat dilakukan dan ditinggalkan pada tahap pemilihan metode pengelolaan pembelajaran dan penilaian PAUD.

10 Metode Yang di-LAKUKAN dalam Pengelolaan Pembelajaran dan Penilaian
  1. menyiapkan perencanaan pembelajaran dan pengelolaan kelas;
  2. membuat jadwal kegiatan yang terstruktur;
  3. menentukan tema pembelajaran yang dekat dengan kehidupan anak;
  4. membuat catatan setiap anak;
  5. menggunakan metode pembelajaran aktif, menarik dan beragam;
  6. memberikan kesempatan bereksplorasi;
  7. melibatkan orang tua dalam kegiatan;
  8. mengoptimalkan potensi budaya dan bahasa ibu dalam pembelajaran;
  9. menyampaikan laporan perkembangan anak secara objektif dan berkala;
  10. mengelola kegiatan pembelajaran inklusif.

10 Metode Yang di-TINGGALKAN dalam Pengelolaan Pembelajaran dan Penilaian
  1. tidak memperhatikan kemampuan yang dimiliki dan diperlukan anak;
  2. membeda-bedakan anak;
  3. berpusat pada guru;
  4. pembelajaran hanya dilakukan di dalam kelas;
  5. kurang kegiatan;
  6. melaksanakan pembelajaran lebih bersifat akademik;
  7. membatasi keterlibatan orang tua;
  8. tidak menghargai anak sebagai individu yang unik;
  9. pembelajaran klasikal;
  10. melakukan tes/ulangan harian.

#BangImamBerbagi #PengelolaanPembelajarandanPenilaian #PAUD

9 Anjuran Dalam Pengelolaan Lingkungan Belajar PAUD


Untuk mencapai kesuksesan yang optimal, pendidik seharusnya dapat menciptakan suasana lingkungan belajar yang nyaman bagi peserta didik. Berikut ini adalah 9 suasana yang harus dilakukan dan di tinggalkan :

9 Cara Lakukan Hal Ini Dalam Lingkungan Belajar 
  1. memastikan ruang belajar tertata rapi, aman dan nyaman;
  2. menggunakan furnitur (bangku, kursi) yang sesuai dengan ukuran tubuh anak;
  3. menata alat dan bahan main yang mudah di jangkau anak;
  4. membiasakan mencuci tangan;
  5. membiasakan merapikan dan mengembalikan alat dan bahan main;
  6. menggunakan alat dan bahan main yang beragam;
  7. memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar;
  8. memastikan adanya sekat/pembatas / pagar antara lingkungan PAUD dengan lingkungan umum;
  9. menyediakan ruang tunggu untuk orang tua, pengasuh atau pengantar.

8 Hal Ini Harus di Tinggalkan Dalam Lingkungan Belajar
  1. menata dan menempatkan alat dan bahan terlalu padat yang mengurangi gerak anak
  2. menggunakan furnitur yang tidak sesuai dengan ukuran anak;
  3. menyimpan alat dan zat berbahaya di tempat yang dapat dijangkau anak;
  4. membatasi kreatifitas;
  5. menata ruang belajar yang monoton;
  6. membiarkan kesibukan tanpa kegiatan bermakna;
  7. membiarkan anak melakukan sesuatu tanpa pengawasan;
  8. meminta anak mengerjakan sesuatu di luar kemampuannya.

#BangImamBerbagi #LingkunganBelajar #PAUD

Minggu, 06 Maret 2016

Apa Itu SDGs 2015-2030 ???

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

PENGERTIAN

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) adalah seperangkat target yang berhubungan dengan pengembangan internasional di masa mendatang. Target-target ini dibuat oleh PBB dan dipromosikan sebagai Tujuan Global untuk Pembangunan yang Berkelanjutan. Mereka menggantikan Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) yang tidak lagi berlaku terhitung mulai akhir 2015. SDG aktif mulai tahun 2015 hingga 2030. Ada 17 tujuan dan 169 target spesifik untuk tujuan-tujuan tersebut.

