Senin, 18 Februari 2013

Bang Imam : Setelah CPNS, Daerah Kesulitan Redistribusi Honorer

Guru Honorer menangis. Foto: Viva.co.id
Bekasi Selatan, Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Daerah akan kesulitan untuk redistribusi honorer setelah mereka nantinya diangkat menjadi CPNS. Hal ini terkait dengan aturan yang berbeda antara kebutuhan di daerah dengan pola perhitungan formasi CPNS oleh Men PAN&RB dan BKN.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN&RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan analisis beban kerja (ABK) dan Analisis Jabatan (ANJAB) didasarkan pada Permen PAN&RB Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Untuk Daerah dan Kepmen PAN&RB Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi PNS.

Kedua aturan ini bisa memasung dan mempersulit tenaga honorer daerah (baca Honorer Kategori II) untuk dapat lolos dan diangkat menjadi CPNS sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

Asumsinya terutama menyangkut nasib ratusan ribu tenaga honorer yang mengabdi di Sekolah Dasar Negeri (SD Negeri). Sebab, dalam aturan diatas, rumus yang dipakai untuk menghitung kebutuhan guru SD Negeri adalah Jumlah Guru SD = Guru Kelas + Guru Bidang Studi (Guru Agama + Guru Penjas) + Kepala Sekolah. Dan ditambah dengan 1 (satu) Guru Muatan Lokal (MULOK).  

Sementara kita ketahui bersama, banyak SK Guru Honorer utamanya di SD Negeri yang tidak sesuai dengan acuan yang dibuat oleh pusat. 

Contohnya saja di Kota Bekasi, Guru Honorer SD Negeri banyak yang memiliki SK dengan tugas mengajar sebagai Guru SBK (Seni Budaya & Keterampilan), Guru Pramuka, Guru Bahasa Inggris (Baca Menakar Peluang Guru Bahasa Inggris SD Menjadi PNS), Guru Komputer dan Guru PLH (Pendidikan Lingkungan Hidup), bahkan ada Guru Seni Lukis dalam SK-nya. 

Dibawah ini contoh tabel macam guru mengampu di kelas Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi :

DATA SK TENAGA HONORER SD NEGERI DI KECAMATAN BEKASI TIMUR
(BUKU RASIO GURU KOTA BEKASI 2012-2016)

NO
MENGAMPU
JUMLAH
KET
01
02
03
04
A
Guru Kelas
86

1
Guru Kelas
86

B
Bidang Studi
49

1
Bidang Studi
28

2
PAI/Agama
8

3
Penjas
8

4
*SBK
5
Seni Budaya dan Keterampilan
C
Lainnya
33

1
Tata Usaha
9

2
Penjaga/Satpam
24

D
Muatan Lokal
43

1
Bahasa Sunda
15

2
Bahasa Inggris
28
Mulok pilihan
3
*SBB
-
Sejarah Budaya dan Bahasa Bekasi mulai diajarkan TA 2012/2013
D
Ekstrakurikuler
16

1
Pramuka
5

2
Komputer
10
Hanya beberapa sekolah
3
Seni Lukis
1

4
*PLH
-
Ada yang diajarkan diluar kec. Bekasi Timur

Sumber : Analisis LSM Sapulidi, 2013

Dengan melihat hasil analisis diatas dapat dipastikan, Pemerintah Pusat akan menghambat proses penyelesaian Tenaga Honorer menjadi CPNS dengan alasan tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Asumsi Kemen PAN&RB serta BKN adalah, yang dimaksud dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SD Negeri adalah; pertama, Kepala Sekolah; kedua, Guru Kelas; ketiga, Guru Bidang Studi (PAI/Agama dan Penjas); dan keempat, Guru Muatan Lokal. Muatan Lokal (MULOK) sendiri hanya diakui 1 guru yakni Bahasa Daerah. Sehingga peluang Guru Bahasa Inggris masih tanda tanya. 

Namun, Kepala Humas BKN, Tumpak Hutabarat sempat mengatakan bahwa untuk peluang honorer menjadi CPNS bukan berdasarkan bidang studi yang diampunya saat ini, melainkan kemampuan dan kecakapan tenaga honorer tersebut sukses dan lulus dalam Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

Sehingga kesulitan bukan berada pada seleksi melainkan nanti pada proses distribusi pegawai. Sebab, distribusi pegawai merupakan syarat wajib untuk memenuhi formasi CPNS selain Anjab, ABK dan belanja pegawai di daerah tersebut tidak melebihi 50% APBD-nya. 

Jadi hanya yang memiliki SK sebagai Guru Kelas, Guru PAI/Agama dan Guru Penjas ditambah Guru Mulok (Bahasa Daerah) yang kemungkinan besar mulus diangkat dan sekaligus didistribusikan pada satuan pendidikan. (bang imam)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi