327 SMP/MTs
Kota Cikarang (BHC) - Sebetulnya, tidak menjadi masalah jika bersekolah lintas kecamatan atau desa/kelurahan di Kabupaten Bekasi. Karena memang tidak ada yang mengatur dan melarang hal tersebut.
Yang menjadi masalah, karena dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP/MTs menggunakan Jalur Zonasi. Jalur ini hanya memungkinkan siswa diterima hanya yang dekat dengan sekolah.
Jika berbasis kecamatan saja, maka layanan SMP/MTs khususnya SMP/MTs Negeri tentu belum mampu menampung siswa lulusan SD. Sehingga, hanya dengan jarak paling terjauh 1.000 meter dari sekolah saja yang mendapatkan kesempatan masuk SMP/MTs Negeri Jalur Zonasi.
Jalur ini memang selalu menjadi kontroversi setiap pelaksanaan PPDB. Karena jalur ini terbatasnya kesempatan siswa karena didasarkan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah yang diarsir dari daya tampung yang tersedia.