Sabtu, 05 Maret 2016

Juknis Bantuan Rehabilitasi dan Renovasi PAUD 2016

Setiap Lembaga Mendapatkan Dana Rp. 100.000.000,-


Jakarta (BIB) - Tahun 2016 ini anggaran untuk 62 lembaga yang akan mendapatkan bantuan rehabilitasi dan renovasi PAUD. Bantuan diberikan biaya sebesar Rp. 100.000.000,- per lembaga. Sehingga total dana yang disediakan oleh Direktorat Pembinaan PAUD adalah Rp. 9.345.470.000,-

Yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah memperbaiki/mengganti komponen bahan bangunan yang rusak dengan bahan bangunan yang kualitas sama. Bangunan yang direhabilitasi adalah fungsi-fungsi ruang dan kualitas bahan bangunannya tidak berubah.

Sedangkan yang dimaksud dengan renovasi adalah memperbaiki/mengganti komponen bahan bangunan yang rusak dengan bahan bangunan yang kualitas sama atau lebih tinggi. Bangunan yang direnovasi, fungsi-fungsi ruang dan kualitas bahan bangunannya dapat tetap atau berubah, baik arsitektur, struktur maupun utilitas bangunannya.

SASARAN

Lembaga PAUD yang mengalami kerusakan pada fisik bangunan.

BESARAN BANTUAN

Setiap lembaga akan mendapatkan unit cost maksimal sebesar Rp. 100.000.000,- per lembaga. Tahun ini diberikan kepada 62 lembaga yang mengirimkan proposal.

Juknis Bantuan UGB PAUD 3T 2016

Akan Membangun 380 Lembaga Per Lembaga Mendapatkan Rp. 64.079.000,-


Jakarta (BIB) - Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini akan membangun Unit Gedung Baru (UGB) PAUD di daerah 3T (Terluar, Terdepan dan Terpencil). Jumlah yang akan dibangun pada tahun 2016 sebanyak 380 lembaga.

Setiap lembaga akan mendapatkan anggaran pembangunan Unit Gedung Baru PAUD sebesar Rp. 64.079.000,-. Sehingga total dana yang dibutuhkan mencapai Rp. 24.350.000.000,-.

SASARAN
  • diberikan kepada lembaga PAUD dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri dari TK, KB, TPA, SPS (POS PAUD, PAUD-BIA, PAUD-PAK, PAUD-TPQ, TAAM, BAMBIM, TAPAS, dll) yang berada di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal)
  • lembaga PAUD di daerah 3T yang telah menerima bantuan rintisan PAUD Baru tahun 2015

Juknis Bantuan UGB PAUD Pembina 2016

Akan Dibangun 8 Lembaga Dengan Dana Per Unit Rp. 1.074.125.000,-


Jakarta (BIB) - Bantuan terhadap pembangunan Unit Gedung Baru (UGB) Pendidikan Anak Usia Dini Pembina Tahun 2016 difokuskan pada sasaran terhadap wilayah garis terdepan Indonesia maupun poros maritim.

PERSYARATAN
  • Status kepemilikan lahan adalah milik Pemda/Pemdes setempat/Yayasan yang dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Lahan yang jelas
  • memperoleh Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
  • memiliki peserta/calon peserta didik aktif lebih dari 40 anak (anak yang sudah mendapat layanan PAUD maupun yang belum mendapat layanan)
  • lokasi berada di wilayah garis terdepan dan poros maritim Indonesia. Jika lokasi di daerah tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis, maka akan dialihkan ke kabupaten/kota lain
  • di lokasi tersebut (dalam satu kecamatan) tidak terdapat TK Pembina maupun PAUD Percontohan
  • sanggup menyediakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan dalam Standar Nasional PAUD
  • sanggup menyediakan dana operasional untuk keberlangsungan penyelenggaraan layanan PAUD
  • bersedia menandatangani pakta integritas
  • bersedia menampung minimal 30% anak usia dini yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan layanan PAUD
  • bersedia menyediakan sarana pembelajaran.