Proposal Sampai Akhir Agustus 2016
Jakarta (BIB) - Kondisi setelah bencana yang memerlukan perbaikan atau pemulihan semua aspek layanan masyarakat (termasuk layanan PAUD) sampai tingkat yang memadai. Bantuan yang diberikan kepada lembaga PAUD yang terkena bencana melalui kegiatan perbaikan prasarana dan sarana PAUD sehingga dapat melaksanakan kembali fungsi layanan PAUD nya.
SASARAN
- lembaga PAUD dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (TK, KB, TPA, SPS PAUD, seperti POS PAUD, PAUD TPQ, PAUD-PAK, PAUD-BIA, TAAM, BAMBIM, TAPAS dan sejenisnya) yang mengalami kerusakan pada prasarana dan/atau sarananya akibat bencana (baik bencana alam maupun sosial) yang berdampak kegiatan pembelajaran tidak berjalan
- lembaga PAUD yang telah mengajukan proposal bantuan PAUD Pasca Bencana tahun 2015 dan memenuhi persyaratan namun belum mendapatkan bantuan karena keterbatasan anggaran.
PERSYARATAN
- memiliki ijin pendirian dari Dinas Pendidikan/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah setempat
- memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN) kecuali KB, TPA atau SPS sebagai program pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk PKBM, Majelis Taklim atau satuan pendidikan nonformal sejenis.
- mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau UPTD Kecamatan setempat
- memiliki Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat bahwa lembaganya mengalami kerusakan akibat bencana yang terjadi
- memiliki peserta didik tahun 2016 minimal 15 anak
- melampirkan SPTJM diatas materai 6000 yang berisi kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sesuai proporsal, menyusun dan mengirim laporan
- memiliki NPWP, dan rekening tabungan aktif atas nama lembaga atau satuan PAUD di salah satu Bank Pemerintah (BRI/Mandiri/BNI/BTN) dengan saldo minimal Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- melampirkan foto-foto kondisi prasarana dan sarana PAUD yang rusak akibat bencana yang terjadi
- memiliki keterangan tentang status tanah dan bangunan PAUD yang jelas
JADWAL
- Penerimaan Proposal Paling Lambat akhir Agustus 2016
- Penilaian Proposal antara Januari-Agustus 2016
- Penetapan Lembaga Calon Penerima Bantuan Februari-September 2016
- Proses Penyaluran Bantuan Februari-Oktober 2016